CARA MEMBUAT NUPTK ONLINE 2012
(Apa itu NUPTK?, Aktivasi akun NUPTK, Prosedur Pengajuan Akun NUPTK, Hak
Akses Akun NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dikirim oleh : wsd
NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional
untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi
perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan
kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga
pendidik yang memiki NUPTK adalah:
-
Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
-
Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam
mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
A. HAK
AKSES NUPTK
Fasilitas hak akses
NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan
pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah
aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan pengguna yang ditetapkan.
Fasilitas
akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
1.
Pengajuan
NUPTK baru
-
Pihak
sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
-
Data
Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota
melalui POS atau Langsung kepada
Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
-
Pihak
sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/
perubahan data NUPTK secara online.
-
Pemutakhiran
yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan
siswa.
2.
Pemutakhiran
data NUPTK
3.
Pemutahiran
data sekolah
-
Pihak
sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan
data sekolah yang disediakan secara langsung online.
-
Pemutakhiran
yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta,
Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
B. BAGAIMANA SEKOLAH
MENDAPATKAN AKUN NUPTK SEKOLAH ?
Bagi pihak sekolah
yang ingin mendapatkan hak akses HAK AKSES Data NUPTK, Klausul Pengajuan Akun
NUPTK, Persyaratan Akun ;
Pengajuan
Akun NUPTK
Pastikan Anda
memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
1.
Pihak
sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal
dan telah memiliki NUPTK. Pengelola
Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti dengan valid bukan diajukan oleh pihak
sekolah yang sah dan legal
2.
Pengajuan
Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah. Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui
Ketentuan Layanan berikut:
PERSYARATAN & KETENTUAN LAYANAN PENGGUNAAN AKUN NUPTK
KETENTUAN
PENGGUNAAN AKUN NUPTK :
1.
Untuk
menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan
sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.
Pengguna
dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3.
Pengelola
akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila
menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan
Penggunaaan.
4.
Saat
melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi
yang lengkap dan akurat. Pengguna secara
sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya dan
berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
5.
Pengguna
berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi
penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6.
Pengelola
Pusat tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh
pihak yang tidak berwenang.
7.
Pengguna
bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak
yang tidak berwenang.
PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN
AKUN NUPTK :
Pengguna sepakat
bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui
e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun
yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang terkait dengan akun
tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
·
Permintaan
dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
·
Permintaan
Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
·
Tidak
dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
·
Masalah
teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
·
Keterlibatan
Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
Selanjutnya,Pengguna
setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan
Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab kepada
Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
PERUBAHAN
ATURAN :
Pengelola dapat
memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau
tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna
terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.
Kemudian centang (√) pada pernyataan : “Saya Paham dan Setuju dengan Persyaratan & Ketentuan Layanan Penggunaan AKUN NUPTK.”
Selanjutnya klik
Submit (Daftar).
Berikut link tentang
NUPTK Online :
Sumber: http://nuptk.kemdikbud.go.id
Post a Comment