SEKOLAH-SEKOLAH DI INDONESIA
TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Taman kanak-kanak
atau disingkat TK adalah jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun
atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar
seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai
dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK
selama 2 (dua) tahun, yaitu:
·
TK
0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
·
TK
0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Umur rata-rata
minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5
tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah
lulus dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang
sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di
atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Di Indonesia,
seseorang tidak diwajibkan untuk menempuh pendidikan di TK.
Pembelajaran
di TK
Di TK, siswa diberi
kesempatan untuk belajar dan diberikan kurikulum pembelajaran yang sesuai
dengan usia pada tiap-tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai hal-ihwal
berikut ini:
·
Agama,
·
Budi
bahasa,
·
Berhitung,
·
Membaca
(mengenal aksara dan ejaan),
·
Bernyanyi,
·
Bersosialisasi
dalam lingkungan keluarga dan teman-teman sepermainannya, dan
·
Berbagai
macam keterampilan lainnya.
Tujuan TK adalah
meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacunya untuk belajar mengenal berbagai
macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial,
emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian. Semua
dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam
hidupnya. kegiatan belajar ini dikemas dalam model belajar sambil bermain.
KELOMPOK BERMAIN (PLAY GROUP)
Kelompok bermain
(bahasa Inggris: playgroup) merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di
bawah lima tahun. Kelompok bermain umumnya beroperasi sampai siang hari saja,
dan memiliki staf suster anak atau sukarelawan. Kelompok bermain dipercaya
dapat memberikan stimulasi yang baik untuk mengembangkan intelegensi, kemampuan
sosial, dan kematangan motorik anak.
RAUDATUL ATHFAL (RA)
Raudatul athfal
(disingkat RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun
atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaan
Kementerian Agama
RA setara dengan
taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia,
menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib. Namun dalam perkembangannya, banyak
sekolah dasar yang mewajibkan calon siswanya lulus TK/RA.
SEKOLAH DASAR (SD)
SD (Inggris: Elementary
School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia.
Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6.
Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas)
yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke sekolah menengah pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar
umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15
tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau
sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi
daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia
yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi
tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit
pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sejarah
Sekolah Dasar (SD)
Pada masa penjajahan
Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai Europeesche Lagere
School (ELS). Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah
Rakyat (SR).
Setelah Indonesia
merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.
Budaya
Sekolah dasar negeri
di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih merah untuk hari hari biasa,
seragam coklat untuk pramuka/hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu
menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
Upacara bendera
dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Kurikulum
SD
1.
Agama
2.
Kewarganegaraan
3.
Jasmani
dan Kesehatan
4.
Teknologi
Informatika dan Komunikasi
5.
Bahasa
Indonesia
6.
Bahasa
Inggris
7.
Bahasa
Daerah
8.
Bahasa
Asing
9.
Matematika
10.
Ilmu
Pengetahuan Alam
11.
Sejarah
12.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
13.
Seni
Budaya dan Keterampilan
Pengelolaan
Pendidikan dasar di
Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh
pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri
sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar
Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI
dibawah lingkup Kemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup
Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah
Dasar Kristen,dll.
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)
Madrasah ibtidaiyah
(disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia,
setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian
Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari
kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan
pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah
ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat
porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata
pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran
seperti:
1.
Alquran
dan Hadits
2.
Aqidah
dan Akhlaq
3.
Fiqih
4.
Sejarah
Kebudayaan Islam
5.
Bahasa
Arab
Di Indonesia, setiap
warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni
sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat)
3 tahun.
KELOMPOK BELAJAR (KEJAR)
Kelompok Belajar atau
Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk
siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar
di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB
(International Baccalureate).
Kejar terdiri atas
tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti
Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Sekolah menengah
pertama (disingkat SMP, Bahasa Inggris: junior high school) adalah jenjang
pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus sekolah
dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun,
mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga
2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Murid kelas 9
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan
siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah
menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah
menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar
(atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah
pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya
otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di
Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini
menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri
merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Di beberapa negara,
SMP berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengan sekolah menengah atas.
Namun istilah tersebut dapat dipergunakan secara berbeda di beberapa negara,
kadang-kadang saling berbanding terbalik. Untuk negara-negara yang mempergunakan
bahasa Cina, khususnya di Cina, Taiwan dan Hong Kong, juga di Italia (= scuola
media), SMP berkonotasi yang sama dengan secondary school.
Oleh karenanya di
beberapa istilah di pemerintahan dan institusi pendidikan, SMP adalah nama lain
dari "junior high school", yang pada dasarnya suatu sekolah setelah
sekolah dasar. Penamaan sebagai junior high mulai muncul sekitar tahun 1909
pada waktu pendirian sekolah Indianola Junior High School di Columbus, Ohio.[1]
Sedangan konsep penamaan sebagai middle school mulai diperkenalkan pada tahun
1950 dari Bay City, Michigan.
Sejarah
Siswa
SMP
Pada masa penjajahan
Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai meer uitgebreid lager
onderwijs (MULO). Setelah Indonesia merdeka, MULO berubah menjadi sekolah menengah
pertama (SMP) pada tanggal 13 Maret 1946.
Pada tahun ajaran
1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMP berubah menjadi Sekolah Lanjutan
Tingkat Pertama (SLTP). Setelah tahun ajaran 2003/2004, SLTP berubah lagi
menjadi SMP.
Budaya
Sekolah menengah
pertama di Indonesia umumnya mengenakan:
·
seragam
putih-biru/putih-putih untuk upacara
·
seragam
putih-biru untuk hari Senin-Selasa
·
seragam
batik-biru/pakai khas sekolah untuk hari Rabu-Kamis
·
seragam
pramuka/seragam khas sekolah untuk hari Jumat-Sabtu
Ket: ketentuan dan
pakaian seragam (mungkin) berbeda-beda setiap sekolah.
Upacara bendera
dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Kurikulum SMP
1.
Agama
2.
Kewarganegaraan
3.
Jasmani
dan Kesehatan
4.
Teknologi
Informatika dan Komunikasi
5.
Bahasa
Indonesia
6.
Bahasa
Inggris
7.
Bahasa
Daerah
8.
Bahasa
Asing
9.
Matematika
10.
Ilmu
Pengetahuan Alam
·
Fisika
·
Biologi
11.
Sejarah
12.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
·
Geografi
·
Ekonomi
13.
Seni
Budaya dan Keterampilan
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs)
Madrasah Tsanawiyah
(disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia,
setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh
Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun,
mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Murid kelas 9
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan
siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah atau sekolah
menengah atas/sekolah menengah kejuruan.
Kurikulum madrasah
tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs
terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam, misalnya mata
pelajaran Bahasa Arab, Al Qur'an-Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlaq, dan Sejarah
Kebudayaan Islam.
Pelajar madrasah
tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara
berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar
(atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
Sekolah menengah atas
(disingkat SMA; bahasa Inggris: Senior High School), adalah jenjang pendidikan
menengah pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulus Sekolah Menengah
Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun,
mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua
(yakni kelas 11), siswa SMA dapat memilih salah satu dari 3 jurusan yang ada,
yaitu Sains, Sosial, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12),
siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi
kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi
atau langsung bekerja.
Pelajar SMA umumnya
berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah -
yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun - maskipun
sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang
mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta dan
Kabupaten Bantul.
SMA diselenggarakan
oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun
2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah
Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah
kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai
regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA
negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Sejarah
Pada masa penjajahan
Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagai Algemeene Middelbare
School (AMS). Setelahnya, pada masa penjajahan Jepang, disebut dengan Sekolah
Menengah Tinggi (SMT).
Setelah Indonesia
merdeka, SMT berubah menjadi Sekolah Menengah Oemoem Atas (SMOA) pada tanggal
13 Maret 1946. Di Jakarta, SMT yang menjadi SMOA menempati gedung PSKD di Jalan
Diponegoro, di Salemba.
Dalam perjalanan
waktu, SMOA kemudian berubah nama menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA). Namun
pada tahun 1950, SMA pernah dikategorikan menjadi tiga, yakni SMA A, SMA B dan
SMA C menurut jurusan Ilmu Pengetahuan Alam, Pengetahuan Sosial dan Bahasa.
Pada tahun ajaran
1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMA berubah menjadi Sekolah Menengah Umum
(SMU). Setelah tahun ajaran 2003/2004, SMU berubah lagi menjadi SMA.
Budaya
Sekolah menengah atas
negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih abu-abu untuk hari hari
biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah
tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera. Upacara bendera
dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
Kurikulum SMA
1.
Agama
2.
Kewarganegaraan
3.
Jasmani
dan Kesehatan
4.
Teknologi
Informatika dan Komunikasi
5.
Bahasa
Indonesia
6.
Bahasa
Inggris
7.
Bahasa
Daerah
8.
Bahasa
Asing
9.
Matematika
10.
Ilmu
Pengetahuan Alam
·
Fisika
·
Biologi
·
Kimia
11.
Sejarah
12.
Ilmu
Pengetahuan Sosial
·
Geografi
·
Ekonomi
·
Sosiologi
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
Sekolah menengah
kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM
(Sekolah Teknik Menengah). Di SMK,terdapat banyak sekali Program Keahlian.
MADRASAH ALIYAH (MA)
Madrasah aliyah
(disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di
Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan
oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3
tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua
(yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, siswa MA memilih salah satu dari 4
jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan
Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti
Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan
madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum,
perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA
umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya
Madrasah aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.
Kurikulum madrasah
aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat
porsi lebih banyak muatan pendidikan agama Islam, yaitu Fiqih, akidah, akhlak,
Al Quran, Hadits, Bahasa Arab dan Sejarah Islam (Sejarah Kebudayaan Islam).
Pelajar madrasah
aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar
pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan
sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia,
kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan
pemerintah (madrasah aliyah negeri).
MADRASAH ALIYAH KEJURUAN (MAK)
Madrasah aliyah
kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan
Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama
Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP/MTs.
PERGURUAN TINGGI (PT) DI INDONESIA
Di Indonesia, perguruan
tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan
universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik,
profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana
(S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas,
institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang
layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau
seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang
bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi
perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri
Pendidikan Nasional.
Selain itu juga
terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan,
misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan.
Selanjutnya,
berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia
harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang
adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola
dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
PERGURUAN TINGGI NEGERI (PTN) DI INDONESIA
Di Indonesia,
perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor
perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri
Pendidikan Nasional ataupun kementerian lainnya.
Perguruan
Tinggi Islam Negeri Di Indonesia
Perguruan Tinggi
Islam Negeri di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada
tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu
Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya
terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
Perguruan
Tinggi Swasta Di Indonesia
Selain dikelola oleh
pemerintah, perguruan tinggi di Indonesia juga boleh dikelola oleh masyarakat
sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.[2] Bimbingan dan pengawasan atas
penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga
Perguruan Tinggi Swasta (disingkat L.P.T.S.) yang dibentuk oleh pemerintah.[3]
LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta
(disingkat Kopertis).
Perguruan
Tinggi Islam Swasta Di Indonesia
Perguruan Tinggi
Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian
Agama, melainkan dikelola oleh berbagai organisasi Islam. Termasuk di sini
adalah sejumlah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.
AKADEMI
Akademi (bahasa
Yunani: Ἀκαδημία) adalah suatu institusi pendidikan tinggi, penelitian, atau
keanggotaan kehormatan. Nama ini berasal dari sekolah filsafat Plato yang
didirikan pada sekitar tahun 385 SM di Akademia, sebuah tempat suci Athena,
dewi kebijaksanaan dan kemampuan, di sebelah utara Athena, Yunani.
Di dunia barat,
akademia adalah istilah yang umum digunakan untuk institusi pendidikan tinggi
secara kolektif.
Akademi dalam
pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain
politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas. Akademi adalah perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian
cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu
Institut adalah
perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi
dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
POLITEKNIK
Politeknik atau
sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam
berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering
beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik
dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian
ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki
spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau
jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis. Istilah tersebut juga dapat merujuk
pada sekolah pendidikan menengah yang berfokus pada pelatihan vokasional.
Istilah politeknik
berasal dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti
"banyak" dan τεχνικός (tekhnikós) yang berarti "seni".
Istilah institut teknologi, untuk bagiannya, sering disingkat IT; istilah ini
berbeda dengan teknologi informasi.
Walaupun istilah
politeknik dan institut teknologi merupakan sinonim, preferensi untuk lebih
sering menggunakan suatu istilah berbeda antara setiap negara.
Politeknik
di Indonesia
Politeknik dalam
pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain
akademi, institut, sekolah tinggi, dan universitas. Politeknik menyelenggarakan
pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
Dalam kedudukannya
sebagai perguruan tinggi, politeknik merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang
memiliki kemampuan pofesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya
untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia
serta memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik merupakan
pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian
tertentu. Guna mencapai maksud itu, politeknik memberikan pengalaman belajar
dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi.
SEKOLAH TINGGI
Sekolah tinggi dalam
pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan
pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Definisi
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU
Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah
tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik,
institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003
menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau
vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni
dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi".
Jenis-jenis
sekolah tinggi yang ada di Indonesia:
1.
Sekolah
Tinggi Agama Islam
2.
Sekolah
Tinggi Analis
3.
Sekolah
Tinggi Desain
4.
Sekolah
Tinggi Elektronika dan Komputer
5.
Sekolah
Tinggi Farmasi
6.
Sekolah
Tinggi Filsafat
7.
Sekolah
Tinggi Filsafat Teologi
8.
Sekolah
Tinggi Hukum
9.
Sekolah
Tinggi Ilmu Administrasi
10.
Sekolah
Tinggi Ilmu Bahasa
11.
Sekolah
Tinggi Ilmu Bahasa Asing
12.
Sekolah
Tinggi Ilmu Bahasa dan Sastra
13.
Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi
14.
Sekolah
Tinggi Ilmu Farmasi & Makanan
15.
Sekolah
Tinggi Ilmu Hukum
16.
Sekolah
Tinggi Ilmu Kehutanan
17.
Sekolah
Tinggi Ilmu Keperawatan
18.
Sekolah
Tinggi Ilmu Kesehatan
19.
Sekolah
Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial
20.
Sekolah
Tinggi Ilmu Komputer
21.
Sekolah
Tinggi Ilmu Komunikasi
22.
Sekolah
Tinggi Ilmu Manajemen
23.
Sekolah
Tinggi Ilmu Maritim
24.
Sekolah
Tinggi Ilmu Media Komunikasi
25.
Sekolah
Tinggi Ilmu Pariwisata
26.
Sekolah
Tinggi Ilmu Pemerintahan
27.
Sekolah
Tinggi Ilmu Pendidikan
28.
Sekolah
Tinggi Ilmu Perikanan
29.
Sekolah
Tinggi Ilmu Pertanian
30.
Sekolah
Tinggi Ilmu Psikologi
31.
Sekolah
Tinggi Ilmu Purna Graha
32.
Sekolah
Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
33.
Sekolah
Tinggi Ilmu Teknik
34.
Sekolah
Tinggi Ilmu Teknologi Kelautan
35.
Sekolah
Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan
36.
Sekolah
Tinggi Kelautan dan Perikanan
37.
Sekolah
Tinggi Kesehatan
38.
Sekolah
Tinggi Kesenian
39.
Sekolah
Tinggi Keuangan Niaga & Negara
40.
Sekolah
Tinggi Manajemen Asuransi
41.
Sekolah
Tinggi Manajemen dan Ilmu Komputer
42.
Sekolah
Tinggi Manajemen Industri
43.
Sekolah
Tinggi Manajemen Resiko dan Asuransi
44.
Sekolah
Tinggi Manajemen Transportasi
45.
Sekolah
Tinggi Matematika & Ilmu Pengetahuan Alam
46.
Sekolah
Tinggi Musik
47.
Sekolah
Tinggi Olahraga dan Kesehatan
48.
Sekolah
Tinggi Pariwisata
49.
Sekolah
Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
50.
Sekolah
Tinggi Penerbangan Aviasi
51.
Sekolah
Tinggi Perikanan
52.
Sekolah
Tinggi Perkebunan
53.
Sekolah
Tinggi Perpajakan
54.
Sekolah
Tinggi Pertanian
55.
Sekolah
Tinggi Sains dan Teknologi
56.
Sekolah
Tinggi Seni
57.
Sekolah
Tinggi Seni Musik
58.
Sekolah
Tinggi Seni Rupa & Desain
59.
Sekolah
Tinggi Teknik Atlas Nusantara
60.
Sekolah
Tinggi Teknik-PLN
61.
Sekolah
Tinggi Teknik Industri
62.
Sekolah
Tinggi Teknik Informatika
63.
Sekolah
Tinggi Teknik Kelautan
64.
Sekolah
Tinggi Teknik Lingkungan
65.
Sekolah
Tinggi Teknik Multimedia
66.
Sekolah
Tinggi Teknologi
67.
Sekolah
Tinggi Teknologi & Desain
68.
Sekolah
Tinggi Teknologi dan Kejuruan
69.
Sekolah
Tinggi Teknologi Kedirgantaraan
70.
Sekolah
Tinggi Teknologi Migas
71.
Sekolah
Tinggi Teknologi Mineral
72.
Sekolah
Tinggi Teknologi Telematika
73.
Sekolah
Tinggi Teologi
74.
Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Lampung
UNIVERSITAS
Universitas adalah
suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar
akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan
sarjana dan pascasarjana. Kata universitas berasal dari bahasa Latin
universitas magistrorum et scholarium, yang berarti "komunitas guru dan
akademisi"
Sejarah
Universitas Barat
pertama adalah sebuah Akademi yang didirikan pada tahun 387 SM oleh filsuf
Yunani Plato, di mana para siswanya diajarkan filsafat, matematika, dan olah
raga.
Universitas-universitas
yang paling awal didirikan di Eropa:
·
Universitas
Magnaura di Konstantinopel dalam Kekaisaran Bizantium, sekarang Istanbul, Turki
tahun 849 oleh bupati Bardas pada zaman Kaisar Michael III
·
Universitas
Preslav di Bulgaria dan Universitas Ohrid di Makedonia dalam Kekaisaran
Bulgaria pada abad ke-9
·
Universitas
Bologna di Bologna, Italia (1088)
·
Universitas
Paris di Perancis dan Universitas Oxford di Inggris dalam masa Abad Pertengahan
(sekitar abad ke-11 hingga 12) dengan pelajaran hukum, perobatan, dan teologi.
Institusi seperti
universitas ini telah ada di Persia dalam dunia Islam, salah satu yang terkenal
adalah Akademi Gundisapur dan juga Universitas Al Azhar di Kairo, yang
merupakan universitas tertua di dunia yang masih beroperasi. Salah satu
universitas di Asia yang terkenal lainnya adalah Universitas Nalanda di Bihar,
India, di mana filsuf Buddha abad ke-2 Nagarjuna berpusat.
Selain Universitas
terdapat beberapa istilah lain yang merupakan bagian dari perguruan tinggi
yaitu:
·
Institut
·
Politeknik
·
Sekolah
Tinggi
Universitas
di Indonesia
Universitas dalam
pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain
akademi, institut, politeknik, dan sekolah tinggi. Universitas terdiri atas
sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan
vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Sumber : Wikipedia Bahasa Indonesia
Post a Comment