CARA MEMBUAT NUPTK ONLINE 2012
(Apa itu NUPTK?, Aktivasi akun NUPTK, Prosedur Pengajuan Akun NUPTK, Hak
Akses Akun NUPTK)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dikirim oleh : wsd
NUPTK (Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional
untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16
angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan
berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi
perubahan data periwayatan.
NUPTK diberikan
kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi
untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan
yang berkaitan dengna pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan
tenaga kependidikan.
Manfaat untuk tenaga
pendidik yang memiki NUPTK adalah:
-
Berpartisipasi
dalam sebuah proses/mekanisme pendataan secara nasional sehingga dapat membantu
pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi
tenaga pendidik.
-
Mendapatkan
nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam
mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah
pusat/daerah.
A. HAK
AKSES NUPTK
Fasilitas hak akses
NUPTK disediakan khusus bagi sekolah-sekolah yang berminat untuk melakukan
pengelolaan Data NUPTK secara mandiri dan langsung online. Sekolah yang telah
aktif terdaftar memiliki hak akses Data NUPTK akan bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap keabsahan dan kelengkapan data sesuai ketentuan pengguna yang ditetapkan.
Fasilitas
akses Data NUPTK yang diberikan kepada pihak sekolah, meliputi :
1.
Pengajuan
NUPTK baru
-
Pihak
sekolah dapat melakukan proses pengajuan Data PTK secara On-Line.
-
Data
Pengajuan dinyatakan Valid setelah Berkas PTK (Hard Copy) di serahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Kab./Kota
melalui POS atau Langsung kepada
Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan Kab./Kota.
-
Pihak
sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran Data NUPTK baik perbaikan/
perubahan data NUPTK secara online.
-
Pemutakhiran
yang dimaksud meliputi : Biodata PTK, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Riwayat Keluarga, dll. kelulusan
siswa.
2.
Pemutakhiran
data NUPTK
3.
Pemutahiran
data sekolah
-
Pihak
sekolah dapat melakukan proses pemutakhiran (update) baik perbaikan/ perubahan
data sekolah yang disediakan secara langsung online.
-
Pemutakhiran
yang dimaksud, meliputi : Nama Sekolah, Alamat Lengkap, Status Negeri/ Swasta,
Info NSS, dan Data Kepala Sekolah, dll.
B. BAGAIMANA SEKOLAH
MENDAPATKAN AKUN NUPTK SEKOLAH ?
Bagi pihak sekolah
yang ingin mendapatkan hak akses HAK AKSES Data NUPTK, Klausul Pengajuan Akun
NUPTK, Persyaratan Akun ;
Pengajuan
Akun NUPTK
Pastikan Anda
memahami dan mematuhi persyaratan pengajuan Akun NUPTK sebagai berikut :
1.
Pihak
sekolah yang berhak mengajukan Akun NUPTK adalah Kepala Sekolah atau perwakilan dari pihak sekolah yang sah, legal
dan telah memiliki NUPTK. Pengelola
Pusat dapat membatalkan Akun NUPTK sewaktu -waktu jika terbukti dengan valid bukan diajukan oleh pihak
sekolah yang sah dan legal
2.
Pengajuan
Akun NUPTK hanya berlaku satu kali kesempatan untuk setiap sekolah. Pihak sekolah telah memahami dan menyetujui
Ketentuan Layanan berikut:
PERSYARATAN & KETENTUAN LAYANAN PENGGUNAAN AKUN NUPTK
KETENTUAN
PENGGUNAAN AKUN NUPTK :
1.
Untuk
menggunakan layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah,Pengguna akan diberikan
sebuah akun tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
2.
Pengguna
dilarang menggunakan akun milik pihak lain tanpa izin.
3.
Pengelola
akan mengakhiri akses pengguna layanan Operator NUPTK tingkat Sekolah bila
menurut pertimbangan Pengelola Pusat bahwa Pengguna telah melanggar Persyaratan
Penggunaaan.
4.
Saat
melakukan proses permintaan dan aktifasi akun, anda harus memberikan informasi
yang lengkap dan akurat. Pengguna secara
sendiri bertanggung jawab atas aktivitas yang dilakukan akun miliknya dan
berkewajiban mengamankan kata sandi yang dimilikinya.
5.
Pengguna
berkewajiban segera melaporkan kepada Pengelola Pusat,apabila terjadi
penyimpangan keamanan atau penggunaan tanpa izin atas akun anda.
6.
Pengelola
Pusat tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh
pihak yang tidak berwenang.
7.
Pengguna
bertanggung jawab penuh atas kerugian akibat penggunaan akun Pengguna oleh pihak
yang tidak berwenang.
PENGHAPUSAN/PENONAKTIFAN
AKUN NUPTK :
Pengguna sepakat
bahwa Pengelola Pusat dalam keadaan tertentu dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui
e-mail/surat/media ataupun pada situs ini dapat dengan segera mengakhiri akun
yang diberikan kepada Pengguna,dan layanan akses yang terkait dengan akun
tersebut dengan alasan tapi tidak terbatas pada :
·
Permintaan
dari penegak hukum atau badan pemerintah lainnya
·
Permintaan
Anda (penghapusan akun berdasarkan kehendak sendiri)
·
Tidak
dilanjutkannya atau ada perubahan materi dari Layanan (atau bagian daripadanya)
·
Masalah
teknis,masalah keamanan atau gangguan lain yang tidak terduga sebelumnya
·
Keterlibatan
Anda dalam tindakan penipuan/perbuatan curang atau tindakan ilegal lainnya.
Selanjutnya,Pengguna
setuju bahwa semua pengakhiran akan dilakukan sepenuhnya atas pertimbangan
Pengelola Pusat dan bahwa Pengelola Pusat tidak bertanggung jawab kepada
Pengguna ataupun pihak ketiga atas pemutusan akun Anda atau akses ke Layanan.
PERUBAHAN
ATURAN :
Pengelola dapat
memperbaiki,menambah,atau mengurangi ketentuan ini setiap saat,dengan atau
tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Seluruh Pengguna
terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi.
Kemudian centang (√) pada pernyataan : “Saya Paham dan Setuju dengan Persyaratan & Ketentuan Layanan Penggunaan AKUN NUPTK.”
Selanjutnya klik
Submit (Daftar).
Berikut link tentang
NUPTK Online :
Sumber: http://nuptk.kemdikbud.go.id








maaf sebelumnya sy ingin mendaftar dan login untuk mendapatkan akun sekolah namun sekolah yang dibina tdk ada dalam daftar.
BalasHapusgimana caranya agar sekolah dapat terdaftar????
Maaf juga kami sejauh ini belum mengetahuinya, seperti sekolah kami juga telah kami cek dengan memasukkan NPSN sekolah pada Pengaduan tentang validitas data sekolah di http://nuptk.kemdikbud.go.id nama sekolah kami ada, akan tetapi setelah kami coba login untuk mendapatkan akun sekolah ternyata sekolah kami juga belum ada. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi pada Dinas Pendidikan di daerah anda . Terimakasih...
Hapusassalamualaikum, maaf kenapa NUPTK yang kami ajukan tidak keluar ? sedangkan teman-teman yang lain pada keluar semua?
BalasHapussaya udh isi form pengajuan akun, kemudian mau diajukan kemana???? tolong dibalas
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh penulis.
BalasHapussaya ingin mengajukan akun nuptk . tapi ketika saya ingin mengisi nomer npsn sekolah malah tidak bisa
BalasHapusApa sih manteranya, kok AKUN NUPTK-nya tidak dapat dianjukan...!
BalasHapusWeb tersebut memang sampai sekarang belum bisa digunakan.
BalasHapusNgga bisa daftar akun nuptk....
BalasHapusWEB abal-abal tu ..
BalasHapusHaddooohhhh
INDONESIA RAYA
Semoga ke depannya NUPTK untuk guru dan tenaga kependidikan semakin mendapatkan perhatian lebih dari seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan NUPTK. Amin...
HapusMALAS YANG KELOLA NUPTK....MENTERI PENDIDIKAN BIARKAN SAJA BAWAHANNYA DAK KERJA....
BalasHapusAss... Sya sdh 4 kali mengajukan data NUPTK melalui instansi kerja saya ( kirim ke UPT ), tp smpe skrg g ada yang brhasil. Yg keempat kalinya data sya sdh ada di NUPTK web browser, tp No NUPTK nya tdk ada. Sya hrs bgmn / Ngurus kmn??
BalasHapusNUPTK gak jelas, petugas malas
BalasHapusPUSING....,
BalasHapussaya sudah ngurus NUPTK dan mbayar pada broker alias sang ketua IGKTI, walhasil tidak keluar karena dananya dimakan sendiri oleh ketua IGKTI Bangsalsari
BalasHapuskwualaaat loh....
saya sudah mengajukan akun nuptk tetapi pada status akun ternyata akun saya belumm aktif gmn tuh?
BalasHapusKemeterian Pendidikan terutama yg ngurus NUPTK ga becus kerja kasihan para pendidik dan tenaga kependidikan yg sampai skrg belum mendapatkan NUPTK yg menjadi haknya.karena tdk bisa mndapatkan program2 yg di tawarkan menteri pendidikan pdadahal mereka sdh cukup lama mengabdi termasuk saya, kalau begini pendidikan di Indonesia tidak akan maju malah tambah bobrok. salam INDONESIA RAYA
BalasHapusKenapa NUPTK ngga juga keluar...pdhal udh mengajar lebih dari 4 tahun
BalasHapussaya juga sudah 6 tahun sampai sekarang juga belum mendapatkan NUPTK.
BalasHapusSalamm............ bagaimana caranya membuat blog seperti ini???
BalasHapusJika anda ingin membuat tampilan blog seperti ini silahkan kirimkan alamat email anda ke akun FB admin blog, insya Allaah template lengkap dari blog ini akan segera dikirimkan ke anda, tinggal edit pada bagian-bagian tertentu saja nantinya... Terimakasih...
BalasHapusSalam Edukasi...
Saya sudah 3 kali mengajukan NUPTK tp sampai sekarang tidak ada hasil...
BalasHapussaya sangat tertarik dengan blog SMP Negeri 1 Sungai Karang, saya ingin membuat blog seperti blok seperti ini saya sudah mengirimkan imel sekolah saya ke imel akun FB, sy sngat mengharapkan bantuan bapak untuk membuat templete sekolah sy, Trims...
BalasHapusimel sekolah saya : sdmmasehimburukulu@gmail.com sya sangat mengaharapkan bantuan admin SMP Satap N 1 Sungai Karanga untuk membuat templet blog sklahku,,
BalasHapusOk Pak... File template lengkap blog SMPN Satu Atap Sungai Karang untuk tampilan web terupdate 16 April 2013 telah kami kirimkan ke email anda di sdmmasehimburukulu@gmail.com. Semoga SD Masehi Mburukulu di Sumba Timur / Waingapu, Nusa Tenggara Timur semakin sukses. Aamiin...
HapusTerimakasih... Salam Edukasi...
Mohon jawaban apakah mengajukan NUPTK harus ada biayanya?
BalasHapus