0
PETUNJUK TEKNIS LAPORAN KEUANGAN BOS TAHUN ANGGARAN 2012


Selengkapnya dapat didownload di sini.

Berikut sebagian isi tentang Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012:



SALINAN



LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2011



PETUNJUK TEKNIS LAPORAN KEUANGAN BOS TAHUN ANGGARAN 2012



BAB I

PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Sekolah sebagai sebuah entitas organisasi harus mampu mengelola dana BOS secara profesional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu. Dana BOS yang diterima oleh sekolah dikelola secara mandiri melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dari sisi manajemen keuangan, MBS menuntut pengelola sekolah mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mempertanggungjawabkan pengelolaan dana secara baik dan transparan.



Pengelolaan dana yang baik tidak terlepas dari prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, kejujuran dalam pengelolaan dan pengendalian. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Petunjuk Teknis Keuangan.



Petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan untuk pelaksanaan program agar para pengelola Tim BOS di seluruh tingkatan dapat memenuhi tugasnya dengan mudah. Dengan demikian pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Manajemen BOS dapat dijalankan dengan baik.



B. Maksud dan Tujuan



1. Maksud



Memberikan pemahaman yang sama dan sebagai pedoman bagi Tim Manajemen BOS Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah, dan pihak terkait lain.



2. Tujuan



Agar pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektifitas, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.



BAB II

PERPAJAKAN



Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai berikut.

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru; kesiswaan; ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Negeri atas penggunaan dana BOS sebagaimana tersebut di atas adalah:

i.    Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

ii.   Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah bukan negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:

i.    Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

ii.   Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).

2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada sekolah negeri atas penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:

i.    Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1.

ii.   Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN. Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Sekolah Bukan Negeri yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:

i.    Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

ii.   Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

iii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.



3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, kesiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka. Semua bendaharawan/penanggung jawab dana BOS baik pada sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri:

a.  Bagi guru/pegawai non PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% dari jumlah bruto honor.

b.  Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :

i.    Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).

ii.   Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.

iii. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.



4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer sekolah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:

a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk guru tidak tetap (GTT), Tenaga Kependidikan Honorer, Pegawai Tidak Tetap (PTT), untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tidak terhutang PPh Pasal 21.

b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan. Dengan perhitungan sebagai berikut:

i.    Penghasilan sebulan XX

ii.   Penghasilan netto setahun (x 12) XX

iii. Dikurangi PTKP*) XX

iv. Penghasilan Kena Pajak XX

v.   PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst XX

vi. PPh Pasal 21 sebulan (:12) XX *)



Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:

a). Status sendiri Rp 15,84 juta

b). Tambahan status kawin Rp 1,32 juta

c). Tambahan tanggungan keluarga, maks 3 orang @ Rp 1,32 juta



5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Sekolah Negeri, Sekolah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.     Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong;

b.     Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima tidak melebihi Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), namun jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya;

c.      Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka harus dipotong PPh Pasal 21 sebesar 5% dari jumlah upah harian atau rata-rata upah harian di atas Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);

d.     Jika upah harian atau rata-rata upah harian yang diterima lebih dari Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan jumlah seluruh upah yang diterima dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), maka pada saat jumlah seluruh upah telah melebihi Rp 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), harus dihitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong dengan menerapkan tarif 5% atas jumlah bruto upah setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebenarnya.



BAB III

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN



Penggunaan dana BOS sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaga yang kegiatannya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang serta pelaporan keuangan, sehingga memudahkan proses pengawasan atas penggunaan dana.



A. Tingkat Sekolah



1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)



RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.



RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu Sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS dapat dilihat seperti pada Formulir BOS-K1.



RKAS perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci, yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah (Formulir BOS-K2).



2. Pembukuan



Sekolah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh sekolah untuk program BOS. Pembukuan yang digunakan dapat dengan tulis tangan atau menggunakan komputer.



Buku yang digunakan adalah sebagai berikut.



a.  Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:

i.    Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.

ii.   Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak. Buku Kas Umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.



b.  Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4) Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

c.   Buku Pembantu Bank (Formulir BOS-K5) Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

d.  Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6) Buku pembantu pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

e.  Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah.

f.    Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.

g.  Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta.

h.  Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.



3. Realisasi penggunaan dana tiap sumber dana (Formulir BOS-K7)



Laporan ini disusun berdasarkan Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) dari semua sumber dana yang dikelola oleh sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat triwulanan dan ditandatangani oleh Bendahara, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS seperti yang tercantum dalam Permendagri tentang Pengelolaan BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.



4. Bukti pengeluaran



a.  Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;

b.  Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-

c.   Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;

d.  Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;

e.  Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara;

f.    Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh bendahara BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan.



5. Pelaporan



Laporan harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:



a.  Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya.

b.  Laporan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota meliputi laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana (Formulir BOS-K7) dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS.

c.   Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak beserta bukti serta dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit.

d.  Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.



6. Waktu Pelaporan



Laporan pertanggungjawaban disampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/ Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya. Meskipun demikian, untuk tertib administrasi dan kemudahan dalam proses pemeriksaan, setiap sekolah harus menyusun laporan triwulanan untuk disimpan di sekolah.



B. Tingkat Kabupaten/Kota (Formulir BOS-K8)



Laporan ini merupakan rekapitulasi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang sumber datanya diperoleh dari sekolah (Formulir BOS-K7). Laporan ini juga berguna bagi pihak yang berkepentingan di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat sebagai bahan evaluasi. Laporan ini dibuat oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan disampaikan kepada SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.



C. Tingkat Provinsi



1. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K9)



Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan jumlah siswa sesungguhnya. Sumber data penyusunan laporan ini adalah:

a.  Data siswa sesungguhnya dan kebutuhan dananya setiap triwulan yang diperoleh dari kabupaten/kota.

b.  SP2D dari BUD.



10 Laporan ini dibuat triwulanan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar paling lambat minggu ke-1 bulan ke-3 setiap triwulan.



2. Laporan Tahunan (Formulir BOS-K10)



Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tiap Kabupaten/Kota. Sumber data laporan ini adalah Formulir BOS-K8 yang diperoleh dari setiap Kabupaten/Kota di wilayah provinsi masing-masing. Laporan ini dibuat tahunan dan disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.



D. Tingkat Pusat



1. Laporan Triwulanan (Formulir BOS-K11)



Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh BUD provinsi, yang disalurkan ke sekolah dan jumlah siswa sesungguhnya. Sumber data penyusunan laporan realisasi penyerapan dana dari provinsi (Formulir BOS-K-9). Laporan ini harus dikirim oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu ke 2 bulan ke-3 dari setiap triwulan sebagai bahan untuk penyaluran dana triwulan berikutnya dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah provinsi, termasuk jika diperlukan pencairan dana cadangan (buffer).



2. Laporan Tahunan (Formulir BOS-K12)



Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tiap provinsi. Sumber data laporan ini adalah Formulir BOS-K10 yang diperoleh dari setiap provinsi. Laporan ini dibuat tahunan dan disampaikan kepada Menteri terkait paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.





DAFTAR SINGKATAN



APK        =   Angka Partisipasi Sekolah

BPK        =   Badan Pemeriksa Keuangan

BPKD     =   Badan Pengelola Keuangan Daerah

BPKP      =   Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

BUD        =   Bendaharawan Umum Daerah

DPA        =   Daftar Pelaksanaan Anggaran

GTT         =   Guru Tidak Tetap

KKG        =   Kelompok Kerja Guru

KKKS      =   Kelompok Kerja Kepala Sekolah

KUD        =   Kas Umum Daerah

KUN        =   Kas Umum Negara

MBS        =   Manajemen Berbasis Sekolah

MGMP    =   Musyawarah Guru Mata Pelajaran

MKKS     =   Musyawarah Kerja Kepala Sekolah

NPH        =   Naskah Perjanjian Hibah

PAKEM =   Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan

PMK        =   Peraturan Menteri Keuangan

PKP        =   Pengusaha Kena Pajak

PPh         =   Pajak Penghasilan

PPKD     =   Pejabat Pengelola Keuangan Daerah

PPN        =   Pajak Pertambahan Nilai

PTKP      =   Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTT         =   Pegawai Tidak Tetap

RKAS     =   Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah

RKT         =   Rencana Kerja Tahunan

RSBI       =   Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

SP2D      =   Surat Perintah Pencairan Dana

SBI          =   Sekolah Bertaraf Internasional

SKPD     =   Satuan Kerja Perangkat Daerah

SSM        =   Subsidi Siswa Miskin

UPTD      =   Unit Pelayanan Teknis Dinas

UPM        =   Unit Pelayanan Masyarakat



DAFTAR FORMULIR



A. Daftar Formulir di Lampiran I

1. BOS-01A  = Formulir Isian Data Peserta Didik

2. BOS-01B  = Formulir Isian Data Sekolah

3. BOS-01C  = Formulir Isian Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan

4. BOS-02    = Rekapitulasi Nama dan Nomor Rekening Sekolah Penerima Dana BOS

5. BOS-03    = Contoh Format Pengumuman Rencana Penggunaan Dana BOS

6. BOS-04    = Contoh Pengumuman Laporan Penggunaan Dana BOS

7. BOS-05    = Format Spanduk

8. BOS-06A  = Formulir Lembar Pencatatan Pengaduan Masyarakat

9. BOS-06B  = Formulir Lembar Pencatatan Pertanyaan/Kritik/Saran



B. Daftar Formulir di Lampiran II



10. BOS-K1   = Formulir Rekapitulasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

11. BOS-K2   = Formulir Rincian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

12. BOS-K3   = Buku Kas Umum (BKU)

13. BOS-K4   = Buku Pembantu Kas

14. BOS-K5   = Buku Pembantu Bank

15. BOS-K6   = Buku Pembantu Pajak

16. BOS-K7   = Realisasi Penggunaan Dana Tiap Jenis Anggaran di Sekolah

17. BOS-K8   = Laporan Penggunaan Dana di Tingkat Kabupaten/Kota

18. BOS-K9   = Laporan Realisasi Penyerapan Dana BOS di Tingkat Provinsi

19. BOS-K10 = Laporan Penggunaan Dana di Tingkat Provinsi

20. BOS-K11 = Laporan Realisasi Penyerapan Dana BOS di Tingkat Nasional

21. BOS-K12 = Laporan Realisasi Penyerapan Dana BOS di Tingkat Nasional



Download selengkapnya klik di sini

Post a Comment

 
Top