0
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

Telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI baru yang mengatur tentang Dana BOS tahun 2012. Download PERMENDIKBUD RI No. 51 Tahun 2011 versi lengkapnya klik di sini.

Berikut salinan dari sebagian isi PERMENDIKNAS No. 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2012, dan untuk Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 akan saya posting di halaman terpisah. Semoga bermanfaat........

SALINAN

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 51 TAHUN 2011

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a.     bahwa wajib belajar berfungsi mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia;
b.     bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Pemerintah mengalokasikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012;
c.      bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012 yang dialokasikan Pemerintah tersebut harus dilaksanakan dengan tertib dan bertanggung jawab;
d.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012;

Mengingat :
1.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  
2.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.     Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
14.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2011;
15.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
16.  Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2011 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012;
17.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 tentang Buku;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN LAPORAN KEUANGAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2012.

Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Laporan Keuangan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2012 merupakan acuan/pedoman bagi Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana dan penyusunan laporan keuangan BOS Tahun Anggaran 2012.

Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2012 disusun dengan tujuan agar:
a.  Pembelanjaan dana BOS adalah tepat sasaran dalam mendukung penyelengaraan wajib belajar 9 tahun secara efisien dan efektif; dan
b.  Pengelolaan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Pasal 3
1)  Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini
2)  Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk tiap sekolah negeri dan sekolah swasta ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.

Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2011
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 778
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP 196108281987031003


SALINAN

LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2011

PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2012

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.

Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.

Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengalami perubahan mekanisme penyaluran dari transfer ke kabupaten/kota pada tahun 2011 menjadi transfer ke provinsi pada tahun 2012.

Pelaksanaan program BOS akan diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1.  Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2.  Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
3.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

B.  Pengertian BOS

BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab berikutnya.

C. Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.  Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2.  Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.  Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

D.  Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) 3 yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB                                 :    Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP     :            Rp 710.000,-/siswa/tahun

E.     Waktu Penyaluran Dana

Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis sehingga proses penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dan pengambilan dana BOS oleh sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah tersebut akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BAB II
IMPLEMENTASI BOS

A.  Sekolah Penerima BOS

1.  Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS, maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik.
2.  Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS.
3.  Sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
4.  Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
5.  Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

B.    Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu

Melalui program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.  BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2.  BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3.  BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
4.  Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5.  Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6.  Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7.  BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

C.   Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu:
1.  Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan akuntabel;
2.  Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
3.  Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
4.  Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau yayasan (untuk sekolah swasta).

BAB III
ORGANISASI PELAKSANA

Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen Sekolah.

A. Tim Pengarah

1. Tingkat Pusat
a.  Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat;
b.  Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas;
c.   Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d.  Menteri Keuangan;
e.  Menteri Dalam Negeri.

2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur.

3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota;
b. Wakil Bupati/Walikota.

B. Tim Manajemen BOS Pusat

1. Penanggung Jawab Umum
a.  Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Ketua);
b.  Deputi Sumberdaya Manusia dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
c.   Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Kesra (Anggota);
d.  Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
e.  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).

2. Penanggung Jawab Program BOS
a.  Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b.  Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Sekretaris);
c.   Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
d.  Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
e.  Direktur Agama dan Pendidikan, Bappenas (Anggota);
f.    Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota);
g.  Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota).

3. Tim Pelaksana Program BOS
a.  Ketua Tim/Pelaksana;
b.  Sekretaris;
c.   Penanggung jawab sekretariat;
d.  Bendahara;
e.  Unit Data;
f.    Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat ;
g.  Unit Publikasi/Humas.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a.  Menyusun rancangan program;
b.  Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa tiap sekolah dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dan Tim Manajemen BOS Provinsi;
c.   Menyiapkan data jumlah siswa tiap kabupaten/kota/provinsi untuk bahan lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum Alokasi BOS bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
d.  Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
e.  Menetapkan alokasi dana BOS tiap sekolah;
f.    Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi;
g.  Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
h.  Mengumumkan daftar sekolah penerima BOS dan besar alokasi BOS tiap sekolah melalui situs resmi Kemdikbud;
i.    Melatih Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
j.    Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
k.   Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
l.    Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
m. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke sekolah yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-K11 dan BOS K12).

5. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a.  Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b.  Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
c.   Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.

Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menko Kesra. Sekretariat Tim BOS Pusat berada di Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tim Manajemen BOS Provinsi

1. Penanggung Jawab
a.  Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b.  Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c.   Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).

2. Tim Pelaksana Program BOS
a.  Ketua Tim/Pelaksana (unsur SKPD Pendidikan);
b.  Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan);
c.   Sekretaris II (dari unsur BPKD);
d.  Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan);
e.  Unit Data (dari unsur SKPD Pendidikan);
f.    Unit Monev (dari unsur SKPD Pendidikan);
g.  Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD Pendidikan);
h.  Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).

3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a.  Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi menandatangani naskah hibah atas nama Gubernur;
b.  Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang tertuang dalam PMK;
c.   Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dari pusat;
d.  Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah kepada Tim Manajemen BOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data dari SK tersebut;
e.  Mengumpulkan dan meng-update data jumlah siswa dari kabupaten/kota;
f.    Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
g.  Melakukan monitoring dan evaluasi;
h.  Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B);
i.    Mengupayakan penambahan dana untuk sekolah dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;
j.    Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
k.   Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim ke pusat (Formulir BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya;
l.    Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim Manajemen BOS Pusat (Formulir BOS-K9) setiap triwulan.

4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a.  Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan lain selain program BOS;
b.  Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/sekolah;
c.   Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
d.  Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku. Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.

D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

1. Penanggung Jawab Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a.  Manajer;
b.  Unit Pendataan SD/SDLB;
c.   Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/SATAP;
d.  Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a.  Mengkompilasi nomer sekening seluruh sekolah (Formulir BOS-02);
b.  Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah mewakili satuan pendidikan dasar dengan melampirkan daftar rekening sekolah;
c.   Bersama-sama dengan Kelompok Kerja Data Pendidikan, melakukan pendataan sekolah dan siswa dengan menggunakan Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C langsung dari sekolah;
d.  Bersama Tim BOS Tingkat Provinsi melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah untuk disampaikan ke pusat;
e.  Melakukan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah;
f.    Menyediakan dana operasional program BOS di kab/kota dari sumber APBD;
g.  Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
h.  Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i.    Mengusulkan revisi SK alokasi dana BOS tiap sekolah melalui Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi kepada Tim Manajemen BOS Pusat apabila terjadi kesalahan/ketidaktepatan/perubahan data;
j.    Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya (Formulir BOS-K7);
k.   Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (Formulir BOS-06A dan Formulir BOS-06B).

4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a.  Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
b.  Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
c.   Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku.

Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/ Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.

E. Tim Manajemen BOS Sekolah

1. Penanggung Jawab Kepala Sekolah
2. Anggota
a.  Bendahara BOS sekolah;
b.  Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a.  Mengisi dan menyerahkan data sekolah secara lengkap ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota (Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C);
b.  Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2);
c.   Melaporkan perubahan data siswa setiap triwulan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (jika ada);
d.  Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
e.  Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
f.    Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);
g.  Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS- 04);
h.  Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya;
i.    Membuat laporan triwulanan penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K7). Laporan ini disimpan di sekolah dan diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota tahunan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;
j.    Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6);
k.   Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
l.    Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05);
m. Bagi sekolah negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;
n.  Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran BOS-K7).

4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a.  Memastikan keakuratan data yang diisikan dan dilaporkan;
b.  Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang tua siswa setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua siswa dan sekolah pada saat penerimaan raport;
c.   Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
d.  Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan. Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.

BAB IV
PROSEDUR PELAKSANAAN BOS

A. Proses Penetapan Alokasi Dana BOS

Penetapan alokasi dana BOS dilaksanakan sebagai berikut:
1.  Sekolah mengisi data formulir pendataan untuk diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2.  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan pendataan siswa tiap sekolah berdasarkan data pada formulir pendataan;
3.  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama-sama dengan Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi data jumlah siswa tiap sekolah;
4.  Atas dasar data jumlah siswa tiap sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat alokasi dana BOS tiap kabupaten/kota/provinsi, untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Keuangan;
5.  Kementerian Keuangan menetapkan alokasi anggaran tiap provinsi melalui Peraturan Menteri Keuangan setelah Kementerian Keuangan menerima data mengenai jumlah sekolah dan jumlah siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6.  Alokasi dana BOS tiap provinsi dalam satu tahun anggaran ditetapkan berdasarkan data jumlah siswa tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan proyeksi pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
7.  Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (dalam hal ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
8.  Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2012 didasarkan jumlah siswa tahun pelajaran 2011-2012, sedangkan periode Juli-Desember 2012 didasarkan pada data tahun pelajaran 2012-2013.

Gambar 1.
Mekanisme Pengalokasian Dana BOS


B. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah

Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 tahap, yaitu:
Tahap 1: Penyaluran dana dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi. Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Tahap 2: Penyaluran dana dari KUD provinsi ke rekening sekolah. Mekanisme Penyaluran dana dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan:
1.  Bagi sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, maka sekolah harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;
2.  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengkompilasi nomor rekening seluruh sekolah yang telah digunakan pada tahun 2011 dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);
3.  SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;
4.  SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.

C. Penyaluran Dana BOS

Dana BOS disalurkan dari KUN ke KUD secara triwulanan (tiga bulanan), yaitu:
a.  Triwulan Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Maret) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Januari 2012;
b.  Triwulan Kedua (bulan April sampai dengan bulan Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2012;
c.   Triwulan Ketiga (bulan Juli sampai dengan bulan September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2012;
d.  Triwulan Keempat (bulan Oktober sampai dengan bulan Desember) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja pada awal bulan Oktober 2012.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di KUD.

Terkait dengan penyaluran dana BOS, berikut ini beberapa masalah yang sering muncul di lapangan dan perlu dilakukan pengaturan.
1.  Jika terdapat siswa pindah/mutasi ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;
2.  Bilamana terdapat sisa dana di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik kas sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah;
3.  Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan ke kas daerah, dan melaporkan kelebihan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi agar membuat laporan resmi ke Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) agar dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait;
4.  Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat kesalahan data, maka kekurangan dana tersebut harus dibayar oleh BUD kepada sekolah pada penyaluran tahap berikutnya setelah ada revisi surat keputusan Dirjen Dikdas. Sekolah melaporkan kekurangan dana tersebut kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi. Selanjutnya SKPD Pendidikan Provinsi membuat laporan resmi ke Dirjen Dikdas untuk dilakukan penyesuaian terhadap surat keputusan Dirjen Dikdas dengan tembusan ke masing-masing direktorat terkait.

D. Pengambilan Dana

1.  Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala Sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komite Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan. Pengambilan dana tidak diharuskan melalui sejenis rekomendasi/ persetujuan dari pihak manapun;
2.  Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
3.  Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

BAB V
PENGGUNAAN DANA BOS

A. Komponen Pembiayaan

Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat. Dana BOS yang diterima oleh sekolah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

No
Komponen Pembiayaan
Item Pembiayaan
Penjelasan
1
Pembelian/ penggandaan buku teks pelajaran
     Mengganti yang rusak
     Menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku
Perhatikan Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku
2
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
     Biaya pendaftaran
     Penggandaan formulir
     Administrasi pendaftaran
     Pendaftaran ulang
     Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
Termasuk untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru
3
Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
     PAKEM (SD)
     Pembelajaran Kontekstual (SMP)
     Pengembangan pendidikan karakter
     Pembelajaran remedial
     Pembelajaran pengayaan Pemantapan persiapan ujian
     Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja,
     Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Termasuk untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk di SMP Terbuka), biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah
raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
4

Kegiatan Ulangan dan Ujian


     Ulangan harian,
     Ulangan umum,
     Ujian sekolah

Termasuk untuk untuk fotocopy, penggandaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa
5

Pembelian bahan-bahan habis pakai

     Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris
     Langganan koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra
     Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
     Pengadaan suku cadang alat kantor
-
6

Langganan daya dan jasa

     Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
     Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
     Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah yang tidak ada jaringan listrik

Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan

7
Perawatan sekolah
     Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
     Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC siswa harus dijamin berfungsi dengan baik. Jika dalam keadaan mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
8
Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
     Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
     Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
     Pegawai perpustakaan
     Penjaga Sekolah
     Satpam
     Pegawai kebersihan
Sekolah negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk komponen pembiayaan ini.
9
Pengembangan profesi guru
     KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
10
Membantu siswa miskin
     Pemberian tambahan
     bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
     Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
     Membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa penerima subsidi siswa miskin (SSM) sebanyak penerima SSM, baik dari pusat, provinsi maupun kabupaten/kota di sekolah tersebut;
-
11
Pembiayaan pengelolaan BOS
     Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
     Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos
-

12

Pembelian perangkat komputer

     Desktop/work station
     Printer atau printer plus scanner
Masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran. Peralatan komputer tersebut harus ada di sekolah.
13

Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

     Alat peraga/media pembelajaran
     Mesin ketik
     Peralatan UKS

Bagi sekolah yang mendapatkan DAK tidak boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS, IPA dan Lab. Bahasa.

Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan:
1.  Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
2.  Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
3.  Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya.
4.  Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
5.  Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan.
6.  Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.

Sebagai penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/ TKB Mandiri tetap Kepala Sekolah SMP induk.

Sebagian dari komponen penggunaan dana BOS akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku yang dijelaskan secara rinci dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
2.  Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
3.  Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
4.  Bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah.

B. Larangan Penggunaan Dana BOS

1.     Disimpan dengan maksud dibungakan;
2.     Dipinjamkan kepada pihak lain;
3.     Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
4.     Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/ Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
5.     Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
6.     Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali untuk siswa penerima SSM;
7.     Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
8.     Membangun gedung/ruangan baru;
9.     Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
10.  Menanamkan saham;
11.  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
12.  Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
13.  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Sekolah

Pembelian barang/jasa dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah dengan:

1.  Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan 23 yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2.  Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3.  Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa;
4.  Diketahui oleh Komite Sekolah;
5.  Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim Manajemen BOS Sekolah harus:
a.  Membuat rencana kerja.
b.  Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.

BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI

Bentuk kegiatan monitoring dan supervisi adalah melakukan pemantauan, pembinaan dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program BOS. Secara umum tujuan kegiatan ini adalah untuk meyakinkan bahwa dana BOS diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat.

Komponen utama yang dimonitor antara lain:
Alokasi dana sekolah penerima bantuan
Penyaluran dan penggunaan dana
Pelayanan dan penanganan pengaduan
Administrasi keuangan
Pelaporan, serta pemajangan rencana penggunaan dan pemakaian dana BOS.

Selain itu juga dilakukan monitoring terhadap pelayanan dan penanganan pengaduan, sehingga pelayanan pengaduan dapat ditingkatkan. Dalam pelaksanaannya, monitoring pengaduan dapat dilakukan bekerjasama dengan lembaga-lembaga terkait. Kegiatan ini dilakukan dengan mencari fakta, menginvestigasi, menyelesaikan masalah, dan mendokumentasikan.

Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Pusat, Tim Manajemen BOS Provinsi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

A. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Pusat

1.  Monitoring pelaksanaan program ditujukan untuk memantau penyaluran dan penyerapan dana, kinerja Tim Manajemen BOS Provinsi dan penggunaan dana manajemen dan operasional yang disediakan oleh Tim Manajemen BOS Pusat.
2.  Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Provinsi dan Pengelola Keuangan Daerah.
3.  Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana.

B. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Provinsi

1.  Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah
2.  Responden terdiri dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, sekolah, murid dan/atau orangtua murid penerima bantuan dan lembaga penyalur dana BOS.
3.  Monitoring dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, pada saat penyaluran dana, dan pasca penyaluran dana.

C. Monitoring oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

1.  Monitoring ditujukan untuk memantau penyaluran dana, penyerapan dana, dan penggunaan dana di tingkat sekolah.
2.  Responden terdiri dari sekolah dan murid dan/atau orangtua murid.
3.  Monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pasca penyaluran dana. 4. Bila terjadi permasalahan biaya monitoring, disarankan agar monitoring dilakukan secara terpadu dengan program lain selain program BOS.
4.  Monitoring dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah.

BAB VII
PELAPORAN

Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Program BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait.

Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

Adapun petunjuk penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan disajikan secara terpisah pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.

A. Tim Manajemen BOS Pusat

Tim Manajemen BOS Pusat harus membuat laporan-laporan sebagai berikut:

1. Laporan Triwulanan

Hal-hal yang perlu disampaikan dalam laporan triwulanan adalah laporan realisasi penyerapan dana BOS triwulanan yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi menggunakan Formulir BOS-K11 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II. Laporan ini harus diselesaikan paling lambat pada minggu ke 2 bulan ke-3 dari setiap triwulan.

2. Laporan Akhir Tahun

Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:

a.  Laporan penggunaan dana BOS hasil rekapitulasi dari laporan Tim Manajemen BOS Provinsi dengan menggunakan Formulir BOS-K12 yang terdapat pada Lampiran II.
b.  Statistik Penerima Bantuan yang disusun berdasarkan data yang diterima dari Tim Manajemen BOS Provinsi.
c.   Hasil Monitoring dan Evaluasi yang berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi.
d.  Penanganan Pengaduan Masyarakat yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kab/Kota.
e.  Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. Laporan akhir tahun harus diserahkan ke Menteri terkait pada akhir bulan Januari tahun berikutnya.

B. Tim Manajemen BOS Provinsi

Tim Manajemen BOS Provinsi harus membuat laporan-laporan sebagai berikut.

1. Laporan Triwulanan

Laporan ini berisikan tentang realisasi penyaluran dana BOS triwulanan sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan dengan menggunakan Formulir BOS-K9 yang terdapat pada Lampiran II. Laporan realisasi penyerapan dana BOS dari provinsi harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat minggu ke-1 bulan ke-3 dari setiap triwulan.

2. Laporan Akhir Tahun

Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:

a.  Hasil Penyerapan dan Penggunaan Dana BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K10 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.
b.  Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
c.   Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan pelatihan, pengadaan, dan kegiatan lainnya. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.

3. Hasil Monitoring dan Evaluasi

Laporan ini berisi tentang hasil monitoring, analisis, jumlah responden, kesimpulan, saran, dan rekomendasi. Laporan monitoring rutin dikirimkan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat 45 hari setelah pelaksanaan monitoring.

C. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

Hal-hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota:

1.  Rekapitulasi penggunaan Dana BOS yang diperoleh dari Tim Manajemen BOS Sekolah dengan menggunakan Formulir BOS-K8 sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS yang terdapat pada Lampiran II.
2.  Penanganan Pengaduan Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Provinsi paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

D. Sekolah

Hal yang perlu dilaporkan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah:

1.  Penggunaan Dana BOS sebagaimana dijelaskan pada Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS dengan menggunakan Formulir BOS-K7 seperti yang terdapat pada Lampiran II.
2.  Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
3.  Lembar pencatatan pengaduan. Laporan ini harus diserahkan ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.

BAB VIII
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI

A. Pengawasan

Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.

1.  Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2.  Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.  Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4.  Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5.  Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B. Sanksi

Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/ atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya:

1.  Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.  Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
3.  Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.  Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

BAB IX
PENGADUAN MASYARAKAT

1. Apabila masyarakat menemukan masalah atau hal-hal yang perlu diklarifikasi dapat menghubungi telepon dengan nomor 177 atau menghubungi:

Nomor telepon : 0-800-140-1299 dan 0-800-140-1276 (bebas pulsa) 021-5725980 dan 021-5725632
Faksimil : 021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id

2. Kabupaten/Kota harus menyediakan nomor telepon/email untuk menampung pertanyaan/pengaduan masyarakat di masing-masing wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.

Download versi lengkap PERMENDIKBUD tentang Juknis BOS Tahun 2012 klik di sini

Post a Comment

 
Top