PP NOMOR 32 TAHUN 2013 TIDAK SERTA MERTA HAPUS UN SD
Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang telah ditandatangani Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 7 Mei 2013, tidak serta merta menghapus
Ujian Nasional jenjang SD.
Ini ditegaskan
Mendikbud Mohammad Nuh, berkait dengan pemberitaan di beberapa media massa yang
menyimpukan PP Nomor 32 itu telah menghapus pelaksanaan UN jenjang SD dan
sederajat. "PP tersebut tidak serta merta menghapus UN tingkat SD/MI/SDLB
dan sederajat. Mohon dibaca hati-hati," katanya.
Mohammad Nuh usai
apel akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama (NU) ke-90 di
Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Rabu (15/5) mengatakan, dalam PP tersebut,
disebutkan pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk
menyelenggarakan ujian nasional yang diikuti peserta didik pada setiap satuan
pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal
kesetaraan.
"Itu bunyi Pasal 67 ayat (1). Pasal yang sama ayat (1a) menyebutkan, ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Ayat 1a-nya dikecualikan. Artinya bisa jadi pengertiannya itu, yang menyelenggarakannya bukan lagi BSNP. Sekarang itu kan yang dominan, soal untuk UN SD dikembangkan oleh provinsi 75 persen, dan 25 persen dari pusat. Kita berikan kisi-kisinya," katanya menjelaskan.
Konvensi
Menurut Nuh, nasib
pelaksanaan UN akan ditentukan melalui konvensi nasionai. Konvensi pendidikan
direncanakan digelar September 2013. "Jadi, nasib ujian nasional akan
ditentukan nanti melalui konvensi. Jika setiap tahun selalu saja ramai
mempermasalahkan ujian nasional, bisa habis energi," katanya.
Nuh mengatakan, perlu
pencermatan dalam mengartikan kalimat dalam peraturan tersebut. "Memang
ada pengecualian, tetapi bisa saja bukan BSNP yang menyelenggarakan ujian
nasional," ucapnya.
Karena itu, kata
Mendikbud, nasib UN tunggu saja nanti hasil konvensi nasional. “Jika dihapus
maka apa gantinya. Atau jika dipertahankan, bagaimana pelaksanaannya,"
ujarnya. Ditanya soal wacana penghapusan UN tingkat Sekolah Dasar (SD), Nuh
mengatakan, itu juga ditentukan pada konvensi nasional. Dia menyebut Pasal 72
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) jelas menerangkan soal
itu.
Dalam kesempatan yang
terpisah, Direktur Pembinaan Sekolah Dasar Kemdikbud, Ibrahim Bafadal
mengatakan, meski UN ini ditiadakan, bukan berarti tidak ada alat evaluasi bagi
anak-anak yang duduk di bangku SD untuk ke jenjang selanjutnya. "Benar ada
PP tersebut. Tapi bukan berarti UN hilang lalu tidak ada ujian sama sekali.
Bukan seperti itu," katanya. (DM)
Post a Comment