0
PENGURUSAN DAN PENERBITAN NUPTK BARU DIBUKA JUNI 2013

Berikut Persyaratan Mendapatkan NUPTK dari http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4 Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK


Persyaratan Umum:

1.         WNI dan WNA yang sudah naturalisasi

2.         Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :

a.      PTK Pendidikan Formal
1.     Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.

2.     Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan  maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.


b.      PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :



1.     Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database             SIM NUPTK- PNF untuk diproses generate NUPTK.

2.     Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).

3.     Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Terhitung mulai bulan Juni 2013, pengajuan NUPTK baru akan diaktifkan kembali. Hal ini berdasarkan Surat Edaran dari Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud RI Nomor 5168/J1/LL/2013, Maret 2013 kepada Kepala LPMP seluruh Indonesia.


Untuk melayani kebutuhan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi pendidik dan tenaga kependidikan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum memiliki, sebagai syarat administrative untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berencana mengaktifkan kembali layanan pemberian NUPTK baru.



Berikut surat edaran dari Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud RI Nomor 5168/J1/LL/2013, Maret 2013 kepada Kepala LPMP seluruh Indonesia :


Post a Comment

 
Top