PENGURUSAN DAN PENERBITAN NUPTK BARU DIBUKA JUNI 2013
Berikut Persyaratan
Mendapatkan NUPTK dari http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/bpsdmpk/index.php/panduan/detail/4 Persyaratan
standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun
Non Formal untuk mendapatkan NUPTK
Persyaratan
Umum:
1.
WNI
dan WNA yang sudah naturalisasi
2.
Menjadi
Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan
(menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal,
PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemdiknas maupun Kemenag.
Persyaratan
Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1.
Untuk
PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk
segera dilakukan proses pendataanberdasarkan bukti fisik pendukung.
2.
Untuk
Non PNS pendataan usulan baru dilakukan
maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember
menjelang awal semester) dengan syarat : Minimal telah memiliki masa kerja 2
tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK
Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti
fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1.
Sampai
akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK- PNF untuk diproses
generate NUPTK.
2.
Mulai
tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki
masa kerja 2 tahun (TMT minimalbulan Juli tahun 2009).
3.
Lembaga/instansinya
terdaftar di dinas pendidikan setempat
Terhitung mulai bulan
Juni 2013, pengajuan NUPTK baru akan diaktifkan kembali. Hal ini berdasarkan
Surat Edaran dari Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud RI Nomor 5168/J1/LL/2013,
Maret 2013 kepada Kepala LPMP seluruh Indonesia.
Untuk melayani kebutuhan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi pendidik dan tenaga
kependidikan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang belum memiliki, sebagai syarat administrative
untuk program-program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan,
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) berencana mengaktifkan kembali layanan
pemberian NUPTK baru.
Berikut surat edaran dari
Sekretariat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kemdikbud RI Nomor 5168/J1/LL/2013, Maret
2013 kepada Kepala LPMP seluruh Indonesia :
Post a Comment