SALINAN PERMENDIKBUD RI NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2013
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN
NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian
Nasional;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang
5.
Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan
Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara;
6.
Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 61/P Tahun 2012;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian
Pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah.
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan
Program Paket C;
13.
Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Keagamaan Islam.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN
PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini
yang dimaksud dengan:
1.
Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok
Pesantren.
2.
Pendidikan
Kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,
Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3.
Jenjang
pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
4.
Ujian
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata
pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
5.
Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
6.
UN
Susulan adalah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7.
Ujian
kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan
ujian praktik kejuruan.
8.
Nilai
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK adalah
nilai gabungan antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau
rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9.
Nilai
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh
peserta didik pada UN.
10. Nilai Akhir yang
selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai S/M/PK dari setiap
mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan
adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi
standar nasional pendidikan.
13. Ula adalah pendidikan
dasar enam tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A
dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Wustha adalah
pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program
Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
15. Kisi-kisi soal UN
adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah.
16. Lembar jawaban UN
yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh
peserta didik untuk menjawab soal UN.
17. Surat keterangan
hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat keterangan
yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara
nasional, Nilai UN, dan NA.
18. Prosedur Operasi
Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur
teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang diterbitkan oleh BSNP.
19. Kementerian adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
20. Menteri adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
21. Perguruan Tinggi
adalah perguruan tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP berdasarkan
rekomendasi dari Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia.
22. Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat.
23. Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a.
menyelesaikan
seluruh program pembelajaran;
b.
memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang
terdiri atas:
1)
kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2)
kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3)
kelompok
mata pelajaran estetika; dan
4)
kelompok
mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c.
lulus
Ujian S/M/PK untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
lulus
UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh
program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, untuk peserta
didik:
a.
SD/MI
dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai dengan
kelas VI;
b.
SMP/MTs
dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan
kelas IX;
c.
SMA/MA,
SMALB, dan SMK apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai
dengan kelas XII.
d.
SMP/MTs
dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS)
apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan.
e.
Program
Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan apabila
telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang
program.
(2) Ketentuan
keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau
SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria perolehan
nilai baik untuk 4 (empat) kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan
peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan
Nilai S/M/PK.
(2) Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a.
gabungan
antara nilai Ujian S/M dan rata-rata nilai rapor:
1)
semester
7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas) pada SD/MI dan SDLB;
2)
semester
1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMP/MTs, dan SMPLB;
3)
semester
3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) pada SMA/MA dan SMALB;
4)
semua
mata pelajaran yang ditempuh dan yang diujikan secara nasional pada SMP/MTs dan
SMA/MA yang menerapkan sistem SKS;
5)
semester
1 (satu) sampai dengan 5 (lima) pada SMK;
b.
gabungan
antara nilai Ujian PK dan rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK) untuk
Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C
Kejuruan; terdiri atas 60% bobot dari nilai Ujian S/M/PK dan 40% bobot dari
rata-rata nilai rapor/rata-rata nilai derajat kompetensi.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan
peserta didik dari UN untuk SD/MI/SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan dalam
rapat dewan guru dan untuk Program Paket A ditetapkan oleh rapat dewan tutor
bersama pamong belajar dari SKB Pembina.
(2) Kriteria kelulusan
peserta didik dari UN untuk SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B,
dan Program Paket C apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling
rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0
(empat koma nol).
(3) NA sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diperoleh dari gabungan Nilai S/M/PK dari mata pelajaran yang
diujikan secara nasional dan Nilai UN, yaitu dengan pembobotan 40% Nilai S/M/PK
dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% dari Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta
didik:
a.
SD/MI/SDLB,
SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rapat dewan guru;
b.
Program
Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan
ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan
tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina; berdasarkan kriteria kelulusan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta
didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a.
telah
atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan
pendidikan tertentu;
b.
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan
pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I
tahun terakhir; dan
c.
memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
(2)
Persyaratan
untuk Peserta didik Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok
Pesantren penyelenggara program Ula dan/atau Wustha, dan kelompok belajar
sejenis.
(3)
Ketentuan
tentang persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)
diatur lebih lanjut dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) peserta didik yang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK
dan UN.
(2) peserta didik
tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3) peserta didik yang
karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN
dapat mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang
ditetapkan oleh BSNP.
(4) peserta didik yang
tidak lulus Ujian S/M/PK dan UN dapat mengikuti Ujian S/M/PK dan UN tahun
berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS
US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN
KESETARAAN
Pasal 10
Setiap satuan
pendidikan menyelenggarakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran. Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kantor Kementerian Agama.
Pasal 12 Ujian S/M/PK diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK
diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada BSNP.
(2) Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B,
SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan diterima oleh
BSNP paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(3) Nilai S/M/PK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SD/MI, SDLB, dan Program Paket A
diterima oleh penyelenggara UN SD/MI, SDLB dan Program Paket A tingkat provinsi
paling lambat tujuh hari sebelum penyelenggaraan UN.
(4) Ketentuan mengenai
penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 14
Ketentuan lebih
lanjut tentang penyelenggaraan Ujian S/M/PK diatur dalam POS Ujian S/M/PK yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan.
BAB VI
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
Pasal 15
BSNP menyelenggarakan
UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
Pasal 16
(1) BSNP memberikan
wewenang kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SD/MI,
SDLB, Program Paket A/Ula, SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha.
(2) BSNP memberikan
wewenang kepada Perguruan Tinggi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA,
SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dengan berkoordinasi dengan
pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih
lanjut mengenai wewenang penyelenggaraan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) UN dilaksanakan 1
(satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN untuk Pendidikan
Kesetaraan dilaksanakan 2 (dua) kali dalam satu tahun.
(3) UN untuk SMA/MA,
SMALB, dan SMK dilaksanakan pada bulan April.
(4) UN untuk Pendidikan
Kesetaraan periode pertama dilaksanakan pada bulan April dan periode kedua
dilaksanakan pada bulan Juli.
(5) UN Susulan untuk
SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan setelah UN SMA/MA, SMALB, dan SMK.
(6) Ujian kompetensi
keahlian kejuruan untuk SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan paling
lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket
C, dan Program Paket C Kejuruan.
(7) Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK. Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan
setelah penyelenggaraan UN SMA/MA, SMALB, SMK, Program Paket C, dan Program
Paket C Kejuruan.
(8) UN untuk SMP/MTs,
SMPLB, Program Paket B dilaksanakan pada bulan April setelah UN SMA/MA, SMALB,
SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
(9) UN susulan untuk
SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B dilaksanakan setelah UN SMP/MTs, SMPLB, Program
Paket B.
(10) Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B diumumkan oleh
satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah penyelenggaraan UN SMP/MTs,
SMPLB, Program Paket B.
(11) UN untuk SD/MI, SDLB,
Program Paket A dilaksanakan pada bulan Mei.
(12) UN susulan untuk
SD/MI, SDLB dilaksanakan setelah UN SD/MI, SDLB;
(13) Kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan SD/MI dan SDLB, Program Paket A diumumkan oleh
satuan pendidikan paling lambat lima minggu setelah penyelenggaraan UN SD/MI,
SDLB, dan Program Paket A.
Pasal 18
Mata pelajaran yang
diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 19
(1) Ujian kompetensi
keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) terdiri atas
teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan
SMK dan Program Paket C Kejuruan diselenggarakan oleh dinas pendidikan
provinsi.
(3) Ujian praktik
kejuruan SMK dan Program Paket C Kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan
bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan mengenai
ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 20
Orang perseorangan, kelompok,
dan/atau lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan UN wajib menjaga
kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran penyelenggaraan UN.
Pasal 21
Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi UN.
Pasal 22
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memetakan hasil UN pada tingkat
sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan
menyusun naskah soal Ujian S/M/PK berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Penyelenggara Tingkat
Pusat menyusun naskah soal UN berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar dalam Standar Isi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 22 Tahun 2006.
(3) Naskah soal UN
sebelum digunakan diklasifikasikan sebagai dokumen negara.
Pasal 24
(1) Kisi-kisi soal Ujian
S/M/PK disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN
disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2007
tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket
C;
(3) Kisi-kisi soal Ujian
S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan
pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 25
(1) Penyiapan,
penggandaan, dan distribusi bahan US/M/PK ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(2) Pencetakan dan
pendistribusian bahan UN SD/MI dan SDLB dilakukan oleh Penyelenggara UN
Provinsi.
(3) Penggandaan dan
pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, dan PK dilakukan
oleh penyelenggara Tingkat Pusat.
(4) Ketentuan mengenai
penggandaan dan pendistribusian bahan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur lebih lanjut oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 26
(1) Biaya penyelenggaraan
Ujian S/M/PK menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan
UN menjadi tanggungjawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pasal 27
Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan satuan pendidikan dilarang memungut biaya penyelenggaraan
UN dari peserta didik, orang tua/walinya, dan/atau pihak yang membiayainya.
BAB IX
SANKSI
Pasal 28
(1) Orang perseorangan,
kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai
pelanggaran dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2013
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Diundangkan di
Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 107
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
MUSLIKH,
S.H.
NIP.
195809151985031001
Download Salinan Permendikbud
RI Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan
Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan dan
Ujian Nasional. Klik di sini…
Post a Comment