8 (DELAPAN) STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN / SNP
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
1.
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar
Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Lampiran Permen ini meliputi:
·
SKL Mata Pelajaran SD-MI
·
SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
·
SKL Mata Pelajaran SMA-MA
·
SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
·
SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
Pelaksanaan SI-SKL
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 24 Tahun 2006 menetapkan
tentang pelaksanaan standar isi dan standar kompetensi lulusan untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah.
Buku
Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar
dan Menengah ini dimaksudkan sebagai pedoman sekolah/madrasah dalam
mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang Pendidikan
Dasar dan Menengah. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, setiap sekolah/madrasah
mengembangkan kurikulum berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan
Standar Isi (SI) dan berpedoman kepada panduan yang ditetapkan oleh Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Panduan Penyusunan KTSP terdiri atas dua
bagian, yaitu bagian pertama berupa Panduan Umum dan bagian kedua berupa Model
KTSP.
Satuan
Pendidikan yang telah melakukan uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh
diperkirakan mampu secara mandiri mengembangkan kurikulumnya berdasarkan SKL,
SI dan Panduan Umum. Untuk itu Panduan Umum diterbitkan lebih dahulu agar
memungkinkan satuan pendidikan tersebut, dan juga sekolah/madrasah lain yang
mempunyai kemampuan, untuk mengembangkan kurikulum mulai tahun ajaran
2006/2007.
Bagian
kedua Panduan Penyusunan KTSP akan segera menyusul dan diharapkan akan dapat
diterbitkan sebelum tahun ajaran baru 2006/2007. Waktu penyiapan yang lebih
lama disebabkan karena banyaknya ragam satuan pendidikan dan model kurikulum
yang perlu dikembangkan. Selain dari pada itu, model kurikulum diperlukan bagi
satuan pendidik yang saat ini belum mampu mengembangkan kurikulum secara
mandiri. Bagi satuan pendidikan ini, mempunyai waktu sampai dengan tiga tahun
untuk mengembangkan kurikulumnya, yaitu selambat-lambatnya pada tahun ajaran
2009/2010.
Perubahan Permen No 24 Tahun 2006
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 6 Tahun 2007 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
STANDAR ISI
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan
struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan
kalender pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan:
·
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Isi
Kesetaraan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
3.
STANDAR PROSES
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan
proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan
efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan:
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
4.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik harus memiliki
kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kualifikasi akademik yang
dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh
seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak
usia dini meliputi:
a.
Kompetensi pedagogik;
b.
Kompetensi kepribadian;
c.
Kompetensi profesional; dan
d.
Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan
Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi
kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar,
pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik
dan Tenaga Kependidikan:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
d.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
e.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
f.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
g.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
h.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
i.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
j.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
k.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5.
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan,
ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata
usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana:
a.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
6.
STANDAR PENGELOLAAN
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar
pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah
dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah .
7.
STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan
biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang
melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
·
Permen No 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
8.
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri
atas:
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
a.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
b.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud
di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan:
·
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Post a Comment