BKN TEGAS TERHADAP KECURANGAN DALAM PENERIMAAN CPNS
Kepala BKN Eko Sutrisno (kanan) menjelaskan berbagai masalah kepegawaian |
Jakarta-Humas BKN,
Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersikap tegas terhadap pelanggaran Norma,
Standar, dan Prosedur (NSP) Kepegawaian, termasuk menindak kecurangan dalam
penerimaan CPNS baik dari jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. Berdasarkan
wewenang yang dimiliki, BKN menjadi garda terakhir dalam menjaga kemurnian dan
obyektivitas dalam proses penerimaan CPNS. “Jika terbukti ada kecurangan, BKN
akan membatalkan status kepegawaiannya,” tegas Kepala BKN Eko Sutrisno di ruang
kerjanya kepada reporter Mesya dari JPNN.COM dan Adityo Minarto dari JPNN TV,
Jakarta Rabu (15/5).
Eko Sutrisno lebih
lanjut meminta masyarakat guna mewaspadai segala bentuk upaya penipuan dalam
penerimaan CPNS, baik melalui jalur tenaga honorer maupun pelamar umum. “Kami
meminta segenap lapisan masyarakat agar proaktif dalam upaya menanggulangi
masalah ini, termasuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.
Terkait masalah tenaga honorer kategori I, Eko Sutrisno menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BPKP tengah melakukan penyelesaian Audit Tujuan Tertentu (ATT) terhadap sejumlah instansi pemerintah di pusat dan daerah. “ATT ini dilakukan terhadap instansi yang memiliki tenaga honorer lebih dari 500 orang,” terangnya.
Eko Sutrisno
menjelaskan bahwa tes untuk tenaga honorer kategori II diupayakan serentak
dilakukan di berbagai instansi pemerintah di pusat dan daerah setelah masa uji
publik usai. Menurutnya, hal ini tidak mudah dilakukan, terutama terkait
permasalahan distribusi soal. “Untuk keamanan soal, POLRI dan Lembaga Sandi
Negara akan turut serta dalam mengawasinya,” ucapnya.
Ditekankan pula bahwa
mulai tahun ini penerimaan CPNS dari jalur pelamar umum akan menggunakan sistem
Computer Assisted Test (CAT) yang digagas dan dikembangkan BKN. Melalui sistem
CAT, masing-masing peserta mendapatkan soal berbeda-beda. “Tiap peserta bisa
melihat langsung nilai yang diperolehnya untuk mengetahui apakah ia lulus atau
tidak. Sistem tes seperti ini juga tidak bisa direkayasa sebab sistem komputer
yang langsung memeriksa jawaban tiap peserta” pungkas Eko Sutrisno.
(aman-tawur-kiswanto)
Sumber : Badan Kepegawaian Negara RI
Post a Comment