MENDIKBUD: KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI RSBI HARUS BERJALAN SAMPAI AKHIR TAHUN AJARAN 2012/2013
Jakarta --- Terkait
dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan penggugat
terkait dasar hukum Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan
belajar mengajar di sekolah RSBI tidak boleh serta merta dihentikan. Hal
tersebut dikatakan Mendikbud di depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Rabu (9/1).
"Sekolah harus
tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai
akhir semester genap ini," ujar Mendikbud dalam kesempatan tersebut. Karena
saat ini sedang berada di tengah-tengah semester genap, lanjutnya menambahkan,
kegiatan belajar mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa serta merta
dipotong. "Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap
ini," tegas Menteri Nuh.
Langkah selanjutnya
yang akan ditempuh Kemdikbud adalah segera mengundang dinas pendidikan baik
provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas langkah
berikutnya. Selain itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK, terkait
keputusan MK kemarin. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah
berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI negeri,
ujar Mendikbud. "Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas Pendidikan
Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan tindak lanjut
putusan itu," tambah Menteri Nuh. (NW)
Post a Comment