RSBI DAN SBI JADI SEKOLAH BIASA
Ilustrasi RSBI. Sumber : Kompas |
JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengabulan gugatan tentang status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
(RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
mengharuskan pemerintah untuk segera mencabut status-status tersebut dari
sekolah-sekolah yang sudah mengenakannya. Segala mekanisme dan pembiayaan
terkait RSBI juga harus dibatalkan.
Juru Bicara Mahkamah
Konstitusi (MK), Akil Mochtar, mengatakan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi
sekolah biasa. Segala bentuk biaya tambahan terkait RSBI juga harus dibatalkan.
"RSBI yang sudah
ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan yang sebelumnya ada di SBI juga
harus dibatalkan," tuturnya saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta,
Selasa (8/1/2012).
Keberadaan status
RSBI dan SBI, lanjutnya, dan pembiayaan yang mahal merupakan bentuk
ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara. Menurut
Akil, ini bertentangan dengan konstitusi.
"Hanya siswa
dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau
SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga
sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum
(sekolah miskin)," kata Akil.
Siang ini, MK
mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji
materi tersebut, RSBI dan SBI resmi dibubarkan oleh MK.
Dalam pembacaan amar
putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Editor :
Caroline Damanik
Sumber : Kompas
Post a Comment