PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/ RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
SALINAN
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK
INDONESIA DAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN
BERSAMA
ANTARA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL
DAN
MENTERI AGAMA
NOMOR 04/VI/PB/2011
NOMOR MA/111/2011
TENTANG
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/
RAUDHATUL
ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA,
Menimbang :
a. bahwa
penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul
athfal dan sekolah/madrasah perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel,
transparan dan tidak diskriminatif;
b. bahwa
untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru pada taman
kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah sebagaimana
dimaksud pada huruf a diperlukan pedoman;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/ Raudhatul
Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
4. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara;
5. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK/
RAUDHATUL ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL DAN SEKOLAH/ MADRASAH.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bersama
ini yang dimaksud dengan:
1. Pendaftaran
peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi
calon peserta didik pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah.
2. Penerimaan
peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada TK/RA/BA dan
sekolah/madrasah yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.
3. Perpindahan
peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA dari
TK/RA/BA lain dan sekolah/madrasah dari sekolah/madrasah lain.
4. Iuran
adalah kewajiban peserta didik membiayai proses pendidikan pada
sekolah/madrasah yang diikutinya.
5. Sumbangan
pendidikan adalah dukungan finansial atau nonfinansial yang diberikan secara
sukarela oleh peserta didik kepada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah yang tidak
ditentukan jumlah dan waktu pemberiannya serta tidak mempunyai konsekuensi pada
keputusan penerimaan maupun prestasi akademik/ nonakademik peserta didik.
6. Nilai
Ujian Nasional yang selanjutnya Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta
didik pada sekolah/madrasah pada UN.
7. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian
hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
8. Nilai
Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai S/M dan
nilai UN untuk mata pelajaran yang diujinasionalkan.
9. Nilai
Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut Nilai S/M adalah nilai gabungan
antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor untuk SMP/MTs,
SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK.
10. Surat
Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SKHUN adalah surat
keterangan yang berisi Nilai S/M yang diujinasionalkan, nilai UN, dan NA.
11. Program
Paket A adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara dengan SD.
12. Program
Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan luar sekolah yang
diselenggarakan dalam kelompok belajar atau kursus yang memberikan pendidikan
yang setara dengan SMP.
13. Taman
Kanak-kanak, yang selanjutnya disingkat TK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
14. Raudhatul
Athfal, yang selanjutnya disingkat RA, atau Bustanul Athfal, yang selanjutnya
disingkat BA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan
kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
15. Sekolah
Dasar, yang selanjutnya disingkat SD, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
16. Madrasah
Ibtidaiyah, yang selanjutnya disingkat MI, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
17. Sekolah
Menengah Pertama, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
18. Madrasah
Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan
dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar
yang diakui sama atau setara SD atau MI.
19. Sekolah
Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP atau MTs.
20. Madrasah
Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan
umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai
lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari
hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
21. Sekolah
Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
22. Madrasah
Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
23. Dinas
provinsi adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di provinsi.
24. Kantor
wilayah kementerian agama adalah Kantor wilayah kementerian agama di provinsi.
25. Kantor
kementerian agama adalah Kantor kementerian agama di kabupaten/kota.
26. Dinas
kabupaten/kota adalah dinas yang menangani bidang pendidikan di kabupaten/kota.
Pasal 2
Penerimaan peserta didik
baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yang
seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan
pendidikan yang sebaik-baiknya.
Pasal 3
Penerimaan peserta didik
baru pada TK/RA/BA dan sekolah/madrasah harus berasaskan:
a. obyektivitas,
artinya penerimaan peserta didik baru, baik peserta didik baru maupun pindahan
harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri
ini;
b. transparansi,
artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat
diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk
menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
c. akuntabilitas,
artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
d. tidak
diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti
program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa
membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kemampuan
finansial).
Pasal 4
Persyaratan calon peserta
didik baru pada TK/RA/BA adalah:
a. berusia
4 sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia
5 sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SD/MI:
a. telah
berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. paling
rendah berusia 6 (enam) tahun; dan
c. yang
berusia kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi
tertulis dari psikolog professional.
(2) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada SDLB yaitu anak yang berusia
paling rendah 6 (enam) tahun.
Pasal 6
(1) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs:
a. telah
lulus dan memiliki ijazah SD/MI/SDLB/Program Paket A;
b. memiliki
SKHUN SD/MI/SDLB; dan
c. berusia
paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adalah anak yang tamat dan
memiliki ijazah SD/MI/SDLB.
Pasal 7
(1) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA adalah:
a. telah
lulus dan memiliki ijazah dari SMP/MTs/Program Paket B;
b. memiliki
SKHUN SMP/MTs/SMPLB; dan
c. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adalah anak yang tamat dan
memiliki ijazah SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK:
a.
telah lulus SMP/MTs/SMPLB/Program Paket B dan
memiliki ijazah;
b.
memiliki SKHUN;
c.
berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun
pada awal tahun pelajaran baru; dan
d.
memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik
bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/MAK
yang dituju.
Pasal 8
Dalam upaya peningkatan
akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yang dapat diterima
diatur sebagai berikut:
a. jumlah
peserta didik pada TK/RA/BA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25
(dua puluh lima) orang;
b. jumlah
peserta didik pada SD/MI dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40
(empat puluh) orang;
c. jumlah
peserta didik pada SDLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8
(delapan) orang;
d. jumlah
peserta didik pada SMP/MTs dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40
(empat puluh) orang;
e. jumlah
peserta didik pada SMPLB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8
(delapan) orang;
f. jumlah
peserta didik pada SMA/MA dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40
(empat puluh) orang;
g. jumlah
peserta didik pada SMALB dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 8
(delapan) orang; dan
h. jumlah
peserta didik pada SMK/MAK dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40
(empat puluh) orang untuk bidang studi keahlian/program studi
keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan
paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang untuk bidang studi keahlian lainnya.
Pasal 9
Penerimaan peserta didik
baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan
kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran,
pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.
Pasal 10
(1) Seleksi
calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/MI/SDLB dilakukan berdasarkan usia
dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah/madrasah dengan pertimbangan
komite sekolah/madrasah.
(2) Seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berupa seleksi akademis serta tidak
dipersyaratkan telah mengikuti TK/RA/BA.
Pasal 11
(1) Seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dapat menggunakan SKHUN
SD/MI/SDLB atau Nilai Akhir pada Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek
jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon peserta didik baru, bakat olah
raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui
sekolah/madrasah.
(2) Apabila
kriteria pada ayat (1) tidak dapat terpenuhi, sekolah dapat melakukan tes bakat
skolastik atau tes potensi akademik.
Pasal 12
Seleksi calon peserta
didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/SMALB dilakukan berdasarkan SKHUN atau
Nilai Akhir pada Program Paket B, dengan mempertimbangkan aspek jarak tempat
tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah raga,
bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui
sekolah/madrasah, serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh)
persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal 13
(1) Seleksi
calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK dilakukan untuk mendapatkan
kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dengan bidang studi
keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan
menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah
dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
(2) Apabila
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan, seleksi dilakukan
berdasarkan SKHUN atau Nilai Akhir Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak
tempat tinggal ke sekolah/madrasah, usia calon peserta didik baru, bakat olah
raga, bakat seni, prestasi di bidang akademik, dan prestasi lain yang diakui
sekolah/madrasah serta memberikan prioritas paling sedikit 20 (dua puluh)
persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
Pasal 14
(1) Perpindahan
peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dalam satu kabupaten/kota,
antarkabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antarprovinsi, dilaksanakan atas
dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yang
dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan
kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian
agama sesuai kewenangannya.
(2) Perpindahan
peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan
atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah
yang dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/ provinsi/kantor
kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perpindahan
peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional,
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar
atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah atau Direktur Jenderal Pendidikan
Agama Islam sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1)
Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan
SMP/MTs negeri tidak dibenarkan melakukan pemungutan biaya pendidikan dalam
bentuk apapun kepada calon peserta didik.
(2)
Penerimaan peserta didik baru pada SD/MI dan SMP/MTs
swasta diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas
paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi kurang mampu.
(3)
Penerimaan peserta didik baru pada SMA/MA dan
SMK/MAK diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas
paling sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari
keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya
penerimaan atau tidak dipungut biaya.
(4)
Penerimaan peserta didik baru pada TK/RA/BA
diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dengan memberikan prioritas paling
sedikit 20 (dua puluh) persen bagi peserta didik yang berasal dari keluarga
ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan atau
tidak dipungut biaya.
Pasal 16
Dalam penerimaan peserta
didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untuk memberikan
sumbangan kepada TK/RA/BA atau sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik
baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 17
(1) Dinas
provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan
kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dengan kewenangan masing-masing,
mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta
didik baru.
(2) Dalam
pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/madrasah
mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
Pasal 18
Dengan berlakunya
Peraturan Bersama ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002
tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 19
Peraturan Bersama ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
MENTERI AGAMA,
TTD.
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 351
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan
Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, SH., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
Post a Comment