0
NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
Penjelasan Singkat

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan.

Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.

Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).

Tujuan dan Manfaat :

·           Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan.
·           Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini.
·           Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa.

Aturan & Kebijakan

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :

1.     Permendiknas No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas
·           Pasal 7 Ayat (4) : Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain (nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait.
·           Pasal 7 Ayat (5) : Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat (nama pengguna)@depdiknas.go.id
·           Pasal 9 Ayat (2) : Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
·           Pasal 9 Ayat (3) : Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala  untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
·           Pasal 11 Ayat (3) : Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh  Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.
·           Pasal 11 Ayat (8) : Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen.

2.     Permendiknas No. 36 Tahun 2010

Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan :

3.     Berita Acara Serah Terima

Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.


TANYA JAWAB SEPUTAR NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)

1.     Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)?

Untuk mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN.

Berdasarkan kedua kriteria di atas, maka akan muncul siswa aktif dengan NISN-nya. Jika tidak ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan siswanya. 

2.     Saya belum memiliki NISN, bagaimana cara memperolehnya?

·           Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya (diatas)
·           Jika siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD) dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
·           Mencetak formulir-formulir tersebut;
·           Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
·           Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
·           Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.

3.     Bagaimana caranya memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?

·           Silakan download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  pada menu FORMULIR PENGAJUAN;
·           Mencetak formulir tersebut;
·           Mengisi formulir tersebut secara manual;
·           Menyerahkan kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
·           Bagi sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke  PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com.


4.     Di sekolah saya yang sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak dibekali NISN?

·           Dianjurkan terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1 diatas; Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik (F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id  melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
·           Mencetak formulir-formulir tersebut;
·           Mengisi formulir-formulir tersebut secara manual;
·           Menyerahkan kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
·           Bagi pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.


5.     Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru, bagaimana ini?

Jika terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.

6.     Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN? NISN yang mana yang di digunakan.

NISN yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.



Post a Comment

 
Top