NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)
Penjelasan
Singkat
NISN (Nomor Induk
Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara
nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program
Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN
menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan
nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah
ditentukan.
Setiap siswa yang
terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang
bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa
dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan
pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara
otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.
Penentuan dan
pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau
masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh
setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil
dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut
ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN
(http://nisn.data.kemdiknas.go.id./).
Tujuan
dan Manfaat :
·
Mengidentifikasi
setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara
standar, konsisten dan berkesinambungan.
·
Sebagai
pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit
Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat
standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi
terkini.
·
Sebagai
sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan
program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program
pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga
sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan
Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga
Beasiswa.
Aturan
& Kebijakan
Pusat Data dan
Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan
berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional :
1.
Permendiknas
No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Depdiknas
·
Pasal
7 Ayat (4) : Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan
sublaman/subdomain (nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan
kerja terkait.
·
Pasal
7 Ayat (5) : Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen
menggunakan alamat (nama pengguna)@depdiknas.go.id
·
Pasal
9 Ayat (2) : Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi
tanggung jawab Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas.
·
Pasal
9 Ayat (3) : Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan
secara berkala untuk meningkatkan
keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi
dengan pengelola TIK Departemen.
·
Pasal
11 Ayat (3) : Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam
bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business
Intelligence (BI) dilaksanakan oleh
Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK
Departemen.
·
Pasal
11 Ayat (8) : Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung
keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan
pengelola TIK Departemen.
2.
Permendiknas
No. 36 Tahun 2010
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai
pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas
tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan
dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan,
Balitbang Kemdiknas berdasarkan :
3.
Berita
Acara Serah Terima
Sistem
dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram
dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik
Pendidikan, Balitbang Kemdiknas.
TANYA JAWAB SEPUTAR NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL)
1. Bagaimana caranya mengetahui Nomor Induk Siswa Nasional
(NISN)?
Untuk
mengetahui NISN, silakan cek di menu DATA SISWA atau klik pada link ini pada situs NISN.
Berdasarkan
kedua kriteria di atas, maka akan muncul siswa aktif dengan NISN-nya. Jika tidak
ada sama sekali berarti sekolah belum mendaftarkan siswanya.
2.
Saya belum memiliki
NISN, bagaimana cara memperolehnya?
·
Dianjurkan
terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan sebelumnya
(diatas)
·
Jika
siswa tidak ditemukan, silakan download (unduh) Formulir Peserta Didik (F-PD)
dan formulir A.1 pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada situs
NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
·
Mencetak
formulir-formulir tersebut;
·
Mengisi
formulir-formulir tersebut secara manual;
·
Menyerahkan
kepada operator NISN/NPSN sekolah dimana siswa berasal;
·
Bagi
pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email :
nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.
3.
Bagaimana caranya
memperbaiki biodata NISN? Karena yang tertera tidak sesuai dengan akta kelahiran?
·
Silakan
download (unduh) formulir A.3. Pengajuan Perbaikan Biodata Siswa di situs NISN
http://nisn.data.kemdiknas.go.id pada
menu FORMULIR PENGAJUAN;
·
Mencetak
formulir tersebut;
·
Mengisi
formulir tersebut secara manual;
·
Menyerahkan
kepada operator tingkat sekolah dimana NISN tersebut di terbitkan;
·
Bagi
sekolah, dapat mengirimkan formulir yang sudah diperbaiki tersebut ke PDSP melalui email : nisn_pdsp@yahoo.com.
4.
Di sekolah saya yang
sekarang ditanyakan NISN. Padahal pada saat lulus dari sekolah sebelumnya tidak
dibekali NISN?
·
Dianjurkan
terlebih dahulu untuk melaksanakan solusi seperti pada permasalahan No.1
diatas; Jika tidak ditemukan, silakan download (unduh) formulir peserta didik
(F-PD) dan formulir A.1. pengajuan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) baru pada
situs NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id
melalui menu FORMULIR PENGAJUAN;
·
Mencetak
formulir-formulir tersebut;
·
Mengisi
formulir-formulir tersebut secara manual;
·
Menyerahkan
kepada operator NISN/NPSN sekolah asal.
·
Bagi
pihak sekolah dapat mengirim formulir A.1. tersebut ke PDSP melalui email :
nisn_pdsp@yahoo.com untuk diberikan NISN.
5. Kartu NISN saya hilang, datanya juga ada yang keliru,
bagaimana ini?
Jika
terjadi kesalahan, kerusakan atau kehilangan kartu NISN, silakan dilaporkan ke
operator NISN/NPSN sekolah dimana NISN tersebut diterbitkan.
6. Bagaimana jika ada 1 orang siswa memiliki 2 (dua) NISN?
NISN yang mana yang di digunakan.
NISN
yang digunakan adalah NISN yang sudah digunakan sebagai alat administrasi dan
validasi oleh siswa di sekolahnya. Jika tidak, NISN yang digunakan adalah NISN
yang paling kecil kodenya. Untuk NISN yang tidak digunakan mohon segera melapor
ke operator NISN/NPSN sekolah asal untuk segera dihapus.
Sumber : http://nisn.data.kemdiknas.go.id
Post a Comment