0

SALINAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
BUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang:
a.     bahwa buku berperan penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, sehingga perlu ada kebijakan pemerintah mengenai buku bagi peserta didik;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang buku;
Mengingat :
1.     Undang-Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3817);
2.     Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220);
3.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Nomor 43010);
5.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
6.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
9.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Laksanan Departemen sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;
10.  Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BUKU

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1.     Menteri Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
2.     Departemen Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Departemen adalah Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.     Buku teks pelajaran pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi yang selanjutnya disebut buku teks adalah buku acuan wajib untuk digunakan di satuan pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi yang memuat materi pembelajaran dalam rangka peningkatan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan.
4.     Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
5.     Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar,menengah dan perguruan tinggi.
6.     Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
7.     Penerbit buku yang selanjutnya disebut penerbit adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menerbitkan buku.
8.     Percetakan buku yang selanjutnya disebut percetakan adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mencetak naskah atau buku.
9.     Distributor buku yang selanjutnya disebut distributor adalah orang-perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dalam volume besar dengan cara membeli buku dari penerbit dan menjualnya kembali kepada distributor eceran buku.
10.  Distributor eceran buku yang selanjutnya disebut pengecer adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang memperdagangkan buku dengan cara membeli dari penerbit atau distributor dan menjualnya kembali secara eceran kepada konsumen akhir.

BAB II
PENULISAN BUKU
Pasal 2

(1)   Penulisan buku meliputi penulisan naskah, penerjemahan, penyaduran, pengilustrasian, penyuntingan, dan/atau perancangan yang menghasilkan produk akhir berupa karangan asli, terjemahan, saduran, dan ciptaan lain berupa gambar, sketsa, tabel, grafik, dan/atau peta.
(2)   Penulisan buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan etika akademik penulisan.

Pasal 3

(1)   Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat mengupayakan tersedianya buku yang bermutu dan sesuai dengan standar nasional pendidikan serta mencukupi kebutuhan pendidik dan peserta didik.
(2)   Untuk mengupayakan tersedianya buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Departemen, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dapat memberikan bantuan dana bagi calon penulis buku dalam bentuk hibah.
(3)   Penggunaan bantuan dana hibah oleh calon penulis buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai perjanjian hibah dan peraturan perundangundangan.
(4)   Departemen, Departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk menfasilitasi penyediaan buku bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dengan harga yang terjangkau.

BAB III
PENILAIAN BUKU TEKS
Pasal 4

(1)   Buku teks pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan pakainya terlebih dahulu oleh Badan Standar Nasional Pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
(2)   Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3)   Buku teks muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinilai kelayakan-pakainya terlebih dahulu oleh dinas pendidikan provinsi berdasarkan standar nasional pendidikan sebelum digunakan oleh pendidik dan/atau peserta didik sebagai sumber belajar di satuan pendidikan.
(4)   Kelayakan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur.

BAB IV
PEMILIHAN BUKU TEKS DI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 5

Buku teks untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Menteri.
(1)   Dalam hal Menteri belum menetapkan kelayakan pakai buku teks mata pelajaran tertentu pada satuan pendidikan dasar dan menengah, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.
(2)   Buku teks untuk mata pelajaran muatan lokal yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih oleh rapat pendidik pada satuan pendidikan dari buku teks yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh Gubernur.
(3)   Dalam hal Gubernur belum menetapkan kelayakan pakai buku teks muatan lokal, maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks muatan lokal yang tersedia di pasar buku dengan mempertimbangkan mutu buku teks muatan lokal dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.

BAB V
PENGGUNAAN BUKU DI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 6

(1)   Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
(2)   Selain buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran.
(3)   Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi.
(4)   Buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang digunakan dalam satu satuan pendidikan berasal dari lebih dari dua penerbit.

Pasal 7

(1)   Pendidik dapat menganjurkan kepada peserta didik yang mampu untuk memiliki buku.
(2)   Anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tidak memaksa atau tidak mewajibkan.
(3)   Untuk memiliki buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) , peserta didik atau orangtua/walinya membelinya langsung kepada pengecer.
(4)   Satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran diperpustakaan satuan pendidikan atau memilikinya.

BAB VI
PENGGANDAAN, PENERBITAN, DAN DISTRIBUSI BUKU
Pasal 8

(1)   Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat mengijinkan orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum untuk menggandakan, mencetak, memfotokopi, mengalih-mediakan, dan/atau memperdagangkan buku yang hak-ciptanya telah dibeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)   Harga eceran tertinggi buku yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah yang membeli hak cipta buku.
(3)   Harga eceran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya wajar untuk mencetak dan mendistribusikan buku sampai di tangan konsumen akhir ditambah keuntungan sebelum pajak penghasilan setinggi-tingginya 15% dari taksiran biaya wajar.

Pasal 9

(1)   Pada kulit sisi luar buku yang diperdagangkan wajib dicantumkan harga eceran.
(2)   Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan kemudian diperdagangkan kepada konsumen akhir, pengecer wajib mencantumkan label harga eceran secara tercetak.
(3)   Pada kulit sisi luar buku yang digandakan, dicetak, difotokopi, dialih-mediakan dari sumber sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dan kemudian dibagikan secara cuma-cuma kepada konsumen akhir, label harga tidak wajib dicantumkan.

BAB VII
MASA PAKAI BUKU TEKS PELAJARAN
Pasal 10

(1)   Satuan pendidikan dasar dan menengah menetapkan masa pakai buku teks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesingkat-singkatnya 5 tahun.
(2)   Penggunaan buku teks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah sebelum berakhirnya masa pakai apabila:
a.      Ada perubahan substantif dalam standar isi dan/atau standar kompetensi lulusan;
b.      Buku teks yang bersangkutan dinyatakan tidak layak-pakai oleh Menteri;
c.      Buku teks yang bersangkutan dilarang peredarannya oleh Kejaksaan Agung; dan;
d.      Buku teks yang bersangkutan tidak termasuk yang dinyatakan layak-pakai oleh Menteri dan Menteri telah menetapkan kelayakan-pakai buku teks lain dari mata pelajaran yang sama.

Pasal 11

Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 12

(1)       Bantuan pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali untuk perguruan tinggi negeri yang tidak berbadan hukum.
(2)       Masyarakat dapat membantu memperkaya koleksi perpustakaan satuan pendidikan, baik dalam bentuk dana hibah maupun barang.
(3)       Pengadaan buku untuk memperkaya koleksi perpustakaan dalam rangka penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(4)       Untuk daerah tertentu yang belum memiliki pengecer, pengadaan buku untuk perpustakaan satuan pendidikan dasar dan menengah yang dananya bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan masukan dari satuan pendidikan dan setelah mendapat izin dari Menteri.
(5)       Untuk mendorong keberadaan pengecer pada daerah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif pendirian pengecer berupa hibah modal kerja kepada orang-perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 13

Pengawasan terhadap pengadaan buku oleh satuan pendidikan dilakukan oleh pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat.
(1)       Pengawas fungsional, komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pemangku kepentingan satuan pendidikan, dewan audit pada satuan pendidikan berbadan hukum pendidikan, dan/atau masyarakat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila menemukan penyimpangan dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2)       Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan memeriksa.

BAB X
SANKSI
Pasal 14

Pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, anggota komite sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1)       Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan;
(2)       Penerbit, distributor, dan/atau pengecer yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan.

Pasal 15

Penulis yang bukunya diterbitkan oleh penerbit yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dapat mengalihkan hak ciptanya kepada penerbit lain sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 16

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 17

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Ditetapkan di Jakarta
Pendidikan Nasional, pada tanggal 4 Januari 2008
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan

Peraturan Perundang-undangan dan MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Bantuan Hukum II,
        TTD


BAMBANG SUDIBYO
Bambang Haryadi, S.H.
NIP 131597936


Post a Comment

 
Top