0
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

NOMOR: 013/P/BSNP/XII/2011



TENTANG



KISI-KISI UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN



Menimbang :  bahwa dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012;



Mengingat   :

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.



MEMUTUSKAN

Menetapkan :  PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG KISIKISI SOAL UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2011/2012



Pasal 1



Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran Tahun 2011/2012 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.



Pasal 2



Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal Ujian Nasional pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.



Pasal 3



Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012 untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.



Pasal 4



Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan BSNP ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.



Pasal 5



Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 14 Desember 2011

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan,



Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.

Post a Comment

 
Top