0
PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2012
 
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Menimbang :   bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, perlu menetapkan Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012;

Mengingat :
1.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
1.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2011 tentang tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.

MEMUTUSKAN
Menetapkan:   PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Pasal 1

Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional, selanjutnya disebut POS UN, Tahun Pelajaran 2011/2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan BSNP ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan BSNP ini.

Pasal 2

Peraturan BSNP ini merupakan dasar dan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2011/2012.

Pasal 3

Hal-hal yang belum diatur dalam POS UN ini akan diatur lebih lanjut dalam keputusan BSNP.

Pasal 4

Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
Ketua
Badan Standar Nasional Pendidikan,

Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.


LAMPIRAN
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0011/P/BSNP/XII/2011

TENTANG

PROSEDUR OPERASI STANDAR UJIAN NASIONAL
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS,
MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA,
DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

BAB I
PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL

Penyelenggara UN adalah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Daerah, yang dalam pelaksanaannya terdiri atas Penyelenggara UN Tingkat Pusat, Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, dan Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah.

A.  Penyelenggara UN Tingkat Pusat
1.     Penyelenggara UN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terdiri atas unsur-unsur:
a.      Badan Standar Nasional Pendidikan;
b.      Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c.      Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d.      Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e.      Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f.       Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
g.      Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h.     Inspektorat Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
i.       Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; dan
j.        Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia;
2.     Penyelenggara UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.      merencanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan UN;
b.      menentukan koordinator perguruan tinggi negeri pelaksana UN;
c.      memantau kesiapan pelaksanaan UN;
d.      menyusun prosedur operasi standar (POS) UN, menggandakan dan mendistribusikannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
e.      melakukan sosialisasi penyelenggaraan UN;
f.       mengadakan penandatangan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
g.      menetapkan jadwal pelaksanaan UN;
h.     menyiapkan kisi-kisi soal UN berdasarkan Standar Isi;
i.       mendistribusikan kisi-kisi soal UN ke provinsi;
j.        menyusun dan merakit soal UN;
k.      menjamin mutu soal UN;
l.       menyiapkan master naskah soal UN;
m.    mengembangkan sistem database peserta UN;
n.     mengirim database peserta UN SMA, MA dan SMK ke Perguruan Tinggi paling lambat tanggal 9 April 2012;
o.      mengembangkan sistem database penilaian akhir ujian sekolah dan ujian nasional;
p.      menetapkan spesifikasi dan persyaratan teknis perusahaan percetakan dan pencetakan bahan UN (Balitbang Kemdikbud);
q.      mendistribusikan master naskah soal UN;
r.       mencetak bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK (Balitbang Kemdikbud);
s.      memantau pelaksanaan proses pencetakan;
t.       mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal UN, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, sekolah di Luar Negeri, dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN;
u.     melakukan uji petik pelaksanaan UN;
v.      melakukan supervisi proses pemindaian lembar jawaban ujian nasional (LJUN);
w.     melakukan penskoran hasil UN;
x.      menerbitkan dan mendistribusikan surat keputusan bentuk blangko ijazah ke provinsi;
y.      mencetak dan mendistribusikan blangko surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) ke provinsi dan luar negeri;
z.      mendistribusikan hasil UN ke provinsi dan luar negeri;
a.     mengkoordinasikan kegiatan pemantauan UN;
b.     mengumpulkan dan menganalisis data hasil UN;
c.      menganalisis hasil UN termasuk daya serap dan mendistribusikan hasilnya kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota serta kantor kementerian Agama provinsi dan kabupaten/kota;
d.     mengevaluasi pelaksanaan UN dan membuat laporan pelaksanaan dan hasil UN kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

B.  Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
  1. Gubernur menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang terdiri atas unsur-unsur:
a.      Dinas Pendidikan Provinsi;
b.      Kantor Wilayah Kementerian Agama
c.      Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
d.      Perguruan Tinggi Negeri
e.      Instansi tingkat provinsi yang terkait dengan pendidikan keahlian.
  1. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.      Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA, MA, dan SMK, BSNP menetapkan perguruan tinggi negeri berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia, sebagai koordinator perguruan tinggi di provinsi tertentu. Perguruan tinggi tersebut bertanggung jawab untuk:
1)     merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)     membentuk tim kerja UN di tingkat provinsi yang bertugas:
a)     menunjuk perguruan tinggi yang bertugas pada kabupaten/kota di provinsi yang menjadi kewenangannya;
b)     menetapkan tata kerja penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
c)     menetapkan tata kerja pengawasan penyelenggaraan UN bersama LPMP;
d)     mensosialisasikan pengawasan penyelenggaraan UN;
3)  menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya bersama LPMP;
4)     melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam penyelenggaraan UN;
5)     menetapkan pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama LPMP;
6)     menetapkan pengawas ruang ujian berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota bersama LPMP;
7)     menjaga keamanan, kerahasiaan dan pendistribusian bahan UN di tingkat provinsi;
8)     menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
9)     melakukan pemindaian LJUN dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
10)  menjamin keamanan proses pemindaian LJUN;
11)  menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)  menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
13)  membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan dan pelaksanaan UN
b.      Dalam penyelenggaraan UN untuk SMA/MA dan SMK, Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab untuk:
1)     merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)     melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
3)     melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4)     mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)     mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
c)     melakukan verifikasi pelaksanaan uji kompetensi keahlian SMK
5)     menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6)     mendistribusikan bahan UN yang mencakup naskah soal, LJUN, daftar hadir, dan berita acara ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota dan tempat lain yang ditetapkan sebagai penyelenggara UN, bagi siswa yang sedang praktek kerja industri (prakerin) di luar negeri, melalui Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
7)     menjaga kerahasiaan bahan UN;
8)     menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
9)     mengkoordinasikan pendataan peserta dan mengelola database peserta UN;
10)  mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 9 April 2012 untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK.
11)  menerima hasil penskoran hasil UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)  mencetak dan mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah penyelenggara UN yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13)  mengisi SKHUN dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota;
14)  mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
15)  menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
16)  membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)     data peserta UN;
c)     data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)     laporan kelulusan satuan pendidikan.
c.      Perguruan tinggi bertanggungjawab dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK
d.      Dinas Pendidikan Provinsi bertanggungjawab dalam penyelenggaraan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK untuk:
1)     merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
2)     melakukan penandatanganan pakta integritas dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3)     melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke Kabupaten/Kota di wilayahnya;
4)     mendata dan menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
a)     mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek yang dipergunakan sebagai bahan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b)     menetapkan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/madrasah yang menggabung, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
5)     menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT);
6)     menjaga kerahasiaan bahan UN;
7)     menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
8)     mengelola database peserta UN oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
9)     mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah dan mengirimkannya ke Penyenlenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 16 April 2012 untuk SMP/MTs dan SMPLB.
10)  menetapkan tim pengolah hasil UN dengan tugas sebagai berikut:
a)     melakukan pemindaian (scanning) LJUN dengan menggunakan software yang ditentukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
b)     mengirim hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
11)  menerima nilai akhir UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
12)  mendistribusikan nilai akhir UN ke satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
13)  mencetak daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN)persekolah/madrasah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi;
14)  mendistribusikan daftar kolektif hasil ujian nasional (DKHUN) persekolah/madrasah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
15)  mengisi SKHUN untuk setiap peserta UN;
16)  mendistribusikan SKHUN ke Kabupaten/Kota;
17)  mengevaluasi penyelenggaraan UN di wilayahnya;
18)  menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
19)  membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Pusat yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
a)     surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Provinsi;
b)     data peserta UN;
c)     data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
d)     laporan kelulusan satuan pendidikan.
C.  Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
  1. Bupati/Walikota bertanggungjawab menetapkan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota yang berasal dari unsur-unsur:
a.      Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
b.      Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.      Perguruan Tinggi Negeri.
  1. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab:
a.      merencanakan penyelenggaraan UN di wilayahnya;
b.      melakukan penandatanganan pakta integritas dengan satuan pendidikan
c.      mendata sekolah/madrasah penyelenggara UN dengan prosedur sebagai berikut:
1)     mendata sekolah/madrasah yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi sekolah/madrasah berdasarkan jenjang akreditasi serta aspek-aspek kelayakan yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan menyampaikan ke penyelenggara tingkat provinsi;
2)     menerima SK penetapan sekolah/madrasah penyelenggara UN dan sekolah/ madrasah yang menggabung dari penyelenggara tingkat provinsi;
3)     menyampaikan surat keputusan tersebut ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  1. mendata calon peserta UN;
  2. mencetak Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mendistribusikan ke sekolah/madrasah;
  3. mendata calon pengawas UN SMA, MA dan SMK dan menyampaikan ke perguruan tinggi penyelenggara UN;
  4. mendata calon pengawas UN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB;
  5. mengkoordinasikan pengumpulan dan entry data nilai sekolah/madrasah.
  6. mensosialisasikan penyelenggaraan UN di wilayahnya dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan;
  7. mendistribusikan bahan UN dan LJUN ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  8. menjaga kerahasiaan dan keamanan bahan UN;
  9. menjaga keamanan penyelenggaraan UN;
  10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN di wilayahnya;
  11. mengumpulkan LJUN dan mengirimkannya ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi untuk:
1)     SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB ke Dinas Pendidikan Provinsi;
2)     SMA, MA, dan SMK ke Perguruan Tinggi Negeri;
  1. menerima DKHUN dan SKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Provinsi dan mengirimkannya ke sekolah/madrasah penyelenggara UN;
  2. menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses pelaksanaan UN;
  3. membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Penyelenggara UN Tingkat Provinsi yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN dan dilengkapi dengan:
1)  surat keputusan Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2)  data peserta UN;
3)  data sekolah/madrasah penyelenggara UN;
4)  data kelulusan satuan pendidikan.
D.  Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
  1. Sekolah/madrasah yang dapat menyelenggarakan UN adalah:
a.  sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan memiliki fasilitas ruang yang layak, serta persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi; atau
b.  sekolah/madrasah rintisan bertaraf internasional (RSBI) atau sekolah/madrasah bertaraf internasional yang memiliki peserta didik kurang dari 20 orang setelah mendapat izin dari Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Kementerian Agama.
c.   untuk SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN.
  1. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara UN tingkat Kabupaten/Kota yang terdiri atas unsur-unsur:
a.      perguruan tinggi bersama kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan, dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk UN SMA, MA, dan SMK.
b.      kepala sekolah/madrasah dan guru dari satuan pendidikan penyelenggara UN yang bersangkutan dan satuan pendidikan lain yang bergabung untuk SMP MTs, SMPLB, dan SMALB.
  1. Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a.      merencanakan penyelenggaraan UN di sekolah/madrasah;
b.      memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan  sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua peserta;
c.      mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh sekolah/madrasah ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
d.      memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN;
e.      mengirimkan nilai sekolah/madrasah berdasarkan penggabungan nilai rata-rata rapor dan nilai US/M dan ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
f.       mengambil naskah soal UN di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
g.      memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup;
h.     menjaga kerahasiaan dan keamanan naskah soal UN;
i.       melaksanakan UN sesuai dengan POS UN;
j.        menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UN;
k.      memeriksa dan memastikan amplop LJUN dalam keadaan tertutup dengan dilem/dilak dan telah ditandangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian;
l.       membubuhkan stempel satuan pendidikan pada amplop LJUN;
m.    mengumpulkan LJUN serta mengirimkannya kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, LJUN langsung di kirim ke penyelenggara tingkat pusat;
n.     menerima DKHUN dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus Sekolah Indonesia Luar negeri, menerima DKHUN dari penyelenggara tingkat pusat;
o.      menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SKHUN kepada peserta UN;
p.      menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses di atas;
q.      khusus SMK melakukan kerjasama dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam rangka uji kompetensi keahlian berdasarkan pedoman penyelenggaraan uji kompetensi keahlian dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
r.       menyampaikan laporan penyelenggaraan UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota, khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri kepada Perwakilan RI setempat.

Penyelenggara UN Sekolah Indonesia di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
No
Nama Sekolah
Indonesia (SI)
Alamat
Negara
1
S.I. Wassenar
Rijkstraatweg 679 2245
CB Wassenaar
Telp. 070-5178875
Belanda
2
S.I. Moskow
Novokuznetskaya, Ulitsa
12, Moskow Rusia Telp.
7-095-2319549
Rusia
3
S.I. Cairo
13 Babel Str. Dokki PO
Box 1661 Cairo-Egypt
Telp. 3372822
Mesir
4
S.I. Riyadh
Prince Naif bin Abdul Aziz
Hayy Ummul Hamam
Gharby
PO Box 9434 Saudi Arabia
Saudi Arabia
5
S.I. Jeddah
c/o Konsulat Jenderal RI
PO Box 10 Jeddah 21411
Saudi Arabia
Saudi Arabia
6
S.I. Islamabad
Diplomatic Enclave, Street
1 Ramna 5/4 Islamabad
Pakistan Telp. 811291-4
Pakistan
7
S.I. Yangoon
100-Lower Kyimyindine
Road Ahlone, Yangoon,
Myanmar Telp. 20988
600-602
Myanmar
8
S.I. Bangkok
Petchburi Road Bangkok
Telp. 253135-40
Thailand
9
S.I. Kuala Lumpur
Lorong Tun Ismail 50480
Kuala Lumpur, Malaysia,
Telp. 603-292 7682
Malaysia
10
S.I. Singapura
Siglap Road Singapura
455859
Telp. 4480722 Singapura
Singapura
11
S.I. Tokyo
4-6-6, Meguro-Ku, Tokyo
153 Telp. 03-3719-1786,
Jepang
Jepang
12
S.I. Damascus
Al-Akrami Street No. 10 A
PO Box 3530, Damascus,
Syria
Syria
13
S.I. Davao
Davao City Street, Davao,
Filipina
Filipina

BAB II
PESERTA UJIAN NASIONAL

A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1.     Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti Ujian Nasional (UN).
2.     Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir.
3.     Khusus peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional dapat mengikuti UN.
4.     Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama, dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk peserta didik Kulliyatul-Mu’alimin Al-Islamiyah (KMI)/Tarbiyatul-Mu’alimin Al- Islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA, MA, dan SMK. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian sekolah/madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program percepatan belajar.
5.     Peserta didik yang belajar di sekolah internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti UN pada sekolah/madrasah penyelenggara UN terdekat dengan persyaratan sebagaimana tercantum pada butir 1 dan 4 di atas.
6.     Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama.
7.     Peserta UN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN susulan.
8.     Peserta yang belum lulus UN sekolah/madrasah yang akan mengikuti UN tahun pelajaran 2011/2012 harus:
a.      mendaftar pada sekolah/madrasah asal atau sekolah/madrasah penyelenggara UN;
b.      mengikuti seluruh mata pelajaran yang diujinasionalkan. Nilai yang digunakan adalah nilai tertinggi dari hasil ujian.
c.      memiliki nilai sekolah/madrasah.
9.     Peserta UN yang belum lulus UN sekolah/madrasah dan telah mengikuti UN Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan serta dinyatakan lulus, dilarang mengikuti UN sekolah/madrasah.

B.  Pendaftaran Peserta Ujian
  1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN melaksanakan pendataan calon peserta.
  2. Sekolah/madrasah penyelenggara UN menerima pendaftaran peserta yang tidak lulus UN tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011.
  3. Sekolah/madrasah penyelenggara UN dapat menerima pendaftaran peserta yang TIDAK LULUS UN pada tahun pelajaran 2009/2010 atau 2010/2011 yang berasal dari sekolah/madrasah lain.
  4. Pendaftaran peserta UN yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan 3 harus:
a.  mencantumkan nomor peserta UN pada lembar pendaftaran peserta UN tahun 2011/2012.
b.  berkoordinasi dengan sekolah/madrasah asal bagi siswa yang mendaftar di sekolah/madrasah lain.
  1. Sekolah/madrasah penyelenggara UN mengirimkan data calon peserta ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
  2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh Balitbang Kemdikbud.
  3. Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke sekolah/madrasah.
  4. Sekolah/madrasah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  5. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi melakukan:
a.      pemutakhiran data;
b.      pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.      pengiriman DNT peserta UN SMA/MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 31 Januari 2012;
d.      pengiriman DNT peserta UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB ke Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 29 Februari 2012;
  1. Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri dikirim ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 11 Februari 2012;
  2. Kepala sekolah/madrasah penyelenggara UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.

BAB III
BAHAN UJIAN NASIONAL

A. Penyusunan Kisi-Kisi Soal
Penyelenggara UN Tingkat Pusat menyusun kisi-kisi soal berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi- kisi soal;
  2. melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan;
  3. menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2011/2012.
B. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat membuat master copy naskah soal UN dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.      mengidentifikasi dan memilih butir-butir soal dari bank soal nasional sesuai dengan kisi-kisi UN tahun pelajaran 2011/2012;
b.      merakit naskah soal UN dengan memperhatikan sebaran tingkat kesukaran soal;
c.      menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension untuk SMA, MA, SMALB (kecuali tunarungu), dan SMK;
d.      menyiapkan bahan UN Bahasa Inggris reading sebagai pengganti listening comprehension bagi siswa SMA, MA, dan SMK yang menyandang tunarungu (peserta didik inklusi);
e.      menyiapkan pedoman penyusunan naskah soal UN Kompetensi Keahlian dengan melibatkan Direktorat Pembinaan SMK dan Dunia Usaha/Industri/Asosiasi Profesi di bawah koordinasi BSNP;
f.       menentukan paket-paket naskah soal UN dengan mempertimbangkan kesetaraan antar paket;
g.      memeriksa paket-paket naskah soal UN, dari segi kesetaraan tingkat kesukaran, mutu, dan validitas;
h.     menata perwajahan (layout) paket naskah soal UN;
i.       memberi kode pada master naskah soal UN;
j.        menggandakan dan mengepak master naskah soal UN untuk dikirim ke percetakan;
k.      menggandakan bahan UN Bahasa Inggris listening comprehension yang terdiri atas naskah soal, kaset, dan petunjuk penggunaannya.
  1. Jumlah butir soal dan alokasi waktu UN SMA/MA adalah sebagai berikut:
a.      SMA/MA Program IPA
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3
Matematika
40
120 menit
4
Fisika
40
120 menit
5
Kimia
40
120 menit
6
Biologi
40
120 menit

b.      SMA/MA Program IPS
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3
Matematika
40
120 menit
4
Ekonomi
40
120 menit
5
Sosiologi
50
120 menit
6
Geografi
50
120 menit

c.      SMA/MA Program Bahasa
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3
Matematika
40
120 menit
4
Sastra Indonesia
40
120 menit
5
Antropologi
50
120 menit
6
Bahasa Asing**):
Bahasa Arab
Bahasa Jepang
Bahasa Jerman
Bahasa Prancis
Bahasa Mandarin
50
120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.
**) Sesuai dengan pilihan

d.      MA (Madrasah Aliyah) Program Keagamaan
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3
Matematika
40
120 menit
4
Tafsir
50
120 menit
5
Hadis
50
120 menit
6
Fikih
50
120 menit
*) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda.

e.      SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Matematika*)
40
120 menit
3
Bahasa Inggris**)
50*)
120 menit
4
Kompetensi Keahlian:
(Teori Kejuruan dan
Praktik Kejuruan***)
1 paket
18 – 24 jam

*) terdiri atas tiga kelompok kejuruan:
(1)   kelompok Teknologi, Kesehatan, dan Pertanian;
(2)   kelompok Pariwisata, Seni dan Kerajinan, Teknologi Kerumahtanggaan, Pekerjaan Sosial, dan Administrasi Perkantoran;
(3) program Keahlian Akuntansi dan Pemasaran.
**) terdiri atas 15 soal listening comprehension atau 15 soal reading untuk     
     penyandang tunarungu dan 35 soal pilihan ganda
***) Ujian teori dan praktik kejuruan dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN.

f.       SMP, MTs, dan SMPLB
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Matematika
40
120 menit
3
Bahasa Inggris
50
120 menit
4
Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA)
40
120 menit

g.      SMALB Kekhususan Tunanetra (A), Tunadaksa (D), dan Tunalaras (E)
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Bahasa Inggris
50*)
120 menit
3
Matematika
40
120 menit
*) terdiri dari 15 soal listening comprehension dan 35 soal pilihan ganda

h.     SMALB Kekhususan Tunarungu (B)
No.
Mata Pelajaran
Jumlah Butir Soal
Alokasi Waktu
1
Bahasa Indonesia
50
120 menit
2
Bahasa Inggris
50)
120 menit
3
Matematika
40
120 menit

3.  Pengiriman master copy naskah soal UN
a.  Penyelenggara UN Tingkat Pusat mengirim master copy naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke percetakan yang telah ditetapkan untuk mencetak naskah soal UN yang serahterimanya disertai berita acara.
b.  Percetakan menerima dan memeriksa master copy naskah soal UN dari Penyelenggara UN Tingkat Pusat untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     mengecek jumlah halaman setiap master copy sesuai dengan rincian mata pelajaran yang diujikan;
2)     mengepak kembali semua dokumen yang telah diperiksa dan menyimpan di tempat yang aman dan rahasia;
3)     mengisi dan menandatangani berita acara serah terima dengan saksi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Kementerian Agama, Perguruan Tinggi, dan Polri.
c.   Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan.
d.  Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) bertanggung jawab atas pengiriman bahan UN bagi peserta didik SMK yang sedang praktik kerja industri di dalam negeri.
e.  Penyelenggara UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemendikbud) mengirimkan naskah soal UN ke Sekolah Indonesia Luar Negeri sesuai dengan jumlah peserta UN.

C.  Penggandaan Bahan UN
1.  Pencetakan dan pendistribusian bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2.  Ketentuan mengenai pencetakan dan pendistribusian bahan UN diatur lebih lanjut dalam POS Pencetakan yang ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3.  Keterlibatan penyelenggara UN tingkat provinsi dalam pencetakan dan pendistribusian bahan UN mencakup:
a.  penyerahan master soal UN ke Percetakan;
b.  pendistribusian bahan UN ke Satuan Pendidikan; dan
c.   pengamanan bahan UN di wilayahnya.
4.  Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK menjadi tanggungjawab perguruan tinggi yang ditetapkan oleh BSNP.
5.  Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS tersendiri yang ditetapkan oleh Balitbang Kemdikbud.

BAB IV
PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL

A. Jadwal Ujian Nasional
  1. UN dilakukan satu kali, yang terdiri atas UN dan UN Susulan.
  2. UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan dan dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
  3. UN dilaksanakan secara serentak.
  4. Ujian Kompetensi Keahlian Kejuruan SMK:
a.  ujian praktik Keahlian Kejuruan selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Maret 2012;
b.  ujian teori Keahlian Kejuruan dilaksanakan pada 22 Maret 2012
  1. Khusus bagi SMK program 4 tahun ujian praktik kejuruan dilaksanakan pada tahun IV.
  2. Tempat pelaksanaan UN Susulan diatur oleh masing-masing Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah peserta dan lokasi.
  3. Jadwal pelaksanaan UN sebagai berikut.

JADWAL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2011/2012

UN dan UN Susulan

a. JADWAL UJIAN NASIONAL SMA dan MA
No
Hari dan
Tanggal

Jam
(WIB)
Mata pelajaran
Program
IPA
Program
IPS
Program
Bahasa
MA
Program
Keagamaan
1
UN
Senin, 16 April 2012
08.00 –
10.00
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia
UN Susulan
Senin, 23 April 2012
2
UN
Selasa, 17 April 2012
08.00 –
10.00
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
Bahasa
Inggris
UN Susulan
Selasa, 24 April 2012
11.00 –
13.00
Fisika
Ekonomi
Bahasa
Asing
Tafsir
3
UN
Rabu, 18 April 2012
08.00 –
10.00
Matematika
Matematika
Matematika
Matematika
UN Susulan
Rabu, 25 April 2012
4
UN
Kamis, 19 April 2012
08.00 –
10.00

Kimia
Sosiologi
Antropologi
Fikih
UN Susulan
Kamis, 26 April 201
11.00 –
13.00
Biologi
Geografi
Sastra
Indonesia
Hadis

b. JADWAL UJIAN NASIONAL SMK
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1
UN: Senin, 16 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa
Indonesia
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
2
UN: Selasa, 17 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012
3
UN: Rabu, 18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012

c.  JADWAL UJIAN NASIONAL SMP, MTs, dan SMPLB
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1
UN: Senin, 23 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa
Indonesia
UN Susulan: Senin, 30 April 2012
2
UN: Selasa, 24 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 1 Mei 2012
3
UN: Rabu, 25 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan: Kamis, 3 Mei 2012
4
UN: Kamis, 26 April 2012
08.00 – 10.00
Ilmu
Pengetahuan
Alam (IPA)
UN Susulan: Jumat, 4 Mei 2012

d.  JADWAL UJIAN NASIONAL SMALB (Sekolah Menengah Atas Luar Biasa)
No
Hari dan Tanggal
Jam
Mata pelajaran
1
UN: Senin, 16 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa
Indonesia
UN Susulan: Senin, 23 April 2012
2
UN: Selasa, 17 April 2012
08.00 – 10.00
Bahasa Inggris
UN Susulan: Selasa, 24 April 2012
3
UN: Rabu, 18 April 2012
08.00 – 10.00
Matematika
UN Susulan: Rabu, 25 April 2012

B.  Ruang Ujian Nasional
Satuan pendidikan penyelenggara UN menetapkan ruang UN dengan
persyaratan sebagai berikut:
1.  ruang ujian yang digunakan aman dan layak untuk pelaksanaan UN;
2.  setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN;
3.  setiap meja dalam ruang ujian diberi nomor peserta UN;
4.  setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan “DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS
5.  setiap ruang UN disediakan denah tempat duduk peserta UN;
6.  setiap ruang UN disediakan lak/segel untuk amplop LJUN;
7.  gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi UN dikeluarkan dari ruang UN;
8.  tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut:
a.  satu bangku untuk satu orang peserta UN;
b.  jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter;
c.   penempatan peserta UN sesuai dengan nomor peserta

C.  Pengawas Ruang UN
  1. Perguruan Tinggi menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMA, MA, dan SMK berdasarkan masukan dari Dinas Pendidikan dan Kankemenag kabupaten/kota sebagai penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota. 
  2. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB.
  3. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
  4. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan.
  5. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
  6. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian.
  7. Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota.
  8. Setiap ruangan diawasi oleh dua orang pengawas.
D.  Tata Tertib Pengawas Ruang UN
  1. Persiapan UN
a.  Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b.  Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c.   Pengawas ruang menerima bahan UN yang berupa naskah soal UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
  1. Pelaksanaan UN
a.  Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1)     memeriksa kesiapan ruang ujian;
2)     meminta peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
3)     memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4)     membacakan tata tertib UN;
5)     meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6)     membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan);
7)     memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8)     setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9)     membagikan naskah soal UN yang terdiri atas 5 (lima) paket kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran dengan cara acak:
10)  membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;

b.  Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1)     mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2)     mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3)     mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c.   Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d.  Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1)     menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2)     memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3)     melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e.  Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang diujikan.
f.    Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g.  Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1)     mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2)     mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3)     mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4)     menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5)     mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6)     menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h.  Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.

E.  Tata Tertib Peserta UN
1.      Peserta UN memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.      Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah,tanpa diberi perpanjangan waktu.
3.      Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke sekolah/madrasah.
4.      Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas di samping pengawas.
5.      Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.      Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7.      Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8.      Peserta UN yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu
9.      Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
10.   Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
11.   Peserta UN yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, pengerjaan soal tetap dilakukan sambil menunggu penggantian naskah soal UN.
12.   Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
13.   Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14.   Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
15.   Selama UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a.     menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.     bekerjasama dengan peserta lain;
c.      memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.     memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.     membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f.       menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

BAB V
PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL

A. Pengumpulan Hasil Ujian
1.     Ketua Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan amplop LJUN yang telah dilem/dilak oleh pengawas ruang UN.
2.     Ketua Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara serah terima.
3.     Penyelengara UN Tingkat Kabupaten/Kota memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN.
4.     Pengiriman LJUN SMA, MA, dan SMK dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota kepada Perguruan tinggi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya kecuali untuk Kabupaten yang terpencil.
5.     Pengiriman LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB dari Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi langsung setelah ujian berakhir setiap harinya.
6.     Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memeriksa kesesuaian jumlah amplop yang berisi LJUN dengan jumlah ruangan dari setiap satuan pendidikan penyelenggara UN dari setiap kabupaten/kota.
7.     Atase pendidikan atau sekolah penyelenggara UN di luar negeri mengirimkan LJUN ke Puspendik paling lambat satu minggu setelah UN berakhir.
B.  Pengolahan Hasil Ujian
  1. Perguruan Tinggi Negeri memindai dan memvalidasi LJUN SMA, MA dan SMK serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
  2. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi memindai dan memvalidasi LJUN SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB serta mengirimkan hasilnya ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat.
  3. Pengiriman hasil pemindaian LJUN SMA, MA dan SMK ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat paling lambat tanggal 7 Mei 2012 dan untuk untuk SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB tanggal 19 Mei 2012.
  4. Hasil penskoran didistribusikan ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi paling lambat:
a.      tanggal 22 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.      tanggal 29 Mei 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
  1. Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak DKHUN.
  2. DKHUN dikirim ke sekolah/madrasah melalui Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara.
  3. Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan mengacu pada Bab VI paling lambat:
a.      tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b.      tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
  1. Penyelenggara UN Tingkat Pusat mencetak DKHUN untuk Sekolah Indonesia di luar negeri.

BAB VI
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN

Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2.  memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
3.  lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
4.  lulus Ujian Nasional

BAB VII
KELULUSAN UJIAN NASIONAL

1.  Peserta didik dinyatakan lulus US/M SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
2.  Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 1 diperoleh dari:
a.  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
b.  gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
c.   gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor.
3.  Kelulusan peserta didik dari UN ditentukan berdasarkan NA.
4.  Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
a.  gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;
b.  kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah minimum 6,0 ;
5.  NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 3 diperoleh dari gabungan Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dengan Nilai UN, dengan pembobotan 40% untuk Nilai S/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk Nilai UN.
6.  Pembulatan nilai gabungan nilai S/M dan nilai rapor dinyatakan dalam bentuk dua desimal, apabila desimal ketiga ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
7.  Pembulatan nilai akhir dinyatakan dalam bentuk satu desimal, apabila desimal kedua ≥ 5 maka dibulatkan ke atas.
8.  Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada butir nomor 5 mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
9.  Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru berdasarkan kriteria kelulusan sebagaimana dimaksud pada VI.

BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

1.  Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan oleh Penyelenggara UN Tingkat Pusat, setiap Penyelenggara UN Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota serta satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2.  Penyelenggara UN Tingkat Pusat melakukan uji petik pelaksanaan UN SMA/MA dan SMK di sejumlah satuan pendidikan.

BAB IX
BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL

A.     Komponen biaya untuk penyelenggaraan UN meliputi biaya penyelenggaraan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
B.     Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
C.    Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.      penyiapan Permendikbud dan POS UN;
2.      rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UN;
3.      sosialisasi UN ke daerah;
4.      penyusunan soal dan pembuatan master copy;
5.      penggandaan master copy bahan UN dan kaset listening comprehension, serta pengirimannya ke provinsi;
6.      penggandaan, penyampulan, pengepakan dan pendistribusian bahan UN ke penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.      pemantauan kesiapan pelaksanaan UN;
8.      visitasi percetakan;
9.      pengumpulan nilai ujian sekolah;
10.   pemantauan pelaksanaan UN;
11.   penskoran hasil UN;
12.   analisis hasil UN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi;
13.   publikasi hasil UN;
14.   pencetakan blanko SKHUN;
15.   penerbitan SK bentuk blangko ijazah.
D.    Penyelenggaraan UN Tingkat Provinsi dibiayai oleh Pusat melalui Dana Dekonsentrasi dan APBD Provinsi, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.      pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UN ke kabupaten/kota;
2.      pengelolaan data peserta UN dan penerbitan kartu peserta UN;
3.      penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota;
4.      pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
5.      pemindaian LJUN oleh penyelenggara tingkat provinsi;
6.      pencetakan dan pendistribusian DKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
7.      pengisian dan pendistribusian SKHUN ke satuan pendidikan penyelenggara melalui Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
8.      pencetakan dan pendistribusian blangko ijazah ke satuan pendidikan;
9.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UN; dan
10.   penyusunan dan pengiriman laporan UN.
E.     Penyelenggaraan UN Tingkat Kabupaten/Kota dibiayai oleh Pusat dan APBD Kabupaten/Kota, mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
1.      pencetakan dan pendistribusian blangko pendataan calon pengawas UN ke satuan pendidikan;
2.      pengelolaan data pengawas ruang UN dan pengawas satuan pendidikan;
3.      penerbitan kartu pengawas UN;
4.      penggandaan dan pendistribusian Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan penyelenggara UN;
5.      pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan UN;
6.      pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UN;
7.      aktivitas pelaksanaan UN yang dilakukan oleh perguruan tinggi negeri; 8. penyusunan dan pengiriman laporan.
F.     Biaya penyelenggaraan UN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponenkomponen sebagai berikut:
1.      pengisian dan pengiriman data calon peserta UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
2.      pengisian kartu peserta UN;
3.      pengambilan bahan UN dari tempat penyimpanan yang ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota;
4.      pengiriman LJUN ke kabupaten/kota;
5.      pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi penyelenggaraan UN;
6.      pengadaan bahan pendukung UN;
7.      pengawasan pelaksanaan UN di satuan pendidikan penyelenggara UN; dan
8.      penyusunan dan pengiriman laporan.

BAB X
SANKSI

1.     Peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN sesudah diberi peringatan tetapi tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal ujian dan dimuat dalam berita acara.
2.     Pengawas ruang UN yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN berikutnya.
3.     Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS dibebastugaskan dan diganti oleh yang lain, serta tidak diikutsertakan dalam kegiatan UN yang akan datang.
4.     Sekolah/Madrasah penyelenggara UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.     Semua pelanggaran yang dilakukan oleh pengawas ruang UN, dan sekolah/madrasah penyelenggara dilaporkan kepada pimpinan lembaga asal yang bersangkutan.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Desember 2011
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan,

Prof. Dr. Ir. M. A. Wirakartakusumah, M.Sc.

Post a Comment

 
Top