0
Permendiknas No. 12 Tahun 2010 
"Perubahan atas Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M"


SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 29 TAHUN 2005 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :
a.     bahwa banyak sekolah/madrasah yang akan berakhir masa berlaku akreditasinya dan telah mengusulkan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, tetapi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah belum dapat melakukan akreditasi terhadap sekolah/madrasah tersebut;
b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;

Mengingat :
1.     Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 29 TAHUN 2005 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH.

Pasal I

Mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dengan menyisipkan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan Pasal 9 menjadi sebagai berikut :

Pasal 8A

“Sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang sebelum masa berlaku akreditasinya berakhir tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M, maka status akreditasi sekolah/madrasah tersebut masih tetap berlaku sampai ditetapkan status akreditasi baru oleh BAN-S/M.”

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.


MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional,


Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP 196108281987031003

ü  Download Permendiknas No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…
ü  Download Pemendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…

Post a Comment

 
Top