0
Pemendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2005

TENTANG

BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah;

Mengingat :
1.     Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301):
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.     Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.     Keputussn Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1.         Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
2.         Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan akreditasi.
3.         Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi taman kanak-kanak (TK), raudhatul atfal (RA), sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), dan sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
4.         Sekolah luar biasa (SLB) adalah taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah/Madrasah Menengah Luar Biasa (SMLB).
5.         Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
6.         Kanwil adalah Kantor Wilayah Departemen Agama di provinsi
7.         Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal 2

(1)       Untuk melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah membentuk BAN-S/M.
(2)       BAN-S/M merupakan Badan Non Struktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggungjawab kepada Menteri.

Pasal 3

(1)       BAN-S/M memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a.     Ketua merangkap anggota;
b.     Sekretaris merangkap anggota; dan
c.      Anggota.
(2)       Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang.
(3)       Ketua dan Sekretaris BAN-S/M dipilih oleh dan dari anggota berdasarkan suara terbanyak.
(4)       Untuk mendukung BAN-S/M dibentuk sebuah Sekretariat.
(5)       Kepala Sekretariat BAN-S/M dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional.

Pasal 4

(1)       Anggola BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan, yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2)       Pemilihan keanggotaan BAN-S/M dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang terdiri dari.
a.     Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap anggota;
b.     Sekretaris Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c.      Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai anggota;
d.     Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai Anggota;
e.     Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebagai anggota;
f.       Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai anggota;
g.     Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan sebagai anggota.
(3)       Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengusulkan calon anggota  BAN S/M sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota maksimal kepada Menteri.
(4)       Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri.
(5)       Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M dalam satu periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(6)       Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M karena habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengangkat kembali minimal 4 (empat) orang dari anggota BAN-S/M yang habis masa jabatannya untuk menjadi anggota BAN-S/M periode berikutnya.

Pasal 5

(1)       Persyaratan keanggotaan BAN-S/M adalah:
a.     Warga Negara Indonesia;
b.     Berbadan sehat;
c.      Berkelakuan baik;
d.     Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e.     Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
(2)       Keanggotaan BAN-S/M berakhir karena berakhirnya masa jabatan.

Pasal 6

Penggantian keanggotaan BAN-S/M selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dilakukan antara lain karena:
a.         mengundurkan diri;
b.         meninggal dunia;
c.         menjalani hukuman;
d.         tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
e.         berhalangan tetap.

Pasal 7

(1)       BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
(2)       Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
a.     merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/madrasah;
b.     merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
c.      melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
d.     melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah;
e.     memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
f.       mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;
g.     melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri;
h.     melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
(3)       Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, setelah memperhatikan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
(4)       Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh badan akreditasi provinsi sekolah/madrasah (BAP-S/M).
(5)       Dalam melaksanakan pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BAP-S/M berpedoman pada petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh BAN-S/M.
(6)       Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan.

Pasal 8

(1)       Pelaksanaan akreditasi pada sekolah/madrasah dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2)       Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun apabila sekolah/madrasah yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk akreditasi ulang.

Pasal 9

(1)       Untuk mendukung kegiatan akreditasi sekolah/madrasah BAN-S/M mendapat dukungan, sarana, prasarana dan anggaran dari Departemen.
(2)       BAN-S/M mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan dengan target-target kualitatif dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri.
(3)       Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapat persetujuan dari Menteri.
(4)       Pemerintah Daerah membantu mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.

Pasal 10

Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11

BAN-S/M dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi program studi atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
a.         program atau satuan pendidikan yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi;
b.         sampai batas waktu yang ditetapkan, program studi atau satuan pendidikan yang memperoleh akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi,
c.         terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program studi atau satuan pendidikan yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan kelayakannya.

Pasa 12

(1)       BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Agama.
(2)       Laporan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tembusannya disampaikan kepada Gubernur, Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi, Bupati/Walikota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

Pasal 13

Departemen Pendidikan Nasional, Departennen Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan penyelenggara sekolah/madrasah melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

(1)       Masyarakat dapat melakukan akreditasi jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan membentuk lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang bersifat mandiri.
(2)       Lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayal (1) harus:
a.     berbadan hukum Indonesia;
b.     bersifat nirlaba;
c.      memiliki tenaga ahli di bidang evaluasi pendidikan;
d.     memperoleh ijin Menteri.
(3)       Hasil akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang bersifat mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan diumumkan kepada publik.

Pasal 15

(1)       Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, status akreditasi sekolah/ madrasah yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2)       Badan-Badan akreditasi sekolah/madrasah yang sudah ada seperti Badan Akreditasi Sekolah Nasional, Badan Akreditasi Sekolah Provinsi, dan Badan Akreditasi Sekolah Kabupaten/Kota masih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan BAN-S/M dan BAP-S/M menjalankan tugas dan fungsinya.

Pasaf 16

Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2003 tentang Akreditasi Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2005
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
TTD.


BAMBANG SUDIBYO


ü  Download Pemendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…
ü  Download Permendiknas No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…


Post a Comment

 
Top