RUU ASN MUAT PASAL PEMECATAN PNS NAPI KORUPSI
JAKARTA - Wakil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB)
Eko Prasojo menyatakan bahwa nanti PNS
yang dinyatakan terbukti korupsi dan menyalahgunakan jabatannya berdasarkan
putusan pengadilan harus dipecat. Hal itu tertuang di dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang menjadi revisi UU 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
"Salah satu
pasal di dalam RUU ASN menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus
korupsi dan keputusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap harus
diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini tidak melihat berapa
banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat," tegas Eko
Prasojo di kantornya, Kamis (8/11).
Sanksi berbeda
diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum dan divonis di bawah empat
tahun. Dalam RUU tersebut, PNS yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman
hukuman di bawah empat tahun masih bisa diaktifkan kembali sebagai aparatur
sipil negara setelah menjalani hukuman.
"Kecuali kalau
hukumannya di atas empat tahun, otomatis yang bersangkutan diberhentikan dengan
tidak hormat," ucap Eko.
Namun guru besar
Universitas Indonesia ini mengaku, ada kelemahan dalam pasal tersebut. Sebab,
bisa saja seorang pejabat daerah yang melakukan tindak pidana korupsi tapi
diringankan kasusnya menjadi pidana umum. Alhasil yang bersangkutan bisa
kembali menjadi PNS.
"Banyak kasus
terutama di daerah yang pejabatnya melakukan korupsi tapi masih bisa aktif
sebagai PNS. Harusnya kan diberhentikan. Ini karena dakwaan yang disangkakan
kepadanya adalah pindana umum dan ini kemungkinan karena ada kongkalikong juga,"
ujarnya.
Untuk mencegah hal
tersebut kembali terjadi, Eko mengatakan, akan memperjelas tentang kriteria
pidana umum dalam RUU ASN. Pidana umum yang dimaksud antara lain
perselingkuhan, kasus hutang piutang, dan lain-lain.
"Kenapa PNS yang
didera kasus pidana umum dan dihukum di bawah empat tahun masih bisa kembali
bekerja, karena pertimbangan kemanusiaan. Contohnya, seorang PNS menabrak
seseorang tanpa disengaja dan korbannya meninggal. Apakah PNS-nya kita pecat,
kan kasihan. Apalagi dia tidak sengaja melakukannya. Tapi bila vonisnya empat
tahun otomatis PNS-nya harus diberhentikan," bebernya
Lantas berhakkah
seorang PNS yang dipecat mendapatkan uang pensiun? "Tetap berhak, namun
yang diterima hanya uang pensiun yang diiur selama dia bekerja saja. Tambahan
iuran dari pemerintah tidak diberikan kepada PNS yang dipecat," tandas
Eko. (Esy/jpnn)
Sumber : Jawa Pos National Network
Post a Comment