PERMENDIKBUD NO. 24 TAHUN 2012 TENTANG PPJJ
SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
24 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA PENDIDIKAN TINGGI
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 126 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Pendidikan
Tinggi;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan
Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91
Tahun 2011;
5.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH PADA
PENDIDIKAN TINGGI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pendidikan jarak jauh yang selanjutnya disebut PJJ adalah
pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi,
dan media lain.
2.
Unit sumber belajar jarak jauh yang selanjutnya disebut USBJJ
adalah unit pendukung penyelenggaraan PJJ yang berada di luar perguruan tinggi
penyelenggara PJJ.
3.
Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang
dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar
peserta didik berupa pelayanan akademik dan administrasi, maupun pribadi,
secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
4.
Tutorial adalah bentuk bantuan belajar akademik yang dapat
dilaksanakan secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi.
5.
Modus penyelenggaraan PJJ adalah cara penyelenggaraan PJJ.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
7.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2
1)
PJJ berfungsi sebagai bentuk pendidikan bagi peserta didik
yang tidak dapat mengikuti pendidikan tatap muka tanpa mengurangi kualitas
pendidikan.
2)
PJJ bertujuan untuk meningkatkan perluasan dan pemerataan
akses terhadap pendidikan yang bermutu dan relevan sesuai kebutuhan.
Pasal 3
PJJ mempunyai karakteristik terbuka,
belajar mandiri, belajar tuntas, menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi, menggunakan teknologi pendidikan lainnya dan/atau pembelajaran
terpadu perguruan tinggi.
Pasal 4
(1)
PJJ dapat diselenggarakan pada lingkup:
a.
program studi; atau
b.
mata kuliah.
(2)
PJJ pada program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diselenggarakan dalam proses pembelajaran pada 50% (lima puluh per-
seratus) atau lebih mata kuliah dalam 1 (satu) program studi.
(3)
PJJ pada mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b diselenggarakan di semua proses pembelajaran dalam 1 (satu) mata kuliah.
Pasal 5
(1)
Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Beban studi untuk menyelesaikan setiap program studi yang
diselenggarakan dengan PJJ sama dengan beban studi pada sistem tatap muka
secara penuh.
(3)
Program studi yang diselenggarakan dengan PJJ dapat mengakui
perolehan kredit peserta didik yang diperoleh sebelumnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Proses pembelajaran PJJ diselenggarakan
dengan:
a.
memanfaatkan sumber belajar yang tidak harus berada pada satu
tempat yang sama dengan peserta didik;
b.
menggunakan modus pembelajaran yang peserta didik dengan
pendidiknya terpisah;
c.
menekankan belajar secara mandiri, terstruktur, dan
terbimbing dengan menggunakan berbagai sumber belajar;
d.
memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi
dan komunikasi sebagai sumber belajar yang dapat diakses setiap saat; dan
e.
menekankan interaksi pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi, meskipun tetap memungkinkan adanya pembelajaran tatap
muka secara terbatas.
Pasal 7
(1) Evaluasi hasil
belajar akhir harus dapat mencerminkan tingkat kematangan dan kemampuan peserta
didik melalui mekanisme ujian komprehensif secara tatap muka, jarak jauh, atau
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara terpusat dengan
pengawasan langsung.
(2) Penyelenggara PJJ
wajib mempunyai sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk melakukan
evaluasi hasil belajar secara terprogram dan berkala paling sedikit 2 (dua)
kali per semester.
(3) Tanda lulus mata
kuliah atau program studi dikeluarkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ
di tempat mahasiswa terdaftar.
Pasal 8
(1)
Penyelenggara PJJ wajib:
a.
memiliki dan mengembangkan sistem pengelolaan dan sistem
pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
b.
memiliki sumber daya atau akses terhadap sumber daya untuk
menyelenggarakan interaksi pembelajaran antara tenaga pendidik dengan peserta
didik secara intensif;
c.
mempunyai sumber daya praktik dan/atau praktikum atau akses
bagi peserta didik untuk melaksanakan praktik dan/atau praktikum;
d.
mempunyai fasilitas pemantapan pengalaman lapangan atau akses
bagi peserta didik untuk melaksanakan pemantapan pengalaman lapangan; dan
e.
mempunyai USBJJ yang bertujuan memberikan layanan teknis dan
akademis secara intensif kepada peserta didik dan tenaga pendidik dalam proses
pembelajaran.
(2)
Penyediaan sumber daya, fasilitas, dan USBJJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat dilakukan melalui
kerja sama dengan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pembelajaran tatap
muka secara penuh, lembaga, instansi, industri, atau pihak lain yang memiliki
fasilitas yang memadai di tempat yang terjangkau oleh peserta didik.
(3)
USBJJ wajib:
a.
melaksanakan penyelenggaraan proses pembelajaran dalam bentuk
tutorial bagi peserta didik yang terdaftar pada perguruan tinggi penyelenggara
PJJ sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh perguruan tinggi
penyelenggara PJJ;
b.
menyediakan bantuan belajar bagi peserta didik yang terdaftar
pada perguruan tinggi penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses
belajar peserta didik berupa pelayanan akademik dan non-akademik sesuai dengan
aturan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ; dan
c.
bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penyediaan
bantuan belajar dan penyelenggaraan proses pembelajaran sesuai dengan aturan
yang diberlakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara PJJ.
Pasal 9
(1)
Penyelenggara PJJ wajib memiliki sumber daya atau akses
terhadap sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.
(2)
Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a.
perancang program pembelajaran;
b.
penyusun dan/atau pengembang materi ajar dan media;
c.
produser materi ajar dan media;
d.
penyebar luas dan/atau pengunggah materi ajar dan media;
e.
penulis soal, tugas, dan/atau evaluasi hasil belajar;
f.
dosen pengampu dan pemelihara mata kuliah;
g.
tutor;
h.
pembimbing praktik dan/atau tugas akhir; dan
i.
penguji.
(3)
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit meliputi:
a. pengelola di pusat
maupun di wilayah jangkauan;
b. administrator ujian;
c. laboran dan/atau
teknisi;
d. pranata teknologi
informasi dan komunikasi; dan
e. pustakawan.
Pasal 10
(1) Modus penyelenggaraan
PJJ untuk program studi atau mata kuliah meliputi:
a. modus tunggal;
b. modus ganda; dan
c. modus konsorsium.
(2) Modus tunggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan pada semua proses
pembelajaran pada mata kuliah dan/ atau program studi.
(3) Modus ganda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan pada mata kuliah
atau program studi secara tatap muka dan jarak jauh.
(4) Modus konsorsium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh beberapa
perguruan tinggi dalam bentuk jejaring kerja sama dengan lingkup wilayah
nasional dan/atau internasional.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai modus penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 11
Capaian pembelajaran PJJ pada program
studi atau mata kuliah sama dengan standar capaian pembelajaran program studi
atau mata kuliah yang dijalankan dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Pembiayaan
penyelenggaraan PJJ diatur dan ditentukan secara mandiri oleh perguruan tinggi
penyelenggara PJJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan
penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi
biaya investasi, biaya operasional personalia dan nonpersonalia, dan biaya
pengembangan.
(3) Ketentuan lebih
lanjut tentang batas atas biaya penyelenggaraan PJJ diatur oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 13
(1)
Peserta didik PJJ paling sedikit memiliki ijazah sekolah
menengah atas atau yang sederajat.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peserta
didik PJJ harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi
penyelenggara PJJ.
(3)
Peserta didik PJJ memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan
peserta didik program dengan sistem tatap muka secara penuh sesuai dengan
karakter sistem pendidikan masing-masing.
Pasal 14
(1) Penyelenggaraan PJJ
untuk program studi dapat dilakukan setelah memperoleh izin Direktur Jenderal.
(2) Penyelenggaraan PJJ
untuk mata kuliah dalam satu atau lebih program studi ditetapkan oleh pemimpin
perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan senat.
(3) Penyelenggaraan PJJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Pasal 15
(1)
Izin penyelenggaraan PJJ untuk program studi dapat diberikan
apabila:
a. mempunyai izin
penyelenggaraan program studi secara tatap muka dalam bidang studi yang sama;
b. telah diakreditasi
oleh lembaga akreditasi yang diakui Pemerintah dengan nilai paling rendah B;
dan
c. jumlah mata kuliah
yang diselenggarakan secara PJJ berjumlah lebih atau sama dengan 50% (lima
puluh per-seratus) dari jumlah semua mata kuliah dalam satu program studi yang
dilaksanakan dengan tatap muka secara penuh.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
penyelenggaraan PJJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 16
(1)
Menteri dapat memberikan izin khusus kepada perguruan tinggi
untuk menyelenggarakan PJJ pada program studi atau mata kuliah dalam hal:
a. terdapat kebutuhan
prioritas pembangunan nasional; dan/atau
b. memiliki kandungan
kearifan lokal.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Pasal 17
(1) Penjaminan mutu
penyelenggaraan PJJ dilaksanakan sesuai dengan karakteristik PJJ.
(2) Penyelenggara PJJ
wajib mengembangkan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu internal.
(3) Program studi yang
diselenggarakan melalui PJJ wajib telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi
yang diakui oleh Pemerintah sebelum menghasilkan lulusan pertama.
Pasal 18
Penyelenggara PJJ wajib menyampaikan
laporan tertulis tentang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup semua data
pokok pendidikan setiap semester kepada Direktur Jenderal.
Pasal 19
Direktur Jenderal melakukan pengawasan
dan pengendalian secara berkala terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan PJJ.
Pasal 20
(1)
Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini dapat dikenakan
sanksi berupa:
a. teguran tertulis;
b. pelarangan menerima
peserta didik baru;
c. pencabutan izin
penyelenggaraan PJJ.
(2)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Direktur
Jenderal kepada penyelenggara PJJ pada tingkat program studi.
(3)
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan
apabila penyelenggaraan PJJ tidak lagi memenuhi persyaratan.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku,
seluruh penyelenggaraan PJJ yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib
melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) tahun.
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Peraturan
Menteri ini, keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 107/U/2001 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Jarak Jauh dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 24
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 18 April 2012
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2012 NOMOR 433
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dr. A.
Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
Post a Comment