0
Pedoman Pelaksanaan Peringatan dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI

Tema HGN 2012 : "Memacu Profesionalisasi Guru melalui 
Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik".
Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67  PGRI dengan tema “Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik” dilaksanakan pada hari Minggu *), 25 November 2012, pukul 08.00 - selesai (waktu setempat). *) Pelaksanaan Upacara dapat dilaksanakan hari Senin,  26 November 2012.

Berikut salinan Pedoman Pelaksanaan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI (download) serta Pedoman Pelaksanaan Pelaksanaan Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI (download) dari http://kemdikbud.go.id.

PEDOMAN PELAKSANAAN
PERINGATAN HARI GURU NASIONAL TAHUN 2012
DAN
HUT KE-67 PGRI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2012

A.  PENDAHULUAN

Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan merupakan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan layanan pendididkan, memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, meningkatkan kualitas mutu dan relevansi layanan pendidikan, mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan dan menjamin kepastian memperoleh layanan pendidikan. Untuk itu perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah, dan berkesinambungan, mengingat guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional.

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan dan pelaku utama dalam mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar. Dedikasi, tekad dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara historis tersebut perlu terus dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan tekad dan semangat era global untuk masa depan bangsa.

Seperti terjadi di banyak negara, pemerintah dan masyarakat memposisikan profesi guru sangat terhormat baik secara formal maupun sosial. Guru sebagai profesi telah dicanangkan oleh Presiden RI tanggal 2 Desember 2004. Pencanangan tersebut merupakan pengakuan formal atas profesi guru sebagai profesi yang bermartabat. Hal ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru, ditandai dengan adanya reformasi pengembangan profesi guru meliputi peningkatan kualifikasi dan kompetensi, sertifikasi, pemberian penghargaan, perlindungan dan perbaikan kesejahteraan.

Kemajuan suatu bangsa tergantung dari besarnya perhatian dan upaya bangsa yang bersangkutan dalam mendidik generasi muda. Jika anak bangsa memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan bakat dan kecakapannya, mendalami pengetahuan, serta mengembangkan disiplin, watak, kepribadian dan keluhuran budinya, maka bisa dikatakan bangsa tersebut akan memiliki masa depan yang cerah. Oleh karena itu, berbagai upaya untuk meningkatkan profesionalitas guru, harkat dan martabat bagi bangsa yang sedang membangun mutlak diperlukan.

Sebagai penghormatan kepada guru, Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional, yang dikuatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Sejak tahun 1994 secara nasional telah dilaksanakan 18 (delapan belas) kali peringatan Hari Guru Nasional, yaitu:

1.      Tahun 1994, di Istana Negara Jakarta;
2.      Tahun 1995, di Stadion Sriwedari Surakarta;
3.      Tahun 1996, di Istora Senayan Jakarta;
4.      Tahun 1997, di Balai Sidang Jakarta ;
5.      Tahun 1998, di Istana Negara Jakarta ;
6.      Tahun 1999, di Istana Wakil Presiden Jakarta ;
7.      Tahun 2000, di Istana Negara Jakarta;
8.      Tahun 2001, di Istana Negara Jakarta ;
9.      Tahun 2002, di Istana Negara Jakarta ;
10.   Tahun 2003, di Istana Negara Jakarta. ;
11.   Tahun 2004, di Istora Senayan, Jakarta ;
12.   Tahun 2005, di Stadion Manahan Surakarta ;
13.   Tahun 2006, tidak dilaksanakan di tingkat nasional;
14.   Tahun 2007, di GOR Rumbai Pekanbaru Riau;
15.   Tahun 2008, di Tennis Indoor Senayan Jakarta ;
16.   Tahun 2009, di Tennis Indoor Senayan Jakarta ;
17.   Tahun 2010, di Tennis Indoor Senayan Jakarta;
18.   Tahun 2011, di Sentul International Convention Centre Bogor, Jawa Barat.

B. TUJUAN

1.    Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan pemangku kepentingan dalam merealisasikan guru yang profesional melalui peningkatan kompetensi dan penegakan kode etik guru.
2.    Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3.    Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun bangsa Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

C. LANDASAN

1.     Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4301);
2.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4437);
3.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4586);
4.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional;
5.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2011 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941);
7.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
8.     Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

D.  TEMA

Tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI adalah
“Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”

E.  WAKTU DAN TEMPAT

1.       Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI untuk tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal 25 November 2012.
2.       Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota dan sekolah/madrasah diselenggarakan pada tanggal 25 November 2012 atau pada waktu lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
3.       Puncak Acara Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI yang akan dihadiri oleh Presiden RI paling lambat 1 (satu) minggu setelah tanggal 25 November 2012 di Jakarta.

F.   RUANG LINGKUP

Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI diperingati dan dirayakan oleh semua warga pendidikan dan masyarakat lainnya di seluruh Indonesia.

G.   KEPANITIAAN

1.      Kepanitiaan di tingkat nasional dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI), dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
2.      Kepanitiaan di provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3.      Kepanitiaan di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/Walikota yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4.      Kepanitiaan di Kecamatan ditetapkan dengan Surat Keputusan Camat yang personalianya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/ Cabang Dinas Pendidikan/ UPTD/ Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5.      Gubernur, Bupati/Walikota, dan Camat sesuai tingkatannya adalah sebagai Pembina dalam kepanitiaan.

H.   PEMBIAYAAN

Pembiayaan pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di pusat dan daerah ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota/ kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatnya, dan masyarakat.

I.    PROGRAM KEGIATAN

1.      Acara pokok Kegiatan Tingkat Nasional
a.     Upacara Bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di halaman Kantor Pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan PB PGRI dilaksanakan tanggal 25 November 2012. Pedoman pelaksanaan upacara bendera dibuat dalam buku tersendiri.
b.     Acara puncak/Upacara peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia.
c.      Forum Ilmiah Guru.
d.     Lomba Kreatifitas Guru.
e.     Asean Council of Teacher.
f.       Pemberian penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan kepada guru (sekolah dan madrasah), kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sekolah/madrasah berprestasi dan berdedikasi luar biasa.
g.     Pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan di bidang pendidikan kepada Gubernur, dan Bupati/ Walikota yang mempunyai komitmen tinggi dalam pembangunan pendidikan, khususnya dalam peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, oleh Presiden Republik Indonesia
h.     Sambutan Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di RRI/TVRI, dan atau TV lainnya.
i.       Talkshow Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI.
j.       Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.
k.      Gerak jalan sehat.
l.       Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan dll.)
m.    Jumpa pers dan serangkaian aktivitas/ program/ pemberitaan terkait dengan guru dan pendidikan, baik di media cetak maupun media elektronik.

2.      Acara Pokok Kegiatan Tingkat Daerah

a.     Upacara Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di Kantor Pemerintah Daerah dilaksanakan tanggal 25 November 2012 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat, dengan acara pokok sebagaimana dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera.
b.     Upacara di sekolah/madrasah dilaksanakan pada tanggal 25 November 2012 atau dilaksanakan hari berikutnya dengan acara pokok sebagaimana dalam pedoman pelaksanaan upacara bendera.
c.      Penyelenggaraan Seminar Peningkatan Profesionalisme Guru, dan sebagainya.
d.     Talkshow di Radio/TV daerah
e.     Ziarah ke Taman Makam Pahlawan.
f.       Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan dll.)
g.     Kegiatan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah masing-masing.

Kepala Badan PSDMPK-PMP,


Prof. Dr. SYAWAL GULTOM, M.Pd
NIP. 19620203 198703 1 002




Direktur Jenderal Pendidikan Islam,


Prof. Dr. H. NUR SYAM, M.Si.
NIP. 19580807 198603 1 002



Ketua Umum Pengurus Besar PGRI,


Dr. SULISTIYO, M.Pd
NPA 1201008541




PEDOMAN PELAKSANAAN
UPACARA BENDERA HARI GURU NASIONAL
TAHUN 2012
DAN
HUT KE-67 PGRI
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN AGAMA
PENGURUS BESAR PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA

A. Latar Belakang

Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Sejak masa penjajahan, guru selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pemuda pembela tanah air dan pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.

Guru merupakan salah satu faktor yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk masa depan bangsa. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Sebagai penghormatan kepada guru, pemerintah Republik Indonesia menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional. Upacara Bendera merupakan salah satu kegiatan peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI, yang acuannya tertuang dalam pedoman ini.

B. Tujuan, Sasaran dan Tema

1. Tujuan

a.     Meningkatkan kesadaran dan komitmen guru dan pemangku kepentingan dalam merealisasikan guru yang profesional melalui peningkatan kompetensi dan penegakan kode etik guru.
b.     Meneladani semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
c.      Meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun bangsa Indonesia yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.

2. Sasaran

Semua pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama, dan Kementerian terkait lainnya, pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

3. Tema

Tema peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI adalah ”Memacu Profesionalisasi Guru melalui Peningkatan Kompetensi dan Penegakan Kode Etik”

C. Upacara Bendera

1. Waktu dan Tempat Upacara

Upacara Bendera Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI dilaksanakan pada :
Hari                : Minggu *)
Tanggal        : 25 November 2012
Pukul             : 08.00 - selesai (waktu setempat)
*) Pelaksanaan Upacara dapat dilaksanakan hari Senin, 26 November 2012
Dilaksanakan oleh seluruh unit kerja di pusat, daerah, sekolah/madrasah negeri maupun swasta, baik di lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan Kementerian lainnya yang terkait.

a. Pusat

Upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI dilaksanakan di kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan PB PGRI Jakarta.

b. Daerah

Pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI di daerah dipusatkan di halaman kantor gubernur, bupati, walikota atau tempat lain yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan di lembaga-lembaga pendidikan (sekolah/madrasah baik negeri maupun swasta), serta lembaga-lembaga pendidikan lainnya.

2. Pelaksanaan Upacara Bendera

a. Pusat

Dilaksanakan di halaman kantor pusat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama dan PB PGRI Jakarta, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)     Pembina Upacara oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Ketua Umum PB PGRI.
2)     Waktu Upacara, pukul 08.00 WIB
3)     Peserta Upacara
·           Barisan peserta upacara untuk pegawai di kantor pusat Kementerian Agama dan PB PGRI Jakarta;
·           Barisan Guru;
·           Barisan Patroli Keamanan Sekolah (PKS);
·           Barisan Palang Merah Remaja (PMR);
·           Barisan Pramuka;
·           Barisan Peserta didik Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI);
·           Barisan Peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs);
·           Barisan Peserta didik Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah (MA);
·           Penerima Penghargaan Pendidikan;
·           Para pejabat di lingkungan Kemdikbud, Kemenag, PB PGRI dan undangan lainnya.

4)     Pakaian Upacara

Pakaian upacara ditentukan sebagai berikut :
·           Pembina upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), bagi para undangan dan penerima Penghargaan Pendidikan pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
·           Pegawai Kemdikbud dan Kemenag pria dan wanita mengenakan seragam Korpri lengkap dengan lencana Tut Wuri Handayani dan tanda pengenal di dada sebelah kiri;
·           PB PGRI mengenakan baju PGRI;
·           Guru pria dan wanita mengenakan seragam PGRI;
·           Peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA memakai seragam sekolah lengkap, PKS, PMR dan Pramuka mengenakan seragam masing-masing;

5)     Unit kerja pusat di luar kompleks kantor pusat Kemdikbud, Kemenag, dan PB PGRI masing-masing menyelenggarakan upacara bendera dengan pembina upacara salah seorang Pejabat Eselon II atau yang ditunjuk.
6)     Susunan Acara
·           Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Laporan pemimpin upacara;
·           Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
·           Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
·           Pembacaan Pancasila oleh pembina upacara diikuti oleh seluruh peserta upacara;
·           Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·           Pembacaan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Menteri Agama tentang pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Amanat pembina upacara;
·           Menyanyikan Lagu ;
·           Hymne guru ”Pahlawan Pembangun Insan Cendekia”
·           Terima kasih Guruku
·           Syukur
·           Pembacaan doa
·           Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
·           Upacara selesai, barisan dibubarkan.

b. Tingkat Propinsi

1)    Tempat upacara di halaman kantor gubernur atau tempat lain yang ditetapkan oleh gubernur
2)    Waktu upacara, pukul 08.00 (waktu setempat)
3)    Peserta Upacara
·           Gubernur selaku pembina upacara;
·           Kepala dinas pengelola pendidikan, pemuda dan olah raga di propinsi;
·           Seluruh pegawai dinas pengelola dinas pendidikan, pemuda dan olahraga, perguruan tinggi, dan Kopertis;
·           Unsur-unsur Kementerian/lembaga pemerintah non Kementerian;
·           Guru, peserta didik, mahasiswa dan pemuda.

4)    Pakaian Upacara:
Pakaian upacara ditentukan sebagai berikut:
·           Pembina upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), bagi para undangan dan penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
·           Pegawai pria dan wanita mengenakan seragam Korpri lengkap dengan lencana Tut Wuri Handayani dan tanda pengenal di dada sebelah kiri;
·           Guru pria dan wanita mengenakan seragam PGRI;
·           Peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA memakai seragam sekolah lengkap, PKS, PMR dan Pramuka mengenakan seragam masing-masing;
·           Mahasiswa memakai jaket almamater.

5)    Susunan Acara
·           Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Laporan pemimpin upacara;
·           Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
·           Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
·           Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
·           Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·           Pembacaan Surat Keputusan Gubernur tentang pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
·           Menyanyikan Lagu ;
-        Hymne guru ”Pahlawan Pembangun Insan Cendekia”
-        Terima kasih Guruku
-        Syukur
·           Pembacaan doa;
·           Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
·           Upacara selesai, barisan dibubarkan.

c. Tingkat Kabupaten/Kota
1)     Tempat upacara ditetapkan oleh bupati/walikota
2)     Waktu upacara, pukul 08.00 (waktu setempat)
3)     Peserta Upacara
·           Bupati/Walikota selaku pembina upacara;
·           Kepala dinas pengelola pendidikan, pemuda dan olah raga kabupaten/kota;
·           Seluruh pegawai dinas pengelola dinas pendidikan, pemuda dan olahraga tingkat kabupaten/kota;
·           Para guru dan peserta didik dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA baik negeri mapun swasta serta pemuda;
·           Para tokoh masyarakat.
4)    Pakaian Upacara
Pakaian upacara ditentukan sebagai berikut:
·           Pembina upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), bagi para undangan dan penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
·           Pegawai pria dan wanita mengenakan seragam Korpri lengkap dengan lencana Tut Wuri Handayani dan tanda pengenal di dada sebelah kiri;
·           Guru pria dan wanita mengenakan seragam PGRI;
·           Peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA memakai seragam sekolah lengkap, PKS, PMR dan Pramuka mengenakan seragam masing-masing;
·           Pemuda dan tokoh masyarakat.

5)    Susunan Acara
·           Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Laporan pemimpin upacara;
·           Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
·           Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
·           Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
·           Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·           Pembacaan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh pembina upacara;
·           Menyanyikan Lagu:
·           Hymne guru ”Pahlawan Pembangun Insan Cendekia”
·           Terima kasih Guruku
·           Syukur
·           Pembacaan doa;
·           Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
·           Upacara selesai, barisan dibubarkan.

d. Tingkat Kecamatan
1)     Tempat upacara ditetapkan oleh Camat
2)     Waktu upacara, pukul 08.00 (waktu setempat)
3)     Peserta Upacara
·           Camat selaku pembina upacara;
·           Kepala cabang dinas pengelola pendidikan, pemuda dan olah raga di tingkat kecamatan;
·           Para pegawai dinas pengelola pendidikan, pemuda dan olahraga tingkat kecamatan;
·           Para guru dan peserta didik dari tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA baik negeri mapun swasta.
·           Kepala desa/Lurah
·           Para kepala SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA setempat;
·           Pemuda;
·           Para tokoh masyarakat.

4)     Pakaian Upacara:
Pakaian upacara ditentukan sebagai berikut:
·           Pembina upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), bagi para undangan dan penerima Satyalancana Karya Satya pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional;
·           Pegawai pria dan wanita mengenakan seragam Korpri lengkap dengan lencana Tut Wuri Handayani dan tanda pengenal di dada sebelah kiri;
·           Guru pria dan wanita mengenakan seragam PGRI;
·           Peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA memakai seragam sekolah lengkap, PKS, PMR dan Pramuka mengenakan seragam masing-masing;
·           Kepala desa/lurah;
·           Pemuda;
·           Tokoh masyarakat.
5)    Susunan Acara
·           Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Laporan pemimpin upacara;
·           Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
·           Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
·           Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
·           Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·           Pembacaan Surat Keputusan Camat tentang pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Pemberian Penghargaan Pendidikan kepada guru berprestasi oleh camat;
·           Amanat pembina upacara;
·           Menyanyikan Lagu ;
-        Hymne guru ”Pahlawan Pembangun Insan Cendekia”
-        Terima kasih Guruku
-        Syukur
·           Pembacaan doa;
·           Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
·           Upacara selesai, barisan dibubarkan.

e.   Sekolah/Madrasah
1)   Tempat upacara ditetapkan oleh kepala sekolah/ madrasah
2)    Waktu upacara, pukul 08.00 (waktu setempat)
3)    Peserta Upacara
·           Kepala sekolah selaku pembina upacara;
·           Para guru dan peserta didik.
·           Pegawai di lingkungan sekolah.
4)    Pakaian Upacara :
Pakaian upacara ditentukan sebagai berikut:
·           Pembina upacara mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL);
·           Guru mengenakan seragam PGRI;
·           Peserta didik memakai seragam sekolah.
5)    Susunan Acara
·           Pembina Upacara memasuki lapangan upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Laporan pemimpin upacara;
·           Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan bersama;
·           Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
·           Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
·           Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
·           Pembacaan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pemberian Penghargaan Pendidikan;
·           Pemberian Pengahargaan Pendidikan kepada guru berprestasi/guru idola/terbaik oleh Kepala Sekolah;
·           Amanat pembina upacara;
·           Menyanyikan Lagu;
-        Hymne guru ”Pahlawan Pembangun Insan Cendekia”
-        Terima kasih Guruku
-        Syukur
·           Pembacaan doa;
·           Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara;
·           Penghormatan umum kepada pembina upacara, dipimpin oleh pemimpin upacara;
·           Pembina Upacara meninggalkan tempat upacara;
·           Upacara selesai, barisan dibubarkan.

D.  Pembiayaan

Biaya penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI dibebankan kepada mata anggaran pada Kemdikbud dan Kemenag dan PB PGRI yang relevan, serta anggaran yang tersedia pada APBD baik Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, maupun Sekolah/Madrasah.

E.   Penutup

Pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI ini lebih bersifat informasi dan ketentuan umum. Bagi unit kerja/instansi/lembaga yang ingin menyelenggarakan seminar, talk show di radio, TV daerah, ziarah ke makam pahlawan, dan kegiatan lainnya yang bernuansa rekreatif seperti olahraga dan kesenian dapat menyelenggarakannya dengan tetap berada dalam semangat Hari Guru Nasional Tahun 2012 dan HUT ke-67 PGRI dengan dukungan dana yang tersedia.



Kepala Badan PSDMPK-PMP,


Prof. Dr. SYAWAL GULTOM, M.Pd
NIP. 19620203 198703 1 002




Direktur Jenderal Pendidikan Islam,


Prof. Dr. H. NUR SYAM, M.Si.
NIP. 19580807 198603 1 002



Ketua Umum Pengurus Besar PGRI,


Dr. SULISTIYO, M.Pd
NPA 1201008541


Post a Comment

 
Top