SYARAT BAHAN USULAN KENAIKAN PANGKAT PNS
I.
SYARAT BAHAN KENAIKAN
PANGKAT REGULER
1.
Surat
Pengantar dari Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PNS yang
bersangkutan.
2.
Photo
copy SK Konversi NIP Baru.
3.
Photo
copy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir.
4.
Photo
copy SK CAPEG (Calon Pegawai) dilegalisir.
5.
Photo
copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
6.
Photo
copy SK Alih Status Kepegawaian dilegalisir*).
7.
Photo
copy SK Jabatan Terakhir dilegalisir.
8.
Photo
copy DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 Tahun Terakhir dilegalisir.
9.
Photo
copy Ijazah Terakhir dilegalisir.
10.
Photo
copy Diklat Perjenjangan / STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) dilegalisir**).
11.
Photo
copy Izin Belajar dilegalisir.
12.
Photo
copy Rekap Absensi Bulanan 1 (satu) tahun terakhir diketahui oleh Kepala SKPD
yang bersangkutan.
13.
Surat
Keterangan Tidak Pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari
Inspektorat.
14.
Lulus
Ujian Dinas bagi kenaikan pangkat dari Golongan II/d ke III/a atau dari
Golongan III/d ke IV/a**).
15.
Surat
Keterangan dari Perguruan Tinggi tentang Status Perkuliahan***).
II.
SYARAT BAHAN KENAIKAN
PANGKAT PNS FUNGSIONAL GURU / FUNGSIONAL LAINNYA
1.
Surat
Pengantar dari Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PNS yang
bersangkutan.
2.
Photo
copy SK Konversi NIP Baru.
3.
Photo
copy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir.
4.
Photo
copy SK CAPEG (Calon Pegawai) dilegalisir.
5.
Photo
copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
6.
Photo
copy SK Alih Status Kepegawaian dilegalisir*).
7.
PAK
(Penilaian Angka Kredit) asli.
8.
Photo
copy SK Jabatan Fungsionaris Terakhir dilegalisir.
9.
Photo
copy DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 Tahun Terakhir dilegalisir.
10.
Photo
copy Ijazah Terakhir dilegalisir.
11.
Daftar
Riwayat Hidup (untuk Golongan IV ke-atas)
12.
Photo
copy Rekap Absensi Bulanan 1 (satu) tahun terakhir diketahui oleh Kepala SKPD
yang bersangkutan.
13.
Surat
Keterangan Tidak Pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari
Inspektorat.
14.
Surat
Keterangan dari Perguruan Tinggi tentang Status Perkuliahan***).
III.
SYARAT BAHAN KENAIKAN
PANGKAT PILIHAN
1.
Surat
Pengantar dari Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PNS yang
bersangkutan.
2.
Photo
copy SK Konversi NIP Baru.
3.
Photo
copy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir.
4.
Photo
copy SK CAPEG (Calon Pegawai) dilegalisir.
5.
Photo
copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
6.
Photo
copy DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 Tahun Terakhir dilegalisir.
7.
Photo
copy SK Alih Status Kepegawaian dilegalisir*).
8.
Photo
copy Ijazah Terakhir dilegalisir.
9.
Photo
copy SK Jabatan Terakhir dilegalisir.
10.
Photo
copy Surat Pernyataan Pelantikan dilegalisir.
11.
Photo
copy Berita Acara Sumpah dan Naskah Pelantikan dilegalisir.
12.
Photo
copy Diklat Perjenjangan / STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) dilegalisir**).
13.
Daftar
Riwayat Hidup.
14.
Daftar
Riwayat Pekerjaan.
15.
Usul
Mutasi, Promosi.
16.
Photo
copy Rekap Absensi Bulanan 1 (satu) tahun terakhir diketahui oleh Kepala SKPD
yang bersangkutan.
17.
Surat
Keterangan Tidak Pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari
Inspektorat.
18.
Surat
Keterangan dari Perguruan Tinggi tentang Status Perkuliahan***).
IV.
SYARAT BAHAN KENAIKAN
PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
1.
Surat
Pengantar dari Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) PNS yang
bersangkutan.
2.
Photo
copy SK Konversi NIP Baru.
3.
Photo
copy KARPEG (Kartu Pegawai) dilegalisir.
4.
Photo
copy SK CAPEG (Calon Pegawai) dilegalisir.
5.
Photo
copy SK Pangkat Terakhir dilegalisir.
6.
Photo
copy DP3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) 2 Tahun Terakhir dilegalisir.
7.
Photo
copy SK Alih Status Kepegawaian dilegalisir*).
8.
Photo
copy Ijazah Terakhir dilegalisir.
9.
Photo
copy Izin Belajar dilegalisir.
10.
Photo
copy STLUD (Surat Tanda Lulus Ujian Dinas) dilegalisir.
11.
Uraian
Tugas/Pekerjaan asli.
12.
Usul
Mutasi, Promosi.
13.
Daftar
Riwayat Hidup (untuk Golongan IV ke-atas).
14.
Photo
copy Rekap Absensi Bulanan 1 (satu) tahun terakhir diketahui oleh Kepala SKPD
yang bersangkutan.
15.
Surat
Keterangan Tidak Pernah mendapat hukuman disiplin tingkat sedang/berat dari
Inspektorat.
16.
Surat
Keterangan dari Perguruan Tinggi tentang Status Perkuliahan***).
Post a Comment