PERMENDIKBUD NOMOR 44 TAHUN 2012
Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
Salinan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada
Satuan Pendidikan Dasar, dapat diunduh dengan klik di sini...
Berikut Salinan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar :
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PUNGUTAN DAN
SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN
PADA SATUAN PENDIDIKAN
DASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
a.bahwa
satuan pendidikan berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri
untuk memajukan satuan pendidikan;
b.
bahwa
pungutan dan/atau sumbangan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik,
orang tua/walinya, dan/atau masyarakat haruslah berdasarkan ketentuan
perundang-undangan;
c.
bahwa
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 60 Tahun 2011 tentang
Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan
pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga perlu diganti;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf
c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pungutan
dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;
Mengingat :
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4916);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496)
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4863);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8.
Peraturan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA
SATUAN PENDIDIKAN DASAR.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan
dasar adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan
dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,
dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka.
2. Pungutan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan
pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara
langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
3.
Sumbangan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali,perseorangan atau lembaga lainnya
kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak
mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka
waktu pemberiannya.
4. Pendanaan pendidikan
adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk pengelolaan satuan
pendidikan dasar.
5. Biaya pendidikan
adalah sumber daya keuangan yang disediakan dan/atau diperlukan untuk biaya
satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta
biaya pribadi peserta didik sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
Biaya satuan
pendidikan terdiri atas:
a. biaya investasi;
b. biaya operasi;
c. bantuan biaya
pendidikan; dan
d. beasiswa.
Pasal 3
Pendanaan pendidikan
bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 4
1) Sumber pendanaan
pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan
keberlanjutan.
2) Prinsip keadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa besarnya pendanaan pendidikan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan
masing-masing.
3) Prinsip kecukupan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan cukup
untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
4) Prinsip keberlanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berarti bahwa pendanaan pendidikan dapat
digunakan secara berkesinambungan untuk memberikan layanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 5
Sumber biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah:
a. anggaran pendapatan
dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
c. sumbangan dari
peserta didik atau orang tua/walinya;
d. sumbangan dari
pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang
tua/walinya;
e. bantuan lembaga
lainnya yang tidak mengikat;
f. bantuan pihak asing
yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lain yang sah.
Pasal 6
Sumber biaya
pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat:
a. bantuan dari
penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. pungutan, dan/atau
sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. bantuan dari
masyarakat di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
d. bantuan Pemerintah;
e. bantuan pemerintah
daerah;
f. bantuan pihak asing
yang tidak mengikat;
g. bantuan lembaga lain
yang tidak mengikat;
h. hasil usaha
penyelenggara atau satuan pendidikan; dan/atau
i. sumber lain yang sah.
Pasal 7
1) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf
internasional dapat menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah.
2) Dalam hal terdapat
penolakan terhadap bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), satuan pendidikan dilarang memungut biaya tersebut dari peserta didik atau
orang tua/walinya.
Pasal 8
1) Pungutan yang
dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
didasarkan
pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam
rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan;
b.
perencanaan
investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara
transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan
dasar;
c.
dimusyawarahkan
melalui rapat komite sekolah; dan
d.
dana
yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah
dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan
dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
2) Pungutan harus
digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan
sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta
didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 9
1) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang
memungut biaya satuan pendidikan.
2) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya
pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan
biaya operasi.
3) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan
bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat
memungut biaya satuan pendidikan.
4) Pungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 10
1) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah yang
dikembangkan/dirintis menjadi bertaraf internasional dapat memungut biaya
satuan pendidikan dan digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi
dan biaya operasi yang diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
2) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi
bertaraf internasional yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kekurangan biaya
investasi dan biaya operasi.
3) Satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dikembangkan/dirintis menjadi
bertaraf internasional yang tidak mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dapat memungut biaya pendidikan untuk memenuhi kebutuhan
biaya satuan pendidikan.
4) Pungutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Pasal 11
Pungutan tidak boleh:
a. dilakukan kepada
peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
b. dikaitkan dengan
persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar
peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
dan/atau
c. digunakan untuk
kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku
kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 12
1) Masyarakat di luar
penyelenggara dan satuan pendidikan dasar yang didirikan masyarakat, serta
peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan
kepada satuan pendidikan dasar.
2) Satuan pendidikan
dasar dapat menerima sumbangan.
3) Sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk memenuhi kekurangan biaya satuan
pendidikan.
Pasal 13
1) Menteri dapat
membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila penyelenggara dan/atau satuan
pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan
masyarakat.
2) Pemerintah daerah
sesuai kewenangannya dapat membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila
penyelenggara dan/atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan
atau dinilai meresahkan masyarakat.
Pasal 14
1) Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana pungutan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan
dasar.
2) Pengumpulan,
penyimpanan, dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan
dasar.
Pasal 15
1) Sumbangan yang
diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp
5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil
auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.
2) Menteri, Gubernur,
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya melakukan
pengawasan terhadap pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan pungutan dan
sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
1) Bagi satuan
pendidikan dasar yang telah melakukan pungutan yang bertentangan dengan
Peraturan Menteri ini harus mengembalikan sepenuhnya kepada perserta
didik/orang tua/wali peserta didik.
2) Pelanggaran terhadap
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan
Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60
Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni
2012
MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 29 Juni
2012
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 665
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Dr. A.
Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM
NIP
196108281987031003
Post a Comment