PEDOMAN
UJI KOMPETENSI GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Berikut kutipan
sebagian isi dari Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2012,
A.
Latar Belakang
Guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional,
guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi
yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan
kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi
seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi
guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan
guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan
kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam
pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan
pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan
profesional.
UKG wajib diikuti
semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG
melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam
pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG,
maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG
tahun 2012
B.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang
digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
6.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya;
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.
C.
Tujuan UKG
1.
Pemetaan
penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar
pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam
bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
2.
Sebagai
entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan
penilaian kinerja guru.
Program pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap
tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional
guru.
D.
Sasaran UKG
Sasaran UKG adalah
semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik
maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan
secara bertahap mulai tahun 2012.
E.
Teknis Pelaksanaan UKG
Uji kompetensi guru
pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:
1.
Sistem
online
2.
Sistem
manual (paper pencil test)
Pelaksanaan UKG
diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki
perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan
sistem manual.
BAB II
UJI KOMPETENSI GURU
A. LANDASAN
UKG
1. Aspek Filosofi
a.
Hak
masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
b.
Diperlukan
guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.
c.
Peserta
didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.
d.
Membangun
budaya mutu bagi guru.
e.
Untuk
memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
f.
Hakekat
sebuah profesi
1)
Profesi
guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang
khusus pula.
2)
Kompetensi
guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji
kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan
dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.
3)
Penyandang
profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus.
Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan
penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.
2.
Aspek Teoritis Pedagogik
a.
Penilaian
kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam
rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
b.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika
berbasis pada pemetaan kompetensi guru.
c.
Uji
kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi
pedagogik dan profesional).
d.
Untuk
membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas
para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas
diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian
yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian
dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika
secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi
guru melalui uji kompetensi.
e.
Ukuran
kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan
pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan
pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell,
2008).
f.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang
didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.
3.
Aspek Empirik Sosial
a.
Pembinaan
dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas
kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.
b.
Beberapa
studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan
kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.
c.
Kepercayaan
masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan
kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.
B. PRINSIP
UKG
UKG mengukur
kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam
domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan
bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan
sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat
pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik
ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.
Pendekatan yang
digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat
tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan
dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru
didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan
pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.
C. INSTRUMEN
UKG
Pengembangan
instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG
dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda
dengan 4 opsi pilihan jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi
pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian
adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna
Netra waktu yang diberikan 180 menit.
Aspek
kompetensi yang diujikan
1. Kompetensi
Pedagogik
Standar kompetensi
pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:
a.
Mengenal
karakteristik dan potensi peserta didik
b.
Menguasasi
teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
c.
Merencanakan
dan mengembangkan kurikulum
d.
Melaksanakan
pembelajaran yang efektif
e.
Menilai
dan mengevaluasi pembelajaran
Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi
penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar
penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru
mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.
2.
Kompetensi Profesional
a.
Penguasaan
materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b.
Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
c.
Konsistensi
penguasaan materi guru antara content dengan performance:
-
teks,
konteks, & realitas
-
fakta,
prinsip, konsep dan prosedur
-
ketuntasan
tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Kisi-kisi dan soal
UKG dijabarkan berdasarkan:
a.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru.
b.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Konselor.
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus
e.
Keputusan
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
D.
Peserta UKG
Peserta UKG adalah
seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki
sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik
1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang.
Distribusi peserta per provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.
1. Persyaratan
Peserta
Peserta UKG pada
prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri
dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Bagi guru
bersertifikat pendidik
1)
memiliki
sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
2)
pada
tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
3)
masih
aktif menjadi guru.
b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1)
Guru
PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2)
Memiliki
NUPTK
2. Mata
Uji
a. Bagi guru
bersertifikat pendidik
Mata uji yang diikuti
oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan
dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa
perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan
tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana
tertuang dalam Lampiran 2.
b. Bagi guru belum
bersertifikat pendidik
Bagi guru yang belum
memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang
dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai
mata pelajaran yang sedang diampu.
Peserta UKG hanya
mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan
seperti tersebut diatas.Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta
dapat dilihat pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
Data yang
dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik.
Sedangkan data guru yang belum bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3
(tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.
3.
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Konfirmasi dan
validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data.
Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji
masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan
tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui
aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur data guru yang
ditampilkan dalam website adalah:
a.
NUPTK
b.
Nomor
Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
c.
Nama
Guru
d.
Status
(PNS/Bukan PNS)
e.
Mata
Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
f.
Sekolah
tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
g.
Program
studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
h.
Nama
Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Jika terdapat data
yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib
menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan
perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.
Tahapan konfirmasi
dan validasi data sebagai berikut:
a.
Guru
membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya
menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu
tersebut.
b.
Data
guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi
guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau
operator LPMP setempat.
c.
Jika
data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol
“data benar”.
d.
Jika
data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.
e.
Data
akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian
dimulai.
f.
Data
yang dapat diperbaiki adalah:
1)
Sekolah
tempat tugas
2)
Status
(PNS/Bukan PNS)
3)
Program
studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
4)
Nama
Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Pedoman Uji
Kompetensi Guru (UKA) Tahun 2012 selengkapnya dapat didownload di sini yang isinya terdiri dari :
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan UKG
D. Sasaran UKG
E.
Teknis Pelaksanaan UKG
BAB II UJI KOMPETENSI GURU
A. Landasan UKG
1. Aspek Filosofis
2. Apek Teoritis Pedagogik
3. Aspek Empirik Sosial
B. Prinsip UKG
C. Instrumen UKG
D. Peserta UKG
1. Persyaratan Peserta
2. Mata Uji
3. Konfirmasi dan Validasi Data
Peserta
E. Waktu UKG
F. Tempat UKG
BAB
III SISTEM DAN MEKANISME PELAKSANAAN UKG
A. Mekanisme Pelaksanaan
1. Persiapan
2. Pelaksanaan
B. Organisasi Pelaksanaan
1. Badan PSDMPK - PMP
2. LPMP
3. Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota
C. Panitia Penyelenggara
1. Badan PSDMPK dan PMP
2. LPMP
3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Koordinator Kabupaten/Kota
5. Koordinator Lokasi
6. Teknisi UKG
7. Pengawas Ruang
D. Pengendalian Soal dan Jawaban
1. Pendistribusian Soal
2. Pengamanan Soal
3. Hasil Ujian
BAB
IV PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Sumber : http://ukg.kemdikbud.go.id
Post a Comment