0
PEDOMAN UJI KOMPETENSI GURU
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Berikut kutipan sebagian isi dari Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2012,

A. Latar Belakang



Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.



Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.



Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan pemetaan kompetensi guru melalui uji kompetensi guru. Uji kompetensi guru (UKG) dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. Output UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional.



UKG wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS. Pelaksanaan UKG melibatkan berbagai instansi antara lain BPSDMPK-PMP, LPMP, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan UKG memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan UKG, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan UKG tahun 2012



B. Dasar Hukum



Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan UKG adalah sebagai berikut.

1.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru

5.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

6.     Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

7.     Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.

9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.



C. Tujuan UKG



1.       Pemetaan penguasaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar pertimbangan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

2.       Sebagai entry point penilaian kinerja guru dan sebagai alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja guru.



Program pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja guru wajib dilakukan setiap tahunnya sebagai persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional guru.

                                               

D. Sasaran UKG



Sasaran UKG adalah semua guru yang mengajar di sekolah, baik guru yang bersertifikat pendidik maupun guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,yang akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2012.



E. Teknis Pelaksanaan UKG



Uji kompetensi guru pada tahun 2012 akan dilaksanakan dengan 2 (dua) cara yaitu:

1.     Sistem online

2.     Sistem manual (paper pencil test)



Pelaksanaan UKG diarahkan menggunakan sistem online. Bagi kabupaten/kota yang tidak memiliki perangkat yang memenuhi persyaratan sistem online, maka akan dilakukan dengan sistem manual.



BAB II

UJI KOMPETENSI GURU



A. LANDASAN UKG



1. Aspek Filosofi



a.     Hak masyarakat dan peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

b.     Diperlukan guru yang berkualitas untuk pendidikan yang berkualitas.

c.      Peserta didik harus terhindar dari proses pembelajaran yang tidak berkualitas.

d.     Membangun budaya mutu bagi guru.

e.     Untuk memastikan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang ditetapkan.

f.       Hakekat sebuah profesi

1)     Profesi guru merupakan profesi khusus, yang memerlukan persyaratan kompetensi yang khusus pula.

2)     Kompetensi guru yang bersifat khusus itu memerlukan perlakuan yang khusus pula. Uji kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memberikan layanan pembinaan dan pengembangan profesi guru yang baik kepada guru.

3)     Penyandang profesi guru menerima penghargaan dan kesejahteraan yang bersifat khusus. Karena itu perlu ada keseimbangan antara kompetensi yang mereka miliki dengan penghargaan dan kesejahteraan yang diterimanya.



2. Aspek Teoritis Pedagogik



a.     Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.

b.     Pembinaan dan pengembangan profesi guru hanya dapat dilakukan secara efektif jika berbasis pada pemetaan kompetensi guru.

c.      Uji kompetensi guru berfungsi sebagai pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional).

d.     Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya pengendalian dilakukan melalui pengujian dan pengukuran. Profesi guru akan bermutu jika secara terus-menerus dilakukan pengujian dan pengukuran terhadap kompetensi guru melalui uji kompetensi.

e.     Ukuran kinerja dapat dilihat dari kualitas hasil kerja, ketepatan waktu menyelesaikan pekerjaan, prakarsa dalam menyelesaikan pekerjaan, kemampuan menyelesaikan pekerjaan, dan kemampuan membina kerjasama dengan pihak lain (T.R. Mitchell, 2008).

f.       Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan upaya peningkatan profesionalitas guru yang didasarkan atas hasil penilaian kinerja guru dan uji kompetensi guru.



3. Aspek Empirik Sosial



a.     Pembinaan dan pengembangan profesi guru tanpa didasari atas bukti-bukti empirik atas kompetensi dasar guru dapat membuat penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan dalam bentuk pelatihan guru kehilangan fokus.

b.     Beberapa studi membuktikan bahwa uji kompetensi guru berdampak positif pada perbaikan kinerja guru dan peningkatan mutu pendidikan.

c.      Kepercayaan masyarakat terhadap harkat dan martabat guru semakin tinggi, dihubungkan dengan kinerja guru dan dampaknya terhadap kualitas pendidikan.



B. PRINSIP UKG



UKG mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.



Pendekatan yang digunakan adalah tes penguasaan subject matter pada jenjang pendidikan tempat tugas guru. Instrumen tes untuk guru bidang studi SMP, SMA dan SMK akan dibedakan dengan asumsi bahwa pembinaan profesi dan penilaian kinerja guru didasarkan pada tempat tugas mengajar guru. Uji kompetensi pedagogik mengunakan pendekatan inti sel dari varian dari kompetensi pedagogik dimaksud.



C. INSTRUMEN UKG



Pengembangan instrumen uji kompetensi awal terdiri atas kisi-kisi dan butir soal. Soal UKG dikembangkan oleh Tim Ahli dengan bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.Komposisi instrumen tes adalah 30% kompetensi pedagogik dan 70% kompetensi profesional dengan waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit dan jumlah soal maksimal 100 butir soal. Kecuali guru Tuna Netra waktu yang diberikan 180 menit.



Aspek kompetensi yang diujikan



1. Kompetensi Pedagogik



Standar kompetensi pedagogik sesuai dengan Permendiknas sebagai berikut:



a.     Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik

b.     Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif

c.      Merencanakan dan mengembangkan kurikulum

d.     Melaksanakan pembelajaran yang efektif

e.     Menilai dan mengevaluasi pembelajaran



Kompetensi yang diinginkan adalah konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance,yaitu bukan sekedar penguasaan guru tentang pengenalan peserta didik, model belajar, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tetapi tes yang mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelimanya dalam pelaksanaan pembelajaran.



2. Kompetensi Profesional



a.    Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

b.    Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif

c.    Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:

-     teks, konteks, & realitas

-     fakta, prinsip, konsep dan prosedur

-     ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu



Kisi-kisi dan soal UKG dijabarkan berdasarkan:



a.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

b.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.

c.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.

d.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus

e.    Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.



D. Peserta UKG



Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.



1. Persyaratan Peserta



Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.



a. Bagi guru bersertifikat pendidik

1)     memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),

2)     pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan

3)     masih aktif menjadi guru.

b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik

1)     Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)

2)     Memiliki NUPTK



2. Mata Uji



a. Bagi guru bersertifikat pendidik



Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan bidang studi sertifikasi, dan dinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran 2.



b. Bagi guru belum bersertifikat pendidik



Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.



Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas.Informasi mata uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.



Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG dimulai.



3. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta



Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.



Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:



a.     NUPTK

b.     Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik

c.      Nama Guru

d.     Status (PNS/Bukan PNS)

e.     Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)

f.       Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)

g.     Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

h.     Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1



Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik yang menunjukkan data yang benar.



Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:



a.     Guru membuka website bpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah yang ada dalam menu tersebut.

b.     Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.

c.      Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.

d.     Jika data salah, maka guru meng’'klik” tombol “perlu perbaikan”.

e.     Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.

f.       Data yang dapat diperbaiki adalah:

1)     Sekolah tempat tugas

2)     Status (PNS/Bukan PNS)

3)     Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

4)     Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

Pedoman Uji Kompetensi Guru (UKA) Tahun 2012 selengkapnya dapat didownload di sini yang isinya terdiri dari :
                                                                                                                                        
KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I   PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

B. Dasar Hukum

C. Tujuan UKG

D. Sasaran UKG

E. Teknis Pelaksanaan UKG

BAB II  UJI KOMPETENSI GURU

A.  Landasan UKG

1. Aspek Filosofis

2. Apek Teoritis Pedagogik

3. Aspek Empirik Sosial

B.  Prinsip UKG

C.  Instrumen UKG

D.  Peserta UKG

1. Persyaratan Peserta

2. Mata Uji       

3. Konfirmasi dan Validasi Data Peserta

E. Waktu UKG

F. Tempat UKG

BAB III SISTEM DAN MEKANISME PELAKSANAAN UKG

A.  Mekanisme Pelaksanaan

1. Persiapan

2. Pelaksanaan

B.  Organisasi Pelaksanaan

1. Badan PSDMPK - PMP

2. LPMP

3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota

C.  Panitia Penyelenggara

1. Badan PSDMPK dan PMP

2. LPMP

3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

4. Koordinator Kabupaten/Kota

5. Koordinator Lokasi

6. Teknisi UKG

7. Pengawas Ruang

D.  Pengendalian Soal dan Jawaban

1. Pendistribusian Soal

2. Pengamanan Soal

3. Hasil Ujian

BAB IV PENUTUP

LAMPIRAN-LAMPIRAN


Post a Comment

 
Top