0
SKHUN (SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN NASIONAL)
SKHUN Sementara dan SKHUN

SKHU sementara adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak sekolah serta ditanda tangani oleh kepala sekolah yang memuat daftar nilai ujian siswa dari seluruh bidang studi (mata pelajaran) baik dari nilai-nilai ujian sekolah hingga nilai-nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi tingkat SD (sederajat) atau pun dalam Ujian Nasional (UN) bagi tingkat SMP (sederajat), dan SMA (sederajat).



Oleh sebab itu pihak sekolah baru akan menerbitkan SKHU “sementara” setelah ada pengumuman kelulusan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional atau pun Ujian Nasional, karena dari pengumuman tersebutlah dapat diketahui seluruh nilai peserta didik serta lulus tidaknya dari seluruh siswa yang telah mengikuti UASBN maupun UN.


SKHU “sementara” ini dapat dipergunakan siswa sebagai salah satu syarat administrasi untuk melanjutkan pendidikannya ke sekolah pada jenjang yang lebih tinggi tentunya. Secara singkat SKHU “sementara” ini berfungsi sebagai “pengganti sementara” Ijazah dan SKHUN yang belum terbit, serta dapat dikatakan juga bahwa SKHU “sementara” ini otomatis “tidak dapat dipergunakan” lagi setelah Ijazah dan SKHUN telah ada nantinya.



Penetapan nilai serta kelulusan dalam SKHU tentu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian  Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa melalui SKHUN Sementara tahun pelajaran 2011/2012 ini dapat digunakan untuk keperluan Penerimaan Siswa Baru (PSB) / Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau keperluan lain yang sesuai dengan kebutuhan, dan hanya berlaku sampai dengan diterbitkannya Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) Tahun Pelajaran 2011/2012.



Berikut contoh blanko serta fomat SKHU Sementara Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat didownload dengan klik link di bawah ini :





Post a Comment

 
Top