SKHUN (SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN NASIONAL)
SKHUN Sementara dan SKHUN
SKHU sementara adalah
surat keterangan yang diterbitkan oleh pihak sekolah serta ditanda tangani oleh
kepala sekolah yang memuat daftar nilai ujian siswa dari seluruh bidang studi
(mata pelajaran) baik dari nilai-nilai ujian sekolah hingga nilai-nilai seluruh
mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional
(UASBN) bagi tingkat SD (sederajat) atau pun dalam Ujian Nasional (UN) bagi
tingkat SMP (sederajat), dan SMA (sederajat).
Oleh sebab itu pihak
sekolah baru akan menerbitkan SKHU “sementara” setelah ada pengumuman kelulusan
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional atau pun Ujian Nasional, karena dari
pengumuman tersebutlah dapat diketahui seluruh nilai peserta didik serta lulus
tidaknya dari seluruh siswa yang telah mengikuti UASBN maupun UN.
SKHU “sementara” ini dapat
dipergunakan siswa sebagai salah satu syarat administrasi untuk melanjutkan
pendidikannya ke sekolah pada jenjang yang lebih tinggi tentunya. Secara
singkat SKHU “sementara” ini berfungsi sebagai “pengganti sementara” Ijazah dan
SKHUN yang belum terbit, serta dapat dikatakan juga bahwa SKHU “sementara” ini
otomatis “tidak dapat dipergunakan” lagi setelah Ijazah dan SKHUN telah ada
nantinya.
Penetapan nilai serta
kelulusan dalam SKHU tentu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan
Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah
dan Ujian Nasional,
sehingga dapat disimpulkan bahwa melalui SKHUN
Sementara
tahun pelajaran 2011/2012 ini dapat digunakan untuk keperluan
Penerimaan Siswa Baru (PSB) / Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau keperluan lain yang sesuai dengan kebutuhan, dan hanya berlaku
sampai dengan diterbitkannya Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional
(SKHUN) Tahun Pelajaran 2011/2012.
Berikut contoh blanko
serta fomat SKHU Sementara Tahun Pelajaran 2011/2012 dapat didownload dengan
klik link di bawah ini :
Post a Comment