0
SALINAN PERMENDIKNAS NOMOR 21 TAHUN 2011



TENTANG



PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,



Menimbang :   bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 94 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2011;



Mengingat :

1.     Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;

4.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia;

5.     Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden  Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

6.     Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

7.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dana Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional

8.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

9.     Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

10.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;

11.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;

12.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan;



MEMUTUSKAN:



Menetapkan : PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL PROGRAM PAKET A/ULA, PROGRAM PAKET B/WUSTHA, PROGRAM PAKET C, DAN PROGRAM PAKET C KEJURUAN TAHUN 2011.



Pasal 1



Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.     Program Paket A/Ula adalah pendidikan dasar enam tahun pada jalur pendidikan nonformal termasuk pondok pesantren salafiyah.

2.     Program Paket B/Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal pondok pesantren salafiyah.

3.     Program Paket C adalah pendidikan menengah tiga tahun pada jalur pendidikan nonformal.

4.     Program Paket C Kejuruan adalah pendidikan menengah tiga tahun yang memiliki beberapa macam kompetensi keahlian pada jalur pendidikan nonformal.

5.     Ujian Nasional Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang selanjutnya disebut UNPP adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional.

6.     Prosedur operasi standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan yang ditetapkan oleh BSNP.

7.     Nilai Akhir yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari yang diujinasionalkan.

8.     Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus

9.     Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

10.  Surat keterangan hasil ujian nasional Program Paket A/Program Ula, Program Paket B/Program Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang memuat daftar nilai hasil Ujian Nasional Program Paket A/Program Ula, Program Paket B/Program Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.

11.  Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

12.  Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.



Pasal 2



Mata pelajaran yang diujikan dalam UNPP sebagai berikut:

a.     Program Paket A/Ula meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan;

b.     Program Paket B/Wustha meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Pendidikan Kewarganegaraan;

c.      Program Paket C-IPA meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Biologi, Fisika, Kimia, dan Pendidikan Kewarganegaraan;

d.     Program Paket C-IPS meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Pendidikan Kewarganegaraan;

e.     Program Paket C Kejuruan meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Pendidikan Kewarganegaraan, dan kompetensi keahlian.



Pasal 3



(1) UNPP dapat diikuti oleh:

a.    peserta didik Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan berasal dari satuan pendidikan nonformal;

b.    peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal;

c.    peserta didik yang belajar melalui pendidikan nonformal lainnya.

(2) Persyaratan peserta UNPP dari satuan pendidikan nonformal adalah:

a.    terdaftar pada satuan pendidikan nonformal;

b.    memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal.

c.    untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia ijazah 3 (tiga) tahun pelajaran atau usia ijazah minimum 2 (dua) tahun pelajaran bagi peserta UNPP yang berusia 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih dengan dibuktikan nilai rata-rata UN jenjang pendidikan sebelumnya minimal 7.00;

d.    khusus untuk Program Paket C yang berasal dari Kulliyatul/Tarbiyatul Mu’allimin memiliki laporan hasil belajar lengkap yang membuktikan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan program pendidikan selama tiga tahun di satuan pendidikan tersebut.

e.    khusus untuk peserta UNPP di luar negeri harus terdaftar di satuan pendidikan nonformal melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

 (3) Persyaratan peserta UNPP bagi peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal adalah:

a.    terdaftar pada satuan pendidikan nonformal;

b.    memiliki kartu tanda peserta ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus atau bukti telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal.

(4) Persyaratan peserta UNPP bagi peserta didik yang belajar melalui pendidikan

nonformal lainnya adalah:

a.    terdaftar pada satuan pendidikan nonformal atau dinas pendidikan kabupaten/kota setempat;

b.    memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan nonformal;

c.    memiliki ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah dengan minimum usia 3 (tiga) tahun pelajaran;

d.    pengecualian terhadap ayat (4) butir c dapat diberikan kepada peserta didik yang menunjukkan kemampuan istimewa yang dibuktikan dengan kemampuan akademik dari pendidik dan Intelligence Quotient (IQ) 130 (seratus tiga puluh) ke atas yang dinyatakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi psikologi terakreditasi atau lembaga lain yang disetujui BSNP.



Pasal 4



(1)   UNPP periode I dilaksanakan pada minggu ke-1 Juli sampai dengan minggu ke-2 Juli 2011 dan periode II dilaksanakan pada minggu ke-2 Oktober sampai dengan minggu ke-3 Oktober 2011.

(2)   Jadwal pelaksanaan UNPP diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.



Pasal 5



Kisi-kisi soal UNPP Tahun 2011 disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan untuk Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.



Pasal 6



(1)   Soal UNPP disusun dan dirakit berdasarkan kisi-kisi soal UNPP Tahun 2011.

(2)   Soal UNPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Nasional dibawah koordinasi dan supervisi BSNP.

(3)   Soal UNPP, ditelaah oleh para ahli di bidangnya dan Puspendik di bawah koordinasi dan supervisi BSNP.

(4)   Soal UNPP ditetapkan oleh BSNP.



Pasal 7



(1)   UNPP diselenggarakan oleh BSNP yang pelaksanaannya bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan kecamatan.

(2)   Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS.



Pasal 8



(1) Dalam pelaksanaan UNPP Menteri bertanggung jawab :

a.    menetapkan penyelenggaraan UNPP;

b.    menetapkan jumlah dan sumber dana yang diperlukan untuk penyelenggaraan UNPP;

c.    menyediakan blanko Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional dan blanko ijazah Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan;

d.    melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UNPP.

(2) Dalam pelaksanaan UNPP, BSNP bertanggung jawab :

a.    membentuk Penyelenggara UNPP Pusat;

b.    melaksanakan penjaminan mutu paket soal;

c.    menyiapkan master soal bekerja sama dengan Puspendik;

d.    mengkoordinasikan pelaksanaan UNPP;

e.    melakukan kerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah dan pemerintah provinsi;

f.     melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UNPP; dan

g.    melaporkan penyelenggaraan UNPP kepada Menteri.

(3) Dalam pelaksanaan UNPP, Gubernur bertanggung jawab :

a.    menetapkan Penyelenggara UNPP Provinsi;

b.    mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan UNPP di daerahnya;

c.    menggandakan bahan UNPP; dan

d.    melaporkan pelaksanaan UNPP di wilayahnya kepada Menteri melalui BSNP.

(4) Dalam pelaksanaan UNPP, bupati/walikota bertanggung jawab :

a.    menetapkan Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota dan Penyelenggara UNPP Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Kecamatan;

b.    menetapkan dan mengkoordinasikan Tim Pengawas ruang UNPP;

c.     mengkoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan UNPP di daerahnya; dan

d.    melaporkan pelaksanaan UNPP di daerahnya kepada Gubernur.

(5) Dalam pelaksanaan UNPP, Atase Pendidikan/Konsulat Jenderal pada Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri bertanggung jawab :

a.    memfasilitasi pelaksanaan UNPP; dan

b.    melaporkan pelaksanaan UNPP kepada Menteri melalui BSNP.

(6) Dalam pelaksanaan UNPP, kepala cabang dinas/unit pelaksana teknis daerah (UPTD) pendidikan kecamatan bertanggung jawab :

a.    melaksanakan UNPP sesuai dengan POS; dan

b.    melaporkan pelaksanaan UNPP kepada bupati/walikota.



Pasal 10



(1)   Pemindaian Lembar Jawaban UNPP dilakukan oleh Penyelenggara UNPP Provinsi dengan menggunakan sistem yang ditetapkan oleh Penyelenggara UNPP Pusat.

(2)   Pemindaian Lembar Jawaban UNPP, yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan oleh Penyelenggara UNPP Pusat.

(3)   Penyelenggara UNPP Pusat melakukan penskoran terhadap data hasil pemindaian.

(4)   Penyelenggara UNPP Pusat menyerahkan hasil penskoran ke Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota melalui Penyelenggara UNPP Provinsi.

(5)   Penyelenggara UNPP Kabupaten/Kota menerbitkan Daftar Nilai Hasil UNPP (DNH UNPP).



Pasal 11



(1)   Kelulusan peserta didik dalam UNPP ditentukan berdasarkan Nilai Akhir (NA).

(2)   NA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari nilai gabungan antara nilai rata-rata laporan hasil belajar (NRLHB) pada satuan pendidikan nonformal kesetaraan dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UNPP, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NRLHB dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UNPP.

(3)   Peserta didik dinyatakan lulus UNPP apabila nilai rata-rata dari semua NA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).



Pasal 12



Biaya penyelenggaraan UNPP menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.



Pasal 13



(1)   Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan UNPP wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, kejujuran, dan kelancaran pelaksanaan UNPP.

(2)   Perorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan UNPP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UNPP dinyatakan tidak lulus.



Pasal 14



Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan UNPP diatur lebih lanjut dalam POS UNPP yang ditetapkan oleh BSNP.



Pasal 15



Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya ke dalam Berita Negara Republik Indonesia



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Juni 2011



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD.



MUHAMMAD NUH



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 6 Juni 2011



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

TTD.



PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 327

Salinan sesuai dengan aslinya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi

Kementerian Pendidikan Nasional,



Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM

NIP 196108281987031003

Post a Comment

 
Top