0
DANA BOS TRIWULAN I CAIR PERTENGAHAN JANUARI 2012



Jakarta - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 2012 naik 43,75 persen. Dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun. Untuk dana BOS triwulan I, Wapres Boediono menginstruksikan sudah bisa cair pertengahan Januari 2012.



"Tanggal 9-16 Januari harus sudah pencairan dana BOS dari bendahara umum daerah (BUD) ke sekolah," ujar Mendikbud M Nuh usai rapat soal BOS di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/12/2011).


Dalam rapat tersebut Boediono meminta mekanisme penyaluran dana BOS diperbaiki. Penyaluran dana BOS harus benar-benar sesuai dengan prinsip tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat penggunaan.



Untuk mendukung perubahan mekanisme ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengalokasikan dana BOS per provinsi serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan BOS.



Seluruh perubahan ini bertujuan memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran dan BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya. Ini adalah jalan keluar untuk mengurangi prosedur birokratis penetapan anggaran di tingkat Kabupaten/Kota yang selama ini menjadi sebab utama lambannya penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah.



Mekanisme baru ini juga sudah memiliki payung hukum Undang-Undang (UU). Payung hukum itu termaktub dalam UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 yang menegaskan bahwa dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi untuk selanjutnya disalurkan ke satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah.



Dalam mekanisme baru ini, dana BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada kelompok pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sedangkan di sisi belanja, dana BOS langsung dianggarkan pada kelompok belanja tidak langsung berupa hibah.



Obyek hibahnya adalah satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota. Jadi, penyaluran dana BOS dari kas provinsi akan langsung mengalir ke sekolah-sekolah yang berhak menerima sebagai hibah.



Setiap gubernur akan menetapkan Keputusan Gubernur yang akan menjadi dasar penyaluran BOS ke rekening kas sekolah. Penetapan ini berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian alokasi dana BOS per sekolah di seluruh kabupaten ini harus sudah dikirim oleh Kemendikbud ke seluruh provinsi pada 6 Desember 2011.



Berikutnya, dana BOS dari Pemerintah Provinsi akan mengalir langsung ke sekolah-sekolah setelah ada penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, mewakili gubernur, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, mewakili seluruh SD dan SMP di wilayahnya. Penandatanganan ini cukup berlangsung satu kali dalam satu tahun anggaran, persisnya sebelum penyaluran triwulan I.



Yang juga baru, penyaluran dana BOS untuk daerah terpencil akan mengalir dua kali setahun per semester untuk mengurangi kemungkinan keterlambatan karena sulitnya akses. Sedangkan penyaluran dana BOS di daerah yang tidak terpencil tetap berlangsung per triwulan seperti yang selama ini berlaku.



Untuk memudahkan proses manajemen dan administrasi, sekolah cukup melaporkan penggunaan dana BOS setahun sekali, paling lambat 5 Januari pada tahun berikutnya. Pada mekanisme yang saat ini masih berlaku, sekolah harus menyusun laporan penggunaan dana BOS dua kali dalam setahun, setiap semester.



Pelonggaran periode pelaporan ini tidak berarti kendurnya pengawasan. Sebab, untuk mengawasi penggunaan dana BOS, Gubernur dan Bupati/Walikota harus membentuk Tim Manajemen BOS di wilayahnya masing-masing. Tim inilah yang akan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan agar sekolah menggunakan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS dari Kemendikbud.



"Tim teknis antar departemen harus mengawal sebaik-baiknya seluruh jadwal ini agar tidak ada satu pun persiapan yang meleset dan membuat penyalurannya tertunda," kata Wapres Boediono. Ramadhian Fadillah – Detik News



Sumber : Detik News

Post a Comment

 
Top