Cara Cek SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Sertifikasi Guru
Pada akhir-akhir ini seluruh
sekolah-sekolah di Indonesia khususnya Operator Dapodik Sekolah disibukkan
dengan adanya pekerjaan-pekerjaan baru yang cukup rumit dan lumayan panjang
prosesnya, yang dimulai dari instalasi program aplikasi Dapodik di PC/komputernya
masing-masing, lalu input data sekolah, seluruh peserta didik, hingga seluruh
tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara rinci.
Proses yang akurasi
dalam input data ini sangat penting terutama karena tunjangan profesi bagi kepala
sekolah serta guru baik yang PNS ataupun yang non PNS yang telah tersertifikasi
benar-benar ditentukan dari valid ataupun tidaknya data yang berdasar dari
status pengiriman pada aplikasi Dapodik ini. Oleh karena itu kerja sama, komunikasi,
koordinasi, dan saling berpartisipasi antar PTK dan operator Dapodik sekolah
sangat menentukan sukses ataupun tidaknya proses penting ini.
Terlebih untuk SMP Satu
Atap, operator sekolah harus mengerjakan aplikasi untuk 2 sekolah sekaligus
agar ada sinkronisasi data antara aplikasi Dapodik SD dan aplikasi Dapodik SMP, contoh pada sekolah kami yakni adanya
sinkronisasi antara 2 aplikasi pendataan antara SDN No. 200/VIII Sungai Karang
dengan SMPN Satu Atap Sungai Karang, selanjutnya input data yang telah
diselesaikan baik SD maupun SMP yang menjadi bagian dari “manajemen satu atap” juga
dikirim hampir bersamaan untuk sinkronisasi data nantinya, khususnya untuk
kepala sekolah, ataupun guru yang merangkap mengajar di SD sekaligus SMP, secara
lengkap urutan-urutan yang harus dilalui hingga dapat diketahui sudah terbit
atau belum SKTP Guru adalah sebagai berikut :
1. Cek status pengiriman pendataan Dapodik DIKDAS/Pendidikan Dasar di link http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php
. Pastikan status pengiriman aplikasi Dapodik yang terakhir terkirim telah ada
keterangan “Berhasil diproses”.
2. Cek Verifikasi Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dengan
memasukkan NUPTK pada isian atas dan pada isian bagian bawah (password)
masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) terbaru yakni 8 digit/angka pertama ataupun
dengan format 4 digit/angka tahun lahir + 2 digit/angka bulan lahir + 2 digit/angka
tanggal lahir, contoh 19821117. Silahkan pilih pada salah satu links berikut: http://223.27.144.195/info.php , http://223.27.144.195:8083/info.php , atau http://223.27.144.195:8082/info.php .
3. Cek SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru silahkan klik http://223.27.144.195:8000/index.php#
.
4. Lihat pada tampilan web P2TK Dikdas pada sebelah kanan (Info SK), silahkan
masukkan NUPTK dan password yang formatnya sama dengan poin no. 2 di atas. Setelah
login berhasil dan telah muncul lembar web yang terdiri dari Data Guru, Tunjangan
Profesi (sudah SK), dan Persyaratan Pencairan di Bank seperti pada gambar di
atas berarti SKTP Guru telah terbit
5. Maka bisa dipastikan dalam beberapa hari ke depan SKTP Guru dapat
diambil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada masing-masing Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu segera lakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan setempat.
Demikian share
singkat dari kami. Dan akhirnya kami mendo’akan semoga segala proses yang
berkaitan dengan sertifikasi dari Bapak/Ibu guru semua tahun ini senantiasa
lancar dan sukses… Insya Allaah… Aamiin…
Salam Edukasi…
Post a Comment