KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK / KPE
![]() |
Gambar : Bentuk dan Warna KPE (Kartu PNS Elektronik) |
a.
Panjang
85,60 mm
b.
Lebar
53,98 mm
c.
Tebal
0,7 mm
Bagian depan KPE
berlatar belakang peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatasnya terdapat :
a.
Gambar
burung Garuda Pancasila
b.
Tulisan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
c.
Tulisan
KARTU PNS ELEKTRONIK (KPE)
d.
Microchip
warna kuning emas
e.
Nama,
NIP, dan foto pemilik KPE
Tempat dan tanggal
ditetapkannya KPE. Dalam microchip memuat data elektronik pemilik KPE antara
lain : data kepegawaian, sidik jari, data keluarga , nama jabatan.
Aplikasi yang dibangun
dalam KPE ini digunakan untuk mengakses informasi tentang :
1.
Tabungan
Perumahan
2.
Asuransi
Kesehatan
3.
Tabungan
Hari Tua dan Pensiun
4.
Keuangan/Perbankan
5.
Fasilitas
layanan lainnya Bagian Belakang KPE memuat :
a.
Logo
dari pihak-pihak yang terkait program KPE
b.
Magnetic
Stripe ( Swipe Contact)
c.
Pengumuman
atau himbauan berkaitan dengan KPE
d.
Tulisan
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (BKN), alamat , dan nomor telephon.
SEJARAH KPE (Kartu PNS Elektronik)
Badan Kepegawaian
Negara yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian
negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian, mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kinerja
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas pemerintahan dan
pembangunan. Untuk meningkatkan kinerja PNS tersebut diperlukan kegiatan yang
dapat memotivasi PNS agar bekerja lebih baik dengan meningkatkan pelayanan di
bidang kepegawaian. Pemberian pelayanan yang baik sangat tergantung pada
keakuratan data PNS dan perlu dibangun sistem informasi dan database
kepegawaian melalui kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) pada
tahun 2003 dan kegiatan konversi NIP dalam rangka keakuratan dan efektifitas
informasi data kepegawaian dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini.
Sebagaimana diketahui
bersama bahwa Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil yang lama sudah tidak sesuai
lagi dengan kaidah dan kondisi serta mobilitas operasional kepegawaian. Untuk
ketertiban dan keteraturan serta pengandalian administrasi PNS, maka setiap PNS
harus diberi Nomor Identitas. Nomor identitas haruslah bermakna yang dapat
mencerminkan ciri khusus dan fungsinya, sehingga nomor yang digunakan tersebut
memiliki jati diri dan nilai guna serta bermanfaat baik bagi instansi maupun
pegawainya.
Nomor Identitas PNS (
NIP ) yang selama ini digunakan terdiri dari 9 angka yaitu 2 angka pertama
menunjukan Instansi dimana PNS yang bersangkutan terdaftar pada waktu PUPNS
Tahun 1974 atau Instansi yang mengangkat pertama kali sebagai CPNS/PNS. Dengan
demikian kode instansi hanya bisa diberikan dari angka” 01” sampai dengan angka
“99”. Sedangkan 7 angka berikutnya menunjukan nomor urut PNS yang bersangkutan
pada Instansi.
Dengan perkembangan
administrasi Kepegawaian PNS dewasa ini, maka prinsip 2 angka pertama menunjukan
Instansi sebagaimana telah saya sebutkan tadi, sudah tidak sesuai lagi dengan
prinsip-prinsip manajemen PNS karena :
Pertama, sistem
kepegawaian yang memungkinkan seorang PNS pindah Instansi, dan apabila PNS yang
bersangkutan pindah instansi maka NIP yang bersangkutan tetap menggunakan NIP
pada instansi waktu pertama yang bersangkutan diangkat dan tidak menggunakan
kode NIP Instansi yang baru yang bersangkutan pindah,
Kedua, telah beberapa
kali terjadi penghapusan/penggabungan Instansi sejak orde baru sampai dengan
orde reformasi, sehingga NIP PNS yang instansinya dihapus/digabung tetap
menggunakan kode instansi yang dihapus/digabung, Ketiga, dengan adanya
pengalihan besar-besaran PNS Pusat menjadi PNS Daerah pada Tahun 2000 dan 2001,
sehingga setiap Pemerintah Daerah telah memiliki PNS dengan kode NIP yang
bermacam-macam. Terkait dengan hal tersebut diatas, telah mempengaruhi
psikologis pembinaan disetiap instansi karena tidak jarang dijumpai perlakuan
diskriminatif dengan melihat asal Instansi (kode instansi yang tercantum dalam
NIP), Keempat, perkembangan pembentukan instansi/ pemerintah daerah yang
memerlukan kode NIP telah melebihi 100 instansi, padahal ketentuannya hanya
mampu menampung 99 instansi ( 01 :DDN s.d. 99 : Irian Jaya Barat).
Dari alasan-alasan
tersebut, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007
tentang Nomor Identitas PNS yang disingkat NIP, dan Peraturan Kepala BKN Nomor
43 Tahun 2007 tentang Tata cara Permintaan, Penetapan dan Penggunaan NIP, ke
dua Peraturan Kepala BKN ini telah merubah ketentuan lama yang mengatur nomor
induk PNS yang berlaku selama ini dirubah menjadi nomor identitas PNS . Untuk
persiapannya diperlukan data PNS yang akurat, Badan Kepegawaian Negara telah
melakukan konversi NIP PNS dari NIP lama 9 (sembilan) angka menjadi NIP baru 18
(delapan belas) angka, NIP baru meskipun terdiri dari 18 angka tetapi mudah
diingat karena 8 angka pertama menunjukan tahun,bulan dan tanggal lahir PNS, 6
angka berikutnya menunjukan tahun dan bulan pengangkatan pertama CPNS/PNS, 1
angka berikutnya menunjukan jenis kelamin PNS ( angka 1 = pria, angka 2 =
wanita) dan 3 angka terakhir menunjukan nomor urut PNS.
Selain perhatian kita
terhadap pengaturan administrasi PNS agar tertib dan teratur, maka perhatian
kita harus, juga tertuju kepada PNS sebagai unsur aparatur negara, dimana pada
pundak PNS atau kita semua melekat tanggung jawab dalam mengemban pelayanan
masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintah. Tugas dan tanggung jawab
seorang PNS akan berdaya guna dan berhasil guna jika secara menyeluruh dan
konsisten adanya dukungan layanan kepegawaian yang bermanfaat dengan
dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu, sehingga PNS dan keluarganya
merasakan layanan kepada dirinya dan keluarganya lebih terperhatikan.
Sebagai contoh, kita
melihat dengan jelas bahwa selama ini Kartu Pegawai Negeri Sipil, yang kita
kenal dengan singkatan KARPEG yang berlaku selama ini belum dapat dimanfaatkan
untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada PNS, Penerima Pensiun,
dan keluarganya. Untuk itu perlu dibangun sistem layanan yang lebih efesien
dengan menfaatkan teknologi informasi . Oleh karena itu, perlu diciptakan Kartu
PNS Elektronik yang disingkat KPE yaitu kartu identitas PNS yang menggunakan
teknologi smartcard dan otintifikasi sidik jari, sehingga selain sebagai
identitas, KPE juga dapat dimanfatkan untuk berbagai layanan seperti perbankan,
kesehatan,Taspen, Taperum, dan aktivitas transaksi merchant, serta
fungsi-fungsi lain dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, serta mendukung
profesionalisme PNS. Dengan demikian KPE ini nantinya akan menggantikan fungsi
KARPEG yang selama ini kita gunakan.
Terkait dengan
program ini, telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Kartu PNS Elektronik . Salah satu tujuan dari KPE adalah meningktakan pelayanan
kepada PNS. Kegiatan pengembangan KPE ini telah dirintis sejak tahun 2006 yang
dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan PT SUCOFINDO (Persero) tentang PEMBANGUNAN, PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN
KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK DALAM SISTEM LAYANAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
dengan perjanjian kerjasama nomor : 01/KS/I/06, 070/DRU-I/RKT/2006, Tgl 23
Januari 2006. Sejalan dengan hal tersebut kemudian dibentuk tim persiapan
implementasi KPE dengan asumsi sumber pendanaan tidak membebankan APBN namun
berasal dari stakeholder terkait, misal instansi, perbankan, dll.
Kemudian pada tahun
2006 – 2007 dilakukan ujicoba pengambilan data biometric PNS di Instansi
Paguyuban Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN, ANRI, BKN,
BPKP, dan LAN) termasuk beberapa Kantor Regional BKN. Dalam rangka implementasi
pemanfaatan smartcard sebagai KPE, pada tahun 2008 dilakukan penerbitan KPE
sebanyak 525.000 kartu melalui pendanaan APBN dimana PT. SUCOFINDO (Persero)
terpilih sebagai pelaksana kegiatan melalui proses pelelangan umum yang
diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat
Perjanjian/Kontrak No. : 11/KONTRAK/LANJAFOR/X/2008. Pada tahap selanjutnya,
tahun 2009 telah dilakukan penerbitan KPE sebanyak 625.000 kartu melalui
pendanaan APBN dimana PT. SUCOFINDO (Persero) terpilih kembali melalui proses
pelelangan umum yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan
Surat Perjanjian/Kontrak No.:07/KONTRAK/LANJAFOR/IX/2009.
DASAR HUKUM KPE (Kartu PNS Elektronik)
Dasar hukum yang
melandasi dan menjadi acuan dalam rangka pelaksanaan implementasi KPE adalah
sebagai berikut :
a.
Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pasal 12 Ayat (2) yaitu
mewujudkan PNS yang profesional dan sejahtera serta memiliki misi yaitu
menyelenggarakan manajemen PNS berbasis kompetensi untuk mewujudkan PNS yang
profesional dan sejahtera
b.
Peraturan
Kepala BKN Nomor 22 Tahun 2007 tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil
--> Petunjuk pelaksanaan konversi NIP
c.
Peraturan
Kepala BKN Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Penetapan dan
Penggunaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil --> Pedoman pelaksanaan
permintaan, penetapan dan penggunaan NIP
d.
Peraturan
Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik
--> Petunjuk pelaksanaan penerbitan KPE
TUJUAN
& MANFAAT KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)
Tujuan diterbitkannya Kartu Pegawai Negeri
Sipil Elektronik adalah untuk memudahkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil,
penerima pensiun pegawai Negeri Sipil dan Keluarganya. Di sisilain dalam
implementasinya Pencetakan KPE ini bertujuan untuk :
a.
Mendapatkan
data biometric fisik PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan
dan kesejahteraan PNS.
b.
Membangun
database Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik yang memiliki tingkat
keotentikan dan identifikasi yang tinggi sehingga menghasilkan data dan
informasi yang akurat.
c.
Mewujudkan
Data Kepegawaian yang mutakhir di Instansi Pusat maupun Daerah yang
terintegrasi secara nasional dalam sistem informasi kepegawaian yang dapat
diakses oleh PNS bersangkutan melalui Anjungan KPE
d.
Memberikan
fasilitas multifungsi layanan kepada PNS yang lebih efektif dan efesien melalui
penggunaan Kartu pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Manfaat yang diperoleh dari KPE adalah
memberikan kemudahan dalam layanan kepada PNS meliputi :
a.
Gaji;
b.
Kesehatan;
c.
Pensiun;
d.
Tabungan
hari tua;
e.
Tabungan
perumahan;
f.
Transaksi
keuangan/perbankan; dan
g.
Layanan
lainnya.
Disamping itu dalam pelaksanaan kegiatan
Implementasi Kartu PNS Elektronik juga mendapatkan manfaat antara lain :
a.
Mempermudah
dalam pelaksanaan pembangunan platform elektronik yang mendukung pelaksanaan
e-Government sebagai media pencatatan, pengawasan dan kontrol serta dapat
diintegrasikan dengan layanan sektor yang lainnya.
b.
Tersedianya
informasi PNS yang akurat untuk keperluan perencanaan, pengembangan,
kesejahteraan dan pengendalian PNS, dan informasi data kepegawaian PNS dapat
diakses oleh PNS bersangkutan melalui KPE dan Anjungan KPE.
c.
Tersedianya
fasilitas layanan dalam rangka penanganan dan pengelolaan Kartu Pegawai Negeri
Sipil Elektronik (KPE) serta pengendalian data PNS.
d.
Tersedianya
acuan data PNS bagi instansi dan pihak yang terkait dalam rangka peningkatan
layanan kepegawaian secara efektif, efisien dan terpadu, seperti layanan
pembayaran gaji, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, dsb.
Post a Comment
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.