Batas Usia Pensiun PNS Masih Tetap 56 Tahun
Oleh : Desk Informasi.
Sekretariat Kabinet RI.
Picture from : http://www.setkab.go.id |
Badan Kepegawaian
Negara (BKN) menegaskan, sampai saat ini Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri
Sipil (BUP PNS) masih mengacu pada ketentuan yang lama, yaitu 56 tahun bukan 58
tahun sebagaimana informasi sesat yang menyebar melalui berbagai pesan pendek
(SMS) gelap.
"Informasi dalam
SMS gelap itu tidak benar. Itu isu belaka,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol
BKN Aris Windiyanto, saat dihubungi melalui telepon selularnya di Berau,
Kaltim, Senin (29/10) pagi.
Aris mengakui
pihaknya akhir-akhir ini menerima banyak pertanyaan soal penyebaran SMS gelap,
baik mengenai perubahan BUP PNS, maupun menyangkut uang pensiun bagi PNS. Dalam
SMS itu disebutkan bagi pensiunan PNS
golongan 2 akan mendapatkan uang pensiun Rp 500 juta. Selanjutnya untuk
golongan 3 senilai Rp 1 miliar dan golongan 4 sejumlah Rp 1,5 miliar.
“Itu semua tidak
benar,” tegas Aris.
Menurut Kepala Biro
Humas dan Protokol BKN itu, sampai saat ini ketentuan BUP PNS masih mengikuti
ketentuan yang lama yaitu 56 tahun untuk PNS yang duduk di jabatan eselon I dan
II adalah 56 tahun,yang dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan
perpanjangan lagi hingga 60 tahun.
Aris mengakui, dalam
draft terbaru RUU ASN yang terdapat di DPR disebutkan bahwa jabatan ASN (PNS) nantinya terdiri dari
jabatan administrasi, fungsional, dan eksekutif senior. Nantinya BUP untuk ASN
di posisi jabatan administrasi adalah 58 tahun. Sedangkan untuk BUP ASN di
jabatan fungsional akan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk BUP ASN di jabatan eksekutif senior adalah 60 tahun.
Jabatan administrasi
sendiri terdiri dari pelaksana, pengawas, dan administrator. Sementera jabatan
fungsional kehalian terdiri dari ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli
utama. Untuk jabatan fungsional keterampilan terdiri dari pemula, terampil, dan
mahir. Khusus untuk jabatan eksekutif senior adalah jabatan struktural
tertinggi, staf ahli, analisis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan
peraturan pemerintah.
“Namun itu semua
masih belum keputusan, masih dibahas di DPR,” tegas Aris.
Aris menduga adanya
motif ‘tidak baik’ di balik beredarnya SMS gelap ini, diantaranya adalah
permintaan imbalan kepada sejumlah PNS yang akan pensiun untuk pengurusan
perpanjangan masa pensiun menjadi 58 tahun sesuai dengan RUU ASN yang disebut
sudah disahkan.
"BKN sudah
mengklarifikasi melalui running text di website BKN, bahwa itu semua tidak
benar. Kami berharap tidak ada yang tertipu dengan modus tersebut,” ujar Aris.
Kepala Biro Humas dan
Protokol BKN itu menegaskan seluruh aturan tentang PNS masih berjalan seperti
semula. Belum terpengaruh dengan butir-butir RUU ASN. Karena pembahasan RUU
lumayan alot ini, dan belum bisa diperkirakan kapan akan disahkan. (ES)
Post a Comment