0
KEMDIKBUD TARIK 1.725 PEKERJA ANAK KEMBALI KE SEKOLAH

Jakarta --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar memberikan bantuan subsidi untuk pendampingan bagi para pekerja anak untuk kembali ke sekolah. Bantuan diberikan kepada 35 lembaga di 25 lokasi kabupaten/kota. Masing-masing lembaga mendapat subsidi sebesar Rp. 35 juta.
                         

Launching program bantuan ini dilakukan oleh Direktur Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Mudjito, di Yayasan Al-Hikmatuzzainiyah, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (31/10). Subsidi ini ditargetkan untuk 1.725 orang pekerja anak di tahun 2012 ini.



Pemberian subsidi ini, kata Mudjito, untuk memfasilitasi proses belajar mengajar, melengkapi perlengkapan sekolah seperti buku pelajaran, sehingga pekerja anak ini bisa melanjutkan pendidikannya yang terputus. “Nanti kalau mereka sudah mumpuni, baru diberi placement test untuk masuk sekolah reguler,” katanya.



Program pendidikan layanan khusus bagi pekerja anak ini dirancang untuk mengurangi jumlah pekerja anak usia sekolah. Saat ini, terdapat sekitar 4,6 juta anak usia pendidikan dasar mengalami putus sekolah. Dan ternyata 85 persen diantaranya menjadi pekerja anak. Oleh karena itu, Kemdikbud menggandeng Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam mengelola program ini.



Beberapa hal yang menjadi penyebab anak usia sekolah menjadi pekerja anak adalah, masalah sosial ekonomi, kemiskinan, budaya masyarakat, diskriminasi gender, permintaan pasar yang menginginkan tenaga murah, dan penegakan hukum yang lemah.



Mudjito mengatakan, pendidikan khusus mencakup pendidikan anak-anak di daerah terpencil, terluar, korban trafficking, anak di lapas, anak pemulung, anak pengungsi, pekerja anak, serta anak-anak di perbatasan. Mengembalikan anak ke sekolah adalah suatu skema untuk melayani hak belajar anak. Setelah meluncurkan program, Mudjito menandatangani nota kesepahaman bersama 35 kepala sekolah yang akan menerima subsidi ini. (AR)





Post a Comment

 
Top