0
Cara Cek SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Sertifikasi Guru

Pada akhir-akhir ini seluruh sekolah-sekolah di Indonesia khususnya Operator Dapodik Sekolah disibukkan dengan adanya pekerjaan-pekerjaan baru yang cukup rumit dan lumayan panjang prosesnya, yang dimulai dari instalasi program aplikasi Dapodik di PC/komputernya masing-masing, lalu input data sekolah, seluruh peserta didik, hingga seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara rinci.

Proses yang akurasi dalam input data ini sangat penting terutama karena tunjangan profesi bagi kepala sekolah serta guru baik yang PNS ataupun yang non PNS yang telah tersertifikasi benar-benar ditentukan dari valid ataupun tidaknya data yang berdasar dari status pengiriman pada aplikasi Dapodik ini. Oleh karena itu kerja sama, komunikasi, koordinasi, dan saling berpartisipasi antar PTK dan operator Dapodik sekolah sangat menentukan sukses ataupun tidaknya proses penting ini.

Terlebih untuk SMP Satu Atap, operator sekolah harus mengerjakan aplikasi untuk 2 sekolah sekaligus agar ada sinkronisasi data antara aplikasi Dapodik SD dan aplikasi Dapodik  SMP, contoh pada sekolah kami yakni adanya sinkronisasi antara 2 aplikasi pendataan antara SDN No. 200/VIII Sungai Karang dengan SMPN Satu Atap Sungai Karang, selanjutnya input data yang telah diselesaikan baik SD maupun SMP yang menjadi bagian dari “manajemen satu atap” juga dikirim hampir bersamaan untuk sinkronisasi data nantinya, khususnya untuk kepala sekolah, ataupun guru yang merangkap mengajar di SD sekaligus SMP, secara lengkap urutan-urutan yang harus dilalui hingga dapat diketahui sudah terbit atau belum SKTP Guru adalah sebagai berikut :



1.     Cek status pengiriman pendataan Dapodik DIKDAS/Pendidikan Dasar di link http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/new/index.php . Pastikan status pengiriman aplikasi Dapodik yang terakhir terkirim telah ada keterangan “Berhasil diproses”.

2.     Cek Verifikasi Data PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dengan memasukkan NUPTK pada isian atas dan pada isian bagian bawah (password) masukkan NIP (Nomor Induk Pegawai) terbaru yakni 8 digit/angka pertama ataupun dengan format 4 digit/angka tahun lahir + 2 digit/angka bulan lahir + 2 digit/angka tanggal lahir, contoh 19821117. Silahkan pilih pada salah satu links berikut: http://223.27.144.195/info.php , http://223.27.144.195:8083/info.php , atau http://223.27.144.195:8082/info.php .

3.     Cek SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) Guru silahkan klik http://223.27.144.195:8000/index.php# .

4.     Lihat pada tampilan web P2TK Dikdas pada sebelah kanan (Info SK), silahkan masukkan NUPTK dan password yang formatnya sama dengan poin no. 2 di atas. Setelah login berhasil dan telah muncul lembar web yang terdiri dari Data Guru, Tunjangan Profesi (sudah SK), dan Persyaratan Pencairan di Bank seperti pada gambar di atas berarti SKTP Guru telah terbit

5.     Maka bisa dipastikan dalam beberapa hari ke depan SKTP Guru dapat diambil di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada masing-masing Kabupaten/Kota. Oleh karena itu segera lakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Demikian share singkat dari kami. Dan akhirnya kami mendo’akan semoga segala proses yang berkaitan dengan sertifikasi dari Bapak/Ibu guru semua tahun ini senantiasa lancar dan sukses… Insya Allaah… Aamiin…

Salam Edukasi…


Post a Comment

 
Top