PENGELOLAAN NPSN DAN NISN DI KEMDIKBUD
Jakarta—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) memberikan klarifikasi atas pemberitaan Kompas, Jumat, 15 Februari
2013, dengan judul ”1.010 SMA Gagal Ikut SNMPTN – Sekolah Tak Terdaftar di PDSP
Kemdikbud”.
Seperti diberitakan, siswa dari sekitar 1.010
sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah
aliyah (MA) di Jawa Tengah tidak bisa
mengikuti seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Ini disebabkan
sekolah mereka belum mendaftar pada pangkalan data sekolah dan siswa.
Plt.Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kemdikbud Yul Yunazwin Nazaruddin, menjelaskan, pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan salah satu tugas dan fungsi Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) sebagai pengelola data pendidikan. NPSN dan NISN, kata dia, merupakan master referensi data pendidikan). ”NPSN merupakan sistem kode yang diberikan pada semua satuan pendidikan dengan syarat sekolah tersebut memiliki SK Pendirian atau SK Operasional yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Pendidikan setempat,” katanya.
Yul menyampaikan, pengurusan NPSN dilakukan
melalui Kantor Dinas Pendidikan setempat (untuk sekolah umum) dan Kapendag
kabupaten/kota (untuk madrasah). Sekolah bersangkutan juga dapat langsung
menghubungi PDSP, baik melalui email, telepon, atau datang langsung dengan
melampirkan/membawa SK Operasional atau SK Pendirian.
Adapun, perihal pendaftaran SNMPTN oleh Pusat
Data Sekolah dan Siswa (PDSS-Panitia SNMPTN) dengan NPSN sebagai syarat
pendaftaran, PDSP membantu PDSS dalam bentuk webservice NPSN yang ada di data
master satuan pendidikan (online).
”Untuk mengantisipasi kebutuhan tersebut,
PDSP sudah melakukan verifikasi/validasi dan integrasi data identitas satuan
pendidikan dari berbagai sumber baik database PDSP, data pokok pendidikan
(dapodik) pendidikan dasar, dapodik pendidikan menengah, Ujian Nasional (UN),
rehab sekolah, bantuan operasional sekolah (BOS), dan dari dinas pendidikan, ”
jelas Yul.
PDSP, juga menginformasikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indonesia untuk memeriksa NPSN
yang ada di Dinas Pendidikan/Sekolah dengan yang ada di PDSP (website,
http:refsp.data.kemdikbud.go.id), melalui edaran tertanggal 19 November 2012
(no: 7527/P3/LL/2012 perihal helpdesk NPSN), dengan tembusan Sekretaris
Jenderal Kemdikbud, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah, Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang, Pusat Teknologi
Komunikasi dan Informasi, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat
”PDSP membuka helpdesk dengan telepon/fax 021-57905184, e-mail
npsn_pdsp@yahoo.co.id, website http://refsp.data.kemdikbud.go.id dan alamat
langsung PDSP Kemdikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, jakarta, Gedung E, Lantai-1
untuk pengurusan NPSN baru baik langsung dari sekolah atau melalui kantor dinas
setempat dengan melampirkan SK Operasional atau SK Pendirian,” ujar Yul. (ASW).
Post a Comment