PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
Download Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah / BOS Tahun Anggaran 2013 download
klik di sini ….
Berikut sebagian isi dan lampiran dari
Permendikbud RI No. 76 Tahun 2012 tentang Juknis BOS Tahun Anggaran 2013 :
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang
bermutu, pemerintah mengalokasi Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun
anggaran 2013;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Tahun Anggaran 2013;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157;
7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan
dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 92 Tahun 2011;
9. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 Mengenai
Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2013.
Pasal 1
Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun
Anggaran 2013, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2013 merupakan acuan/pedoman
bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri,
dan Satuan Pendidikian Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2013.
Pasal 2
Juknis BOS Tahun 2013 disusun dengan
tujuan agar:
a. penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan
wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b. pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan
dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar
dari penyimpangan.
Pasal 3
(1) Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dana BOS untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2013
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk setiap sekolah
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14
Desember 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK
INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD
NUH
SALINAN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN
DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 76 TAHUN 2012
PETUNJUK TEKNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BOS
TAHUN ANGGARAN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa
setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa
memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar
merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat
undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD
dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat.
Salah
satu indikator penuntasan program Wajib Belajar 9 Tahun dapat diukur dengan
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai
115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program
wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education
For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian
program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah
melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Dalam
perkembangannya, program BOS mengalami perubahan mekanisme penyaluran sesuai
Undang-Undang APBN yang berlaku. Sejak tahun 2012 penyaluran dana BOS dilakukan
dengan mekanisme transfer ke provinsi.
Pelaksanaan
program BOS diatur dengan 3 peraturan menteri, yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme
penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme
pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke
sekolah.
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang
mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Hal-hal
yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan ini.
B. Pengertian
BOS
BOS
adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan
biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar.
Menurut
PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah
biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung
berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas
pada Bab V.
C. Tujuan
Bantuan Operasional Sekolah
Secara
umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri
dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali
pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf
internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap
mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga
sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh
pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di
sekolah swasta.
D. Sasaran
Program dan Besar Bantuan
Sasaran
program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP
Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang
diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar
biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa
dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
E. Waktu
Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan,
yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan
selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu
Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013 dan Triwulan III
dan IV tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2013/2014.
Bagi wilayah yang sangat sulit secara geografis
(wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami
hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, penyaluran dana BOS oleh
sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester. Penentuan wilayah terpencil
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Unit wilayah terpencil adalah kecamatan;
2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengusulkan nama-nama
kecamatan terpencil kepada Tim Manajemen BOS Provinsi, selanjutnya Tim
Manajemen BOS Provinsi mengusulkan daftar nama tersebut ke Tim Manajemen BOS Pusat;
3. Kementerian Keuangan menetapkan daftar alokasi dana
BOS wilayah terpencil berdasarkan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB II
IMPLEMENTASI BOS
A. Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri
wajib menerima dana BOS;
2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi
dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS. Sekolah
swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui
komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di
sekolah tersebut;
3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri
dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
4. Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang
mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran
berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakanhanya untuk memenuhi kekurangan
biaya investasi dan biaya operasi;
5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti
pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah;
6. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan
memungut dana dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya
investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah
dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah;
7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan
orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan
oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela,
tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu
pemberiannya;
8. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan
yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang
tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi
dan akuntabilitas;
9. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan
yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan
perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
B. Program
BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui
program BOS yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program
pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada siswa
miskin putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju
seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat
melanjutkan ke tingkat SMP;
4. Kepala sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan
lulus dapat melanjutkan ke SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak
putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara
transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu,
atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan
sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan
tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak
memberikan sumbangan.
C. Program
BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dana
BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh sekolah
dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS, yaitu:
1. Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan
dan akuntabel;
2. Sekolah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang
disusun 4 tahunan;
3. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)
dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan
bagian integral dari RKAS tersebut;
4. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam
rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan
disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk sekolah negeri) atau
yayasan (untuk sekolah swasta).
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA
Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim
Pengarah dan Tim Manajemen Pusat, Provinsi
dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen
Sekolah.
Baca selengkapnya JUKNIS BOS 2013 ini download
dengan klik di sini…
Post a Comment