0
SALINAN PERATURAN PEMERINTAH  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2000

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99 TAHUN 2000



TENTANG



KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



Menimbang :

bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;



Mengingat :

1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945

2.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

3.     Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

4.     Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 3848);

5.     Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);

6.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);



MEMUTUSKAN :



Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.



BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.     Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

2.     Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.

3.     Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.

4.     Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.

5.     Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

6.     Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkat menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.

7.     Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

8.     Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.



BAB II

SISTEM, MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT



Bagian Kesatu

Sistem Kenaikan Pangkat



Pasal 2



Nama dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 3



Kenaikan pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat pilihan.



Bagian Kedua

Masa Kenaikan Pangkat



Pasal 4



Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1

Juli dan 1 Oktober setiap bulan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah

ini.



Pasal 5

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.



Bagian Ketiga

Kenaikan Pangkat Reguler



Pasal 6



(1) Kenikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

a. tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

b. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu; dan

c. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.



Pasal 7



(1) Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Bagi Pegawai Negara Sipil yang memiliki Ijazah Spesialis I dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.



Pasal 8



Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :

a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;

b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;

d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;

e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Bakaloreat;

f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;

g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;

h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau Ijazah Doktor (S3).



Bagian Keempat

Kenaikan Pangkat Pilihan



Pasal 9



Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :

a. menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

b. menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;

c. menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

d. menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

e. diangkat menjadi pejabat negara;

f. memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;

g. melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;

h. telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;

i. dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.



Pasal 10



Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang penangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.



Pasal 11



Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya stingkat lebih tinggi, apabila:

a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.



Pasal 12



(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.

(2) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan jabatan.



Pasal 13



Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:

a. sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;

b. telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan

c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.



Pasal 14



Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kenaikan pangkatnya diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan.



Pasal 15



Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.



Pasal 16



(1) Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.

(3) Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.



Pasal 17



(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatanorganiknya.



Pasal 18



(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:

a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;

b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;

e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;

f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c;

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan

apabila :

a. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan Ijazah yang diperolah;

b. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;

c. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d. memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan

e. lulusan ujian penyesuaian kenaikan pangkat.



Pangkat 19



(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir didudukinya.



Pasal 20



(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan

memperoleh :

a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;

b. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;

d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, Tingkat I golongan ruang III/b;

e. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c;

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila:

a. sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhirl.



Pasal 21



(1) Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :

a. sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.

(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 13.



Bagian Kelima

Kenaikan Pangkat Anumerta



Pasal 22



(1) Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.

(2) Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.



Pasal 23



Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.



Pasal 24



(1) Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23, diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan.

(2) Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara.



Pasal 25



Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan.



Pasal 26



Akibat keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul , setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.



Bagian Keenam

Kenaikan Pangkat Pengabdian



Pasal 27



(1) Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :

a. memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :

1) 30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurangkurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;

2) 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terkhir.

3) 20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.

4) 10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir.

b. setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.

(3) Penetapan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut.



Pasal 28



(1) Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.

(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.



Pasal 29



(1) Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

(2) Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.



Bagian Ketujuh

Ujian Dinas



Pasal 30



(1) Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu:

a. Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;

b. Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.



Pasal 31



(1) Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

(2) Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.



Pasal 32



Dikecualikan dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang :

a. akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;

b. akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;

c. diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:

1) mencapai batas usia pensiun;

2) dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri oleh Tim Penguji Kesehatan.

d. telah memperoleh :

a) Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat;

b) Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis II, Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas Tingkat II.



BAB III

KETENTUAN LAIN-LAIN



Pasal 33



Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.



Pasal 34



(1) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, diangkat kembali pada instansi semula.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.

(3) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya sebelum menjalankan Dinas Prajurit Wajib.

(4) Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan Dinas Prajurit Wajib.



BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 36



Pegawai Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.



BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN



Pasal 37



Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.



Pasal 38



Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3256);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 1);

c. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);

d. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 39



Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



ttd.

ABDURRAHMAN WAHID



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Nopember 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



ttd.

DJOHAN EFFENDI



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 196



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II



EDDY SUDIBYO







LAMPIRAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Nomor       :    99 T a h u n 2000

Tanggal    :    10 Nopember 2000




No

Pangkat

Golongan

Ruang

1

Juru Muda

I

a

2

Juru Muda Tingkat 1

I

b

3

Juru

I

c

4

Juru Tingkat 1

I

d

5

Pengatur Muda

II

a

6

Pengatur Muda Tingkat 1

II

b

7

Pengatur

II

c

8

Pengatur Tingkat 1

II

d

9

Penata Muda

III

a

10

Penata Muda Tingkat 1

III

b

11

Penata

III

c

12

Penata Tingkat 1

III

d

13

Pembina

IV

a

14

Pembina Tingkat 1

IV

b

15

Pembina Utama Muda

IV

c

16

Pembina Utama Madya

IV

d

17

Pembina Utama

IV

e



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



ttd.

ABDURRAHMAN WAHID



Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II



EDY SUDIBYO







PENJELASAN

ATAS



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 99 TAHUN 2000



TENTANG



KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL

I. UMUM



Dalam rangka usaha meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.



Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.



Karena kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan baru mempunyai nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat pada waktunya.



Berhubung dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya untuk dapat diberikan tepat pada waktunya. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang ketentuan mengenai sistem, masa, jenis, dan syarat kenaikan pangkat, dengan maksud agar dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang sama pada semua instansi.



II. PASAL DEMI PASAL



Pasal 1

Cukup jelas



Pasal 2

Cukup jelas



Pasal 3

Cukup jelas



Pasal 4

Cukup jelas



Pasal 5

Cukup jelas



Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih, oleh sebab itu selama melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan harus diperhatikan kenaikan pangkatnya.



Huruf c

Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan berdasarkan ketentuan Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, atau badan internasional dan badan swasta yang ditentukan.

Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dibatasi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan.

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 8

Huruf a sampai dengan huruf f

Cukup jelas

Huruf g

Yang dimaksud dengan ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguran Tinggi yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter dari ijazah apoteker, yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.

Penjelasan ini berlaku selanjutnya untuk pengertian yang sama dalam Peraturan Pemerintah ini.

Huruf h

Cukup jelas



Pasal 9

Cukup jelas



Pasal 10

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden misalnya seperti Hakim Pengadilan



Pasal 11

Cukup jelas



Pasal 12

Ayat (1)

Dalam pembinaan sistem karir yang sehat ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat, artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan haruslah mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatannya. Dengan demikian Pegawai Negeri Sipil yang pangkatnya belum sesuai dengan pangkat terendah untuk eselon jabatan itu, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pangkat untuk jabatan itu.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan periode kenaikan pangkat berikutnya adalah periode atau masa kenaikan pangkat terendah setelah yang bersangkutan dilantik. Misalnya, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural tanggal 20 Juni dan dilantik tanggal 3 Juli. Dalam hal demikian, kenaikan pangkat yang bersangkutan ditetapkan mulai berlaku tanggal 1 Oktober dalam tahun yang sama.



Pasal 13

Cukup jelas



Pasal 14

Cukup jelas



Pasal 15

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.



Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.



Penetapan tersebut tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada Pejabat lain. Dalam surat keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja luar biasa baiknya itu.



Untuk membantu Pejabat tersebut dalam menilai prestasi kerja luar biasa baiknya, dibentuk suatu tim yang terdiri dari para Pejabat dalam lingkungan masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.



Pasal 16

Ayat (1)

Untuk memacu pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penemuan baru. Oleh sebab itu perlu diberikan dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas



Pasal 17

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 18

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan memperoleh dalam ketentuan ini, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 19

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 21

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan di luar instansi induknya adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan Pemerintah.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas



Pasal 22

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan tewas adalah :

a.     meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

b.     meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

c.      meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

d.     meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 23

Cukup jelas



Pasal 24

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan Pejabat Pemerintah setempat, misalnya Kepolisian setempat/Kepala Sekolah Negeri.



Pasal 25

Cukup jelas



Pasal 26

Cukup jelas



Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas



Pasal 28

Ayat (1)

Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah :

a. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi :

1)     dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;

2)     dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau

3)     karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas



Pasal 32

Cukup jelas



Pasal 33

Cukup jelas



Pasal 34

Cukup jelas



Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas



Pasal 36

Cukup jelas



Pasal 37

Cukup jelas



Pasal 38

Cukup jelas



Pasal 39

Cukup jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4017


Post a Comment

 
Top