PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
99 TAHUN 2000
TENTANG
KENAIKAN
PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
bahwa
dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar
sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi
kerja, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengangkatan dalam
pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal
5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara 3848);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Nomor 3098) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016);
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pangkat
adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian.
2.
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap negara.
3.
Kenaikan
pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
4.
Kenaikan
pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi.
5.
Jabatan
Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu
satuan organisasi negara.
6.
Jabatan
Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkat menjalankan tugas pokok
dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
7.
Jabatan
Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi
yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan
tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan
dengan angka kredit.
8.
Pejabat
Pembina Kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Sekretaris Negara, Sekretaris
Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden,
Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
BAB
II
SISTEM,
MASA, DAN JENIS KENAIKAN PANGKAT
Bagian
Kesatu
Sistem
Kenaikan Pangkat
Pasal
2
Nama
dan susunan pangkat serta golongan ruang Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah
sampai yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal
3
Kenaikan
pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem
kenaikan pangkat pilihan.
Bagian
Kedua
Masa
Kenaikan Pangkat
Pasal
4
Kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 April, 1
Juli
dan 1 Oktober setiap bulan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal
5
Masa
kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Bagian
Ketiga
Kenaikan
Pangkat Reguler
Pasal
6
(1)
Kenikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a.
tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b.
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural
atau jabatan fungsional tertentu; dan
c.
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak
melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal
7
(1)
Kenaikan pangkat reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diberikan setingkat
lebih tinggi apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
(2)
Bagi Pegawai Negara Sipil yang memiliki Ijazah Spesialis I dapat dinaikkan pangkatnya
setingkat lebih tinggi menjadi Penata, golongan ruang III/c, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir.
Pasal
8
Kenaikan
pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan :
a.
Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Dasar;
b.
Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama;
c.
Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4
Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II;
e.
Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan
Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah
Bakaloreat;
f.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (S1) atau
Ijazah Diploma IV;
g.
Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker
dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I;
h.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Spesialis II atau
Ijazah Doktor (S3).
Bagian
Keempat
Kenaikan
Pangkat Pilihan
Pasal
9
Kenaikan
pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
a.
menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b.
menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c.
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d.
menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara;
e.
diangkat menjadi pejabat negara;
f.
memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah;
g.
melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional;
h.
telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i.
dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat
dalam jabatan pimpinan atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal
10
Kenaikan
pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural,
fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang penangkatannya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk
jabatan yang bersangkutan.
Pasal
11
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih dalam
jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya
stingkat lebih tinggi, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Pasal
12
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih
1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan
itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai
berlaku pada periode kenaikan pangkat berikutnya setelah pelantikan jabatan.
Pasal
13
Pegawai
Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b.
telah memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Pasal
14
Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, kenaikan pangkatnya
diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
15
Pegawai
Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu)
tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang
pangkat, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal
16
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara,
dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang
bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi
kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
(3)
Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal
17
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari
jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya
bernilai baik.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan
dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan
jabatanorganiknya.
Pasal
18
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:
a.
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang
setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke
bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c;
b.
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau
yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke
bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
c.
Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma
II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
d.
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c;
e.
Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata
Muda, golongan ruang III/a;
f.
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah lain yang setara,
Ijazah Magister (S2) atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b;
g.
Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi
Penata, golongan ruang III/c;
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan
apabila
:
a.
diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang
sesuai dengan Ijazah yang diperolah;
b.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir;
d.
memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan
fungsional tertentu; dan
e.
lulusan ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Pangkat
19
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki
jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang
pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional
tertentu yang terakhir didudukinya.
Pasal
20
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan
memperoleh
:
a.
Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih
berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya
menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b.
Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan ruang III/a;
c.
Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat
I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan ruang III/a;
d.
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2),
atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, Tingkat I golongan ruang
III/b;
e.
Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata,
golongan ruang III/c;
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila:
a.
sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhirl.
Pasal
21
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya
dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap
kali setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
(dua) tahun terakhir.
(2)
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
(3)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan
atau diperbantukan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat
setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan Pasal 13.
Bagian
Kelima
Kenaikan
Pangkat Anumerta
Pasal
22
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta
setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berlaku mulai
tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas.
Pasal
23
Calon
Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai awal bulan yang bersangkutan tewas dan berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal
24
(1)
Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23, diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan.
(2)
Apabila tempat kedudukan Pejabat Pembina Kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan
pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau
Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat menetapkan keputusan sementara.
Pasal
25
Keputusan
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), ditetapkan menjadi
keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku apabila memenuhi syarat yang ditentukan.
Pasal
26
Akibat
keuangan dari kenaikan pangkat anumerta baru timbul , setelah keputusan sementara
ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
Bagian
Keenam
Kenaikan
Pangkat Pengabdian
Pasal
27
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi, apabila :
a.
memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
1)
30 (tiga puluh) tahun atau lebih secara terus menerus dan sekurangkurangnya telah
1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir;
2)
25 (dua puluh lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 30 (tiga puluh) tahun
secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat
terkhir.
3)
20 (dua puluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun
secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir.
4)
10 (sepuluh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 20 (dua puluh) tahun secara
terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat
terakhir.
b.
setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1
(satu) tahun terakhir; dan
c.
tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan 1 (satu) bulan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat
dengan hak pensiun.
(3)
Penetapan kenaikan pangkat pengabdian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan
sekaligus dalam keputusan pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil
tersebut.
Pasal
28
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas
dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan
pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi.
(2)
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku mulai tanggal yang
bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam
semua jabatan negeri.
Pasal
29
(1)
Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi
Pegawai Negeri Sipil dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(2)
Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
berlaku mulai tanggal 1 (satu) bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena
dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Bagian
Ketujuh
Ujian
Dinas
Pasal
30
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi, disamping harus memenuhi syarat yang ditentukan harus pula lulus
ujian dinas, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu:
a.
Ujian dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan
ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
b.
Ujian dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan
ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a.
Pasal
31
(1)
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(2)
Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan ujian dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Pasal
32
Dikecualikan
dari ujian dinas, bagi Pegawai Negeri Sipil yang :
a.
akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi kerja luar biasa
baiknya;
b.
akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat
bagi negara;
c.
diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena:
1)
mencapai batas usia pensiun;
2)
dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
oleh Tim Penguji Kesehatan.
d.
telah memperoleh :
a)
Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat;
b)
Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Spesialis I, Spesialis
II, Magister (S2) atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau ujian dinas
Tingkat II.
BAB
III
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
33
Pegawai
Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak boleh membawahi Pegawai Negeri
Sipil yang berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi Pegawai Negeri Sipil yang
menduduki jabatan fungsional tertentu.
Pasal
34
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari Dinas Prajurit Wajib,
diangkat kembali pada instansi semula.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Prajurit
Wajib, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat kembali dalam
pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya
sebelum menjalankan Dinas Prajurit Wajib.
(4)
Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaksanakan dengan memperhitungkan
penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama
menjalankan Dinas Prajurit Wajib.
BAB
IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
36
Pegawai
Negeri Sipil yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah menduduki
jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang
pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatannya, dinaikkan pangkatnya setingkat
lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah
ini.
BAB
IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
37
Ketentuan
teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih
lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal
38
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, maka :
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pengangkatan Dalam Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3256);
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1983 tentang Perlakuan Terhadap Calon Pegawai
Negeri Sipil yang Tewas atau Cacat Akibat Kecelakaan Karena Dinas (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 1);
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri
Sipil Secara Langsung (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3438);
d.
Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
39
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Nopember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 10 Nopember 2000
SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 196
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan II
EDDY SUDIBYO
LAMPIRAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Nomor :
99 T a h u n 2000
Tanggal :
10 Nopember 2000
No
|
Pangkat
|
Golongan
|
Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
I
|
a
|
2
|
Juru Muda Tingkat 1
|
I
|
b
|
3
|
Juru
|
I
|
c
|
4
|
Juru Tingkat 1
|
I
|
d
|
5
|
Pengatur Muda
|
II
|
a
|
6
|
Pengatur Muda Tingkat 1
|
II
|
b
|
7
|
Pengatur
|
II
|
c
|
8
|
Pengatur Tingkat 1
|
II
|
d
|
9
|
Penata Muda
|
III
|
a
|
10
|
Penata Muda Tingkat 1
|
III
|
b
|
11
|
Penata
|
III
|
c
|
12
|
Penata Tingkat 1
|
III
|
d
|
13
|
Pembina
|
IV
|
a
|
14
|
Pembina Tingkat 1
|
IV
|
b
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IV
|
c
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IV
|
d
|
17
|
Pembina Utama
|
IV
|
e
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Salinan
sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan II
EDY SUDIBYO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
99 TAHUN 2000
TENTANG
KENAIKAN
PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
I.
UMUM
Dalam
rangka usaha meningkatkan pelaksanaan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar
sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem
prestasi kerja, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat
juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
Karena
kenaikan pangkat merupakan penghargaan dan setiap penghargaan baru mempunyai
nilai apabila kenaikan pangkat tersebut diberikan tepat pada orang dan tepat
pada waktunya.
Berhubung
dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya
untuk dapat diberikan tepat pada waktunya. Dalam Peraturan Pemerintah ini
diatur tentang ketentuan mengenai sistem, masa, jenis, dan syarat kenaikan
pangkat, dengan maksud agar dalam mempertimbangkan dan menetapkan kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang sama
pada semua instansi.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Cukup jelas
Pasal
3
Cukup jelas
Pasal
4
Cukup jelas
Pasal
5
Cukup jelas
Pasal
6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Pegawai
Negeri Sipil yang mengikuti tugas belajar merupakan tenaga terpilih, oleh sebab
itu selama melaksanakan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
harus diperhatikan kenaikan pangkatnya.
Huruf c
Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan berdasarkan ketentuan Pasal
ini adalah Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh
pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, atau badan internasional
dan badan swasta yang ditentukan.
Kenaikan
pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut dibatasi sebanyak-banyaknya 3
(tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
8
Huruf a sampai dengan
huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan
ijazah lain yang setara adalah ijazah yang dikeluarkan oleh Perguran Tinggi
yang bobot untuk memperolehnya setara dengan ijazah dokter dari ijazah
apoteker, yang penetapan kesetaraannya dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendidikan nasional.
Penjelasan ini
berlaku selanjutnya untuk pengertian yang sama dalam Peraturan Pemerintah ini.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal
9
Cukup
jelas
Pasal
10
Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan jabatan tertentu yang kewenangan pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden misalnya seperti Hakim Pengadilan
Pasal
11
Cukup
jelas
Pasal
12
Ayat (1)
Dalam pembinaan
sistem karir yang sehat ada pengkaitan yang erat antara jabatan dan pangkat,
artinya seorang Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan haruslah
mempunyai pangkat yang sesuai untuk jabatannya. Dengan demikian Pegawai Negeri
Sipil yang pangkatnya belum sesuai dengan pangkat terendah untuk eselon jabatan
itu, maka yang bersangkutan diberikan kenaikan pangkat sesuai dengan jenjang pangkat
untuk jabatan itu.
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan periode kenaikan pangkat berikutnya adalah periode atau masa kenaikan
pangkat terendah setelah yang bersangkutan dilantik. Misalnya, Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural tanggal 20 Juni dan dilantik
tanggal 3 Juli. Dalam hal demikian, kenaikan pangkat yang bersangkutan ditetapkan
mulai berlaku tanggal 1 Oktober dalam tahun yang sama.
Pasal
13
Cukup jelas
Pasal
14
Cukup jelas
Pasal
15
Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja
yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi
pegawai lainnya.
Prestasi kerja luar
biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Penetapan tersebut
tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada Pejabat lain. Dalam surat
keputusan dimaksud antara lain harus disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja
luar biasa baiknya itu.
Untuk membantu
Pejabat tersebut dalam menilai prestasi kerja luar biasa baiknya, dibentuk suatu
tim yang terdiri dari para Pejabat dalam lingkungan masing-masing yang
dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
Pasal
16
Ayat (1)
Untuk
memacu pembangunan nasional sangat diperlukan adanya penemuan baru. Oleh sebab
itu perlu diberikan dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menemukan penemuan
baru yang bermanfaat bagi negara.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal
17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
memperoleh dalam ketentuan ini, termasuk bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah
memiliki Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang diperoleh sebelum yang
bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal
21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan
di luar instansi induknya adalah dipekerjakan dan diperbantukan secara penuh
pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan
Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal
22
Ayat
(1)
Yang
dimaksud dengan tewas adalah :
a.
meninggal
dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b.
meninggal
dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga
kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan
tugas kewajibannya;
c.
meninggal
dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
d.
meninggal
dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu.
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
23
Cukup jelas
Pasal
24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang
dimaksud dengan Pejabat Pemerintah setempat, misalnya Kepolisian setempat/Kepala
Sekolah Negeri.
Pasal
25
Cukup jelas
Pasal
26
Cukup jelas
Pasal
27
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Pasal
28
Ayat
(1)
Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena dinas adalah :
a.
Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi :
1)
dalam
dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
2)
dalam
keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu
disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya; atau
3)
karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal
29
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal
30
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal
31
Ayat
(1)
Cukup
jelas
Ayat
(2)
Cukup
jelas
Pasal
32
Cukup
jelas
Pasal
33
Cukup
jelas
Pasal
34
Cukup
jelas
Pasal
35
Ayat (1)
Cukup
jelas
Ayat (2)
Cukup
jelas
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Cukup
jelas
Pasal
36
Cukup jelas
Pasal
37
Cukup jelas
Pasal
38
Cukup jelas
Pasal
39
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4017
Post a Comment