PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Menimbang : Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, dipandang perlu menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negri Sipil dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian ( Lembaga Negara Tahun 1974 Nomor 55, tambahan Lembaga Negara Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 43 Tahun1999 ( Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3890 ) ;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara 3839)
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaga Lembaran Negara Nomor 3848 ) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tetang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinasi sebagai Daerah Otoboni ( Lembaga Negara tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263 ) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ( Lembaga Negara Tahun 2003 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263 ) ;
6. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan Tugas, Fungsi, Kepegawaian, susunan Organisasi Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Prewiden Nomor 46 tahun 2002.
7. Keputusan Presiden Nomor 110 tetang unit Organisasi dan tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2002:
Menetapkan : MEMUTUSKAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Petunjuk tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil adalah sebagaimana tersebut di dalam Lampiran 1 Keputusan ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Keputusan ini dilampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana tersebut dalam lampiran II
keputusan ini.
Pasal 3
Pada saat ini baru berlaku, maka :
a. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, dan Pemrerhentian Pegawai Negeri Sipil;
b. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09 Tahun 2002 tentang Prosedur Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Jenjang Utama; dan
c. Ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan ini, Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 April 2003
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
HARDIJANTO
Lampiran I. KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEWAIAN NEGARA
NOMOR : 13 TAHUN 2003
TANGGAL : 21 APRIL 2003
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
I. PENDAHULUAN
A. U M U M
1. Dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 ditentukan bahwa kebijakan manjemen Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh berada pada Presiden selaku Kepala Pemerintah. Kebijakan manajemen tersebut antara lain meliputi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian Pegawai Negeri sipil.
2. Dalam pasal 25 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, antara lain ditegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden.
3. Untuk mempelancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Presiden dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah sebagaimana telah diatur kembali dalam peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
4. Sebagai petunjuk TEKNIS pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN
Ketentuan dalam keputusan ini sebagai petunjuk bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjamin kelancaran dan keseragaman dalam pengkatan pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
C. PENGERTIAN
Dalam Keputusan ini dimaksud dengan :
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang Gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen Kejaksaan Agung, Kesetariat Lembaga Keprisidenan, Kantor Menteri, Negara Koordinator Kantor Menteri Negara, Kepolisian Negara, Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kesekretarianan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bukan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah non Departemen. Instansi Vertikal di Daerah propinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya. Dalam ketentuan ini yang termasuk Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan adalah Sekretariatan, Kabinet Sekretariatan Presiden, Sekretariatan Militer, dan Sekretariatan Wakil Presiden.
2. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Derah Propinsi/Kabupaten/Kota, atau dipekerjakan diluar Instansi induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Tertinggi Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Serta Pempinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat setrktural eselon I dan Bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemrintahan Non Departemen. Dalam hal Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilingkunagan Kesekretariatan Lembaga Lembaga Kepresidenan, Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Sekretaris Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi adalah Gubernur.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian aerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negri Sipil yang melaksanakan tugasnya diluar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
8. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
9. Golongan Ruang adalah golongan ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji Pegawai Negeri Sipil.
10. Jabatan setruktural adalan suatu yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
11. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
II. WEWENANG
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang telah diatur pejabat yang berwenang mengangkat memindahkan, dan memperhentikan Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :
1. Presiden menetapkan :
a. Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah menjadi Pembina Utama Muda golongan IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e. Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan dari teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
b. Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dalam dan dari :
1. Jabatan Setruktural eselon I. Umpamanya jabatan Sekekretaris Jendral, Inspektur Jendral, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Deputi, dan Jabatan setruktural lain yang setingkat. Dikecualikan dari ketentuan ini yaitu pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat setruktural eselon I lingkungan Pemerintah Propinsi.
2. Jabatan Fungsional Jenjang Utama ; Umpamanya : Widyaiswara Utama, Pranata Komputer, Analis Kepegawaian Utama, dan Jabatan Fungsional lain yang setingkat.
3. Jabatan lain yang pengangkatannya, pemberhentiannya menjasi wewenang Presiden. Umpamanya : Pengangkatan dan pemberhentian Hakim Pengadilan dan Panitera/Wakil Panitera Mahkamah Agung.
c. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawia Negeri Sipil, yang menduduki jabatan setruktural eselon I, jabatan fungsional jenjang Utama atau jabatan lain yang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
d. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pudat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e. Pemberhentian yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat, antara lain :
1) Atas permintaan sendiri;
2) Meninggal Dunia;
3) Hukuman disiplin;
4) Perampingan organisasi Pemerintah;
5) Menjadi anggota partai polotik;
6) Dipidana penjara;
7) Dinyatakan hilang;
8) Keuzuran jasmani;
9) Cacat karena dinas;
10) Tewas
11) Mencapai batas usia pensiun.
Dalam hal pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun, maka dalam keputusan pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberhentiannya ditetapkan sekaligus pemberian pensiun pegawai dan pensiun janda/dudanya.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan :
a. Pengangkatan Calon Pegawai Negreri Sipil pusat dilingkungannya. Pengangkatan Calon Pegawai Negri Sipil Pusat yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat setelah mendapat nomor indentitas Pegawai Negeri Sipil Pusat dai Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya, termasuk bagi calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang telah menjaalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
c. Kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil pusat dan pegawai negeri sipil yang diperbantukan dilingkungan untuk untuk menjadi Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali :
1. Kenaikan Pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan dilingkungan yang dinyatakan tewas; dan
2. Kenaikan Pangkat pengabdiannya bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan yang meninggal dunia, mencapai batas pensiun, atau cacat karena dinas.
d. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungan dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah;
e. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Fungsional jejang Madya ke bawah;
f. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungan yang menduduki;
1) Jabatan Struktural eselon II kebawah; atau
2) Jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah.
g. Pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungannya.
h. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dilingkungan yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil pusat;
i. Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang perpangkat pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kebawah dilingkungan, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil pusat yang :
1) Tewas;
2) Meninggal dunia;
3) Cacat karena dinas; atau
4) Mencapai batas usia pensiun.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan :
a. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi. Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi setelah mendapatkan nomor identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi bagi calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.
c. Kenaikan Pangkat Pegawai negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungan Pemerintah Daerah Propinsi untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan 1/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b kecuali :
1) Kenaikan Pangkat Anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan yang diperbantukan dilingkungan yang dinyatakan tewas; dan
2) Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan yang diperbantukan dilingkungan yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas;
d. Pengangkatan sekretaris Daerah Propinsi setelah berkosultasi secara tertulis dengan Menteri Dalam Negeri dan mendapatkan persetujuan dari pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Propinsi;
e. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah dilingkungan Daerah Propinsi;
f. Pemberhentian sementara dari jabatan sekeretaris Daerah propinsi;
g. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi Pegawai negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi yang menduduki jabatan strukrural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah;
h. Pemindahan antara instansi :
1) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi. Contoh : Seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Malang diminta oleh Bupati Pasuruan untuk pindah antar Instnsi menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan, apabila permintaan tersebut, maka bupati Malang memberikan persetujuan secara tertulis kepada Bupati Pasuruan. Dalam hal demikian, berdasarkan permintaan dan persetujuan tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi, jawa Timur menetapkan surat keputusan pemindahan instasi Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kabupaten Malang menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Pasuruan.
2) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi, atau sebaliknya. Contoh : Seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir diminta oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi Sumantera Selatan untuk pindah antar instansi menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya; Apabila permintaan tersebut, maka Bupati Ogan Komering Ilir memberiklan persetujuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi Sumatera Selatan. Dalam hal demikian, berdasarkan surat persetujuan tersebut Pejabat Pembina Kepegawaian daerah Propinsi sumatera selatan menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering ilir menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
i. Pengankatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah propinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi
j. Pemberhentian Sekretaris Daerah Propinsi setelah berkonsultasi secara tertulis secara dengan Menteri Dalam Negeri ;
k. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi;
l. Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang ruang IV/b kebawah, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang :
1) Tewas;
2) Meninggal dunia;
3) Cacat karena dinas; atau
4) Mencapai batas usia pensiun.
4. Gubernur menetapkan :
a. Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a. dan Pembina Tingkat 1 golongan ruang IV/b. kecuali
1) Kenaikan Pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang diperbantukan dilingkunagn Pemerintah Daerah Kabupoaten/Kota yang dinyatakan tewas; dan
2) Dan kenaikan Pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten /Kota dan yang diperbantukan di lingkungan Pemerintah Kota yang meninggal Dunia, mencapai batas usia pensiun. Atau cacat karena dinas.
b. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, kecuali yang tewas, meninggal dunia, cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun. Gubernur dalam menetapkan kenaikan pangkatnya dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota adalah dalam kapasitas sebagai wakil Pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah kabupaten /Kota menetapkan;
a. Pengangakatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten /Kota setelah mendapat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Kepala Badan Kepegawaian Negara
b. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalani masa percobaan 2 (dua) tahun, kecuali yang tewas atau cacat karena dinas.;
c. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan penata tingklat I golongan ruang III/d kecuali :
1. Kenaikan Pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang dinyatakan tewas; dan
2. Kenaikan Pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota dan yang diperbantukan dilingkungan yang meninggal dunia mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas.
d. Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten /Kota setelah berkonsultasi secara tertulis dengan gubernur dan mendapat persetujuan dari pimpinan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten /Kota,
e. Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan Jabatan setruktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional jenjang Madya ke bawah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Khusus untuk pengangkatan dpemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan eselon II dilakukan setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur.
f. Pemberhentian sementara dari jabatan Sekeretaris Daerah Kabupaten/ Kota,
g. Pemberhentian sementara dari jabatan Negeri Pegawai Negeri Sipil daerah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil Yang diperbantukan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotan yang menduduki Jabatan Strukural eselon II kebawah dan Jabatan Fungsional jenjang Madya kebawah;
h. Pengangkatan kembali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkunganPemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
i. Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Gubernur;
j. Pemberhentian Calon Pegawai Negeri Daerah kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota;
k. Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pnata tingkat I golongan ruang III/d kebawah, kecuali bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang :
1) Tewas;
2) Meninggal;
3) Cacat karena Dinas; atau
4) Mencapai batas usia Pensiun;
6. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan calon Pegawai Negeri Daerah yang tewas/cacat karena Dinas
b. Kenaikan pangkat anumerta bagi Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil daerah yang dinyatakan tewas, untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, sampai dengan Pembina Tingkat I Golongan ruang IV/b;
c. Kenaikan pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil daerah yang meninggal Dunia, mencapai batas usia Pensiun atau cacat karena Dinas, untuk menjadi Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ;
d. Pemindahan antar Instansi :
1) Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga
Contoh 1 :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusat di Badang Pengkajian dan penerapan Teknologi diminta oleh Menteri Perhubungan untuk pindah Instansi dan bekerja dilingkungan Instansinya, dan permintan tersebut telah disetujuan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dalam hal demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negra menetapkan surat Keputusan Pemindahan antar Instansi Pegawai Negeri Sipil Pusat tersebut dari Badan Pengkajian dan penerapan teknologi menjadi Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan.
Contoh 2 :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusat di Badan Kepegawaian Negara diminta oleh Meteri Keuangan untuk dipindah antar Instansi dan bekerja dilingkungan Instansinya, dan permintaan tersebut telah disetujui oleh Kepala Badan Kepegawaian Negera .
Dalam hal demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil Pusat dimaksud, dari Badan Kepegawaian Negera menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Keuangan.
2) Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Propinsi/ Kabupaten/Kota dan departemen/Lembaga;
Contoh 1 :
Seorang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Departemen Kehutanan diminta oleh Gubernur Kalimantan Timur untuk pindah instansi dan bekerja dilingkungan Pemerintah daerahnya, dan permintaanya tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehutanan.
Dalam hal demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat Keputusan Pemindahan antar Instansi dan Pengaklian jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dimaksud dari Pegawai Negeri Pusat Depatemen Kehutanan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Kalimantan Timur.
Contoh 2 :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada Departemen Permintaan Departemen Pertanian diminta oleh Bupati Simalungun untuk pindah instansi dan bekerja dilingkungan pemerintah Daerahnya dan permintaan tersebut telah disetujuai oleh oleh Menteri Pertanian.
Dalam hal demikian Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat Keputusan Pemindahan antar instansi oleh pengalihan jenis kepegawaian Pegawai Negeri Sipil dimaksud dan Pegawai Negeri Sipil Pusat Departemen Pertanian menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Simalungun.
3) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar Propinsi.
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja pada Pemerintah Daerah Propinsi Sumatra Utara diminta oleh Gubernur Jawa Tengah untuk pindah antar instasi dan bekerja dilingkungan pemerintah daerahnya, dan permintaan tersebut telah disetujuai oleh Gubernur Sumatra Utara.
Dalam hal demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil Daerah dimaksud dari Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Sumatra Utara menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi Jawa Tengah,
4) Pegawai Negeri Sipil Daerah antar daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kotadan daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya;
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabuipaten Lamongan diminta oleh Bupati Gunung Kidul untuk Pindah antar instansi dan bekerja di Lingkungan Pemerintah Daerahnya, dan permintaan tersebut telah disetujui oleh Bupati Lamongan.
Dalam hal demikian Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat Keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil Daerah dimaksud dari Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lamongan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Gunung Kidul.
6. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan :
a. Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat dan calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang Tewas atau cacat karena dinas;
b. Kenaikan Pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dinyatakan tewas untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;
c. Kenaikan pangkat Pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang meninggal Dunia, mencapai batas usia Pensiun, atau cacat karena dinas, untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b. sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
d. Pindah antar Instansi :
1) Pegawai Negeri Sipil Pusat antar Departemen/Lembaga
Contoh 1 :
Seorang Pegawai Negeri Sipil Pusat di badan Pengkajian dan Penerapan Tehnologi diminta oleh Meteri Pergubungan untuk pindah antar instansinya, dan permintaan tersebut telah disetujuai oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Dalam hal demikian, Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan surat keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil tersebut dan Badan Pengkajian dan penerapan Teknologi menjadi Pegawai Negeri Sipil Depertemen Perhubungan.
Contoh 2 :
Seorang Pegawai Negri Pusat di Badan Kepegawai Pusat diminta oleh Meteri Keuangan untuk pindah instansi dan bekerja dilingkungan instansinya, dan perimntaan antar instansi Pegawai Negeri Pusat dimaksud dari Badan Kepegawaian Negara Pusat Departemen Keuangan.
2) Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Daerah antar Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga.
Contoh 1 :
Seorang Pegawai Negeri yang bekerja pada Departemen Kehutanan diminta oleh Gubernur Kalimantan Timur Untuk Pindah instansi dan bekerja dilingkungan pemerintah daerahnya, dan permintaan tersebut telah disetujuai oleh Menteri Kehutanan.
e. Pemberhentian dan pemberian oensiun bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai negeri Sipil Daerah yang berpangkat Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang tewas. Meninggal Dunia. Cacat karena dinas atau mencapai batas usia pensiun; Keputusan pemberhentian pensiun tersebut ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lainnya yang ditunjuk olehnya. Dalam menetapkan pemberhentian dan pemberian pensiun, termasuk pemberian pensiun janda - dudanya.
III. PENDELEGASIAN WEWENANG/PEMBERIAN KUASA
1. Kepala Badan Kepegawai Negara dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya/memberikan kuasa kepada Pejabat lain dilingkungan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya/memberikan kuasa kepada Pejabat lain dilingkungan untuk menetapkan pangangkatan, pemindahannya, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dilingkungannya.
3. Faktor-faktor yang mempengaruhi perlu tidaknya pendelegasian wewenang/pemberi kuasa tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya;
b. Kemampuan teknis dari pejabat yang diberikan delegasi wewenang;
c. Fasilitas yang teresedia pejabat yang diberikan delegasi wewenang.
4. Wewenang yang dapat didelegasikan/dikuasakan oleh pejabat pembina kepegawaian Pusat kepada Pejabat dilingkungannya sebagai berikut :
a. Penetapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil pusat;
b. Penetapan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil pusat bagi calon pegawai negeri sipil pusat;
c. Penetapan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil pusat bagi pegawai negeri sipil pusat yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun
d. Penetapan sebagai kenaikan pangkat sebagai pengawai negeri sipil pusat;
e. Penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari jabatan structural eselon III kebawah dan jabatan fungsional jenjang muda/jenjang penyelia kebawah;
f. Penetapan pengangkatan kembali bagi pegawai negeri sipil pusat yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah;
g. Pengajuan permintaan dan/atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi
h. Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil pusat yang menduduki jabatan structural eselon III kebawah dan jabatan fungsional jenjang muda/jenjang penyelia kebawah;
i. Penetapan pemberhentian dengan hormat calon pegawai negeri sipil pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil;
j. Penetapan pemberhentian dengan hormat pegawai negeri sipil pusat yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah
5. Wewenang yang dapat didelegasikan/dikuasakan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah propinsi kepada pejabat dilingkunganya sebagai berikut :
a. Penetapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah propinsi
b. Penetapan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil daerah propinsi bagi calon pegawai negeri sipil daerah propinsi;
c. Penetapan pengangkatan menjadi pengawai negeri sipil daerah propinsi bagi calon pegawai negeri sipil daerah propinsi yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun;
d. Penetapan sebagian kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah propinsi dan yang diperbantukan dilingkungan pemerintah daerah propinsi
e. Penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah propinsi dalam dan dari jabatan struktural eselon III ke bawah atau jabatan pungsional jenjang muda/jenjang penyelia kebawah dilingkungan daerah propinsi;
f. Penetapan pengangkatan kembali bagi pegawai negeri sipil daerah yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d kebawah;
g. Pengajuan permintaan dan atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi ;
h. Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil daerah yang menduduki jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional jenjang muda/jenjang penyelia kebawah
i. Penetapan pemindahan penetapan instansi :
1) Pegawai negeri sipil daerah antar kabupaten/kota dalam satu propinsi dan :
2) Pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota kedaerah propinsi atau sebaliknya
j. Penetapan pemberhentian dengan hormat calon pegawai negeri sipil daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai ngeri sipil daerah;
k. Penetapan pemberhentian dengan hormat pegawai negeri sipil daerah yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d ke bawah
6. Wewenang yang dapat didelegasikan/dikuasakan oleh pejabat pembina kepegawaian daerah kabupaten/kota kepada pejabat dilingkungannya sebagai berikut :
a. Penetapan pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota
b. Penetapan pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota;
c. Penetapan pengangkatan menjadi pengawai negeri sipil daerah kabupaten/kota bagi calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang telah menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun;
d. Penetapan sebagian kenaikan pangkat pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota dan yang diperbantukan dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota
e. Penetapan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dilingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam dan dari jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan pungsional jenjang muda/jenjang penyelia kebawah dilingkungan daerah kabupaten/kota;
f. Penetapan pengangkatan kembali bagi pegawai negeri sipil daerah yang berpangkat penata tingkat I golongan ruang III/d kebawah;
g. Pengajuan permintaan dan atau pemberian persetujuan untuk pindah instansi ;
h. Penetapan pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang menduduki jabatan struktural eselon III kebawah atau jabatan fungsional jenjang pertama/jenjang pelaksana lanjutan kebawah
i. Penetapan pemberhentian dengan hormat calon pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota
j. Penetapan pemberhentian dengan hormat pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang berpangkat pengatur tingkat I golongan ruang II/d kebawah.
7. Wewenang yang tidak dpat didelagisikan atau dikuasakan oleh pejabat pembina kepegawaian pusat, Daerah Propinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota dan harus ditetapkan dan harus ditandatangani sendiri oleh pejabat pembina Kepegawaian yang bersangkutan adalah :
a. Penetapan sebagaian kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Instansi pusat dan daerah Propinsi/Kabupaten/Kota;
b. Pengangkatan, Pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan strukutural eselon II dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dilingkungan instnsi pusat dan daerah propinsi;
c. Pengangkatan, Pemindahan,. Dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan strukutual esilon II dan esolon III serta jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dilingkungan Daerah Kabupaten/Kota;
d. Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Propinsi, dan sekretaris Daerah Kabupaten/Kota;
e. Pengangkatan kembali bagi pegawai negeri sipil yang berpangkat pembina golongan ruang IV/a keatas
f. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural eselon II dan jabatan fungisonal yang jenjangnya setingkat dilingkungan instansi pusat dan daerah propinsi;
g. Pemberhentian sementara dari jabatan negeri bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan structural eselon II dan eselon III serta jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dilingkungan kabupaten/kota;
h. Penetapan keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil
8. Gubernur sebagai wakil pemerintah tidak dapat mendelegasikan atau memberi kuasa kepada pejabatan lain dilingkungannya dan harus menetapkan menandatangani sendiri :
a. Penetapan Keputusan kenaikan pangkat pegawai ngeri sipil daerah kabupaten/kota untuk menjadi pembina golongan ruang IV/a dan pembina tingkat I golongan ruang IV/b;
b. Penetapan keputusan pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat pegawai negeri sipil daerah kabupaten/kota yang berpangkat pembina golongan ruang iv/a dan pembina tingkat I golongan ruang IV/b
Dalam hal jabatan gubernur lowong atau gubernur berhalangan tetap maka penetapan keputusan ditanda-tangani oleh pejabat gubernur yang ditunjuk sesuai dengan perundang-undangan
9. Khusus untuk pendelegasian wewenang atau pemberhentian kuasa permintaan dan/atau pemberian persetujuan untuk pindah istansi maka delegasi atau kuasa tersebut hanya dapat diberikan kepada pejabat yang bertangggunhjawab mengelola kepegawaian pada instansi induknya. Umpanya Kepala Biro Kepegawaian Departemen/Lembaga Pemerintah Nondepartemen.
10. Pendelegasikan wewenang atau pemberian kuasa untuk mengajukan diatas, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.
11. Pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberian Pegawai Negeri Sipil. Menandatangani surat keputusan tersebut untuk atas nama sendiri, tidak atas naman pejabat yang memberi delegasi wewenang.
12. Pejabat yang diberi kuasa untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian menandatangani surat keputusan tesebut tidak untuk atas namanya sendiri tetapi tetap atas nama pejabat Pembina Kepegawaian yang memberikan kuasa. Pejabat yang diberi kuasa tersebut, tidak dapat memberi kuasa lagi kepada Pejabat lain.
IV PROSEDUR
1. Prosedur Penyampaian usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 tahun, dan Kenaikan Pangkat.
a. Prosedur penyampaian usul pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menjalani masa percobaan lebih 2 tahun dilakukan sesui dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil daera sebagaimana diatur Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keputusan Pelaksana peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
b. Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat sebagai mana diatur dalam keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2002.
c. Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil DaerahKabupaten/Kota untuk Menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/a dilakukan sebagai berikut :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian DaerahKabupaten/Kota mengajukan usul kepada Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagai diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002.
2) Berdasarkan usul kenaikan pangkat tersebut, Gubernur mengkonsultasikan secara tertulis kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan menggunakan formuli sesui dengan ketentuan yang berlaku.
d. Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina Utama golongan ruang IV/e dilakukan sebagai berikut :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002.
2) Berdasarkan usul tersebut, Gubernur menyatakan usul dimaksud kepada Presiden dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai bahan untuk memberikan pertimbangan teknis kepada Presiden.
e. Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi untuk menjadi Pembina Utama Muda Golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama golongan ruang IV/e diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi kepada Presiden dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan melampirkan kelengkapan administrasi sebagaimana diatur dalan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002.
f. Prosedur penyampaian usul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf d dan e atas disampaikan kepada Presiden dengan surat pengantar dan formulir usul sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional jenjang Utama.
a. Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional Utama diusulkan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Presiden dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepagawaian Negara.
b. Usul tersebut diajukan oleh :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat;
2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi; dan
3) Pejabat Pembina KepegawaianDaerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
c. Tembusan usul yang disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dilampirkan :
a) Salinan/Foto Copy sah surat Keputusan dalan pangkat terakhir;
b) Salinan/Fotocopy sah surat Keputusan dalam jabatan terakhir;
c) Fotocopy sah DP-3 tahun terakhir;
d) Asli penetapan angka kridit dari pejabat yang berwenang menetapkan sesuai dengan fungsional masing-masing.
d. Berdasarkan tembusan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan kepada Presiden, antara lain meliputi :
1) Formasi Jabatan;
2) Jumlah angka kridit komulatif; dan
3) Usia;
3. Perpindahan Antar Instansi ;
a. Prosedur Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar Instansi dalam rangka usaha pemenuhan kebutuhan dan pendayagunaan tenaga ahli atau untuk kepentingan dinas diatur sebagai berikut :
1) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang memembutuhkan menghubungi secara tertulis Pejabat Pembina Kepegawaian dimana Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan.
2) Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja menyetujui, maka Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut membuat surat pernyataan persetujuan.
3) Surat pernyataan persetujuan tersebut dibuat rangkap 2 dan disampaikan kepada :
a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan; dan
b) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
4) Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang membutuhkan, menyampaikan usul Pemindahan antar instansi kepada:
a. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penetapan pemindahan :
1) Antar Departemen/Lembaga;
2) Antar Propinsi/Kabupaten/Kota dan Departemen/Lembaga;
3) Antar Daerah Propinsi;
4) Antar Daerah Kabupaten/Kota dan Daerah Kabupaten/Kota Propinsi lainnya
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi untuk mendapatkan penetapan pemindahan :
1) Antar Kabupaten/Kota dalam satu Propinsi; dan
2) Antar Kabupaten/Kota dan Daerah Propinsi.
5) Pejabat pengajuan usul sebagaimana dimaksud angka 4) dilampirkan :
a) Surat pertimbangan persetujuan;
b) Surat pernyataan persetujuan pindah;
c) Salinan Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir.
6) Berdasarkan usul tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan surat Keputusan pemindahan antar instansi Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
7) Surat keputusan pemindahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 5 ( lima) disampaikan kepada :
a) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi yang membutuhkan ;
b) Pejabat Pembina Kepegawaian instasni asal;
c) Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ;
d) Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kas Daerah; dan
e) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
8) Berdasarkan surat keputusan pemindahan tersebut maka :
a) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi yang membutuhkan Pegawai Negeri Sipil, menetapkan surat keputusan penetapan/pengangkatan dalam jabatan
b) Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal menetapkan surat keputusan pemberhentian dari jabatan/pekerjaan, bukan keputusan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
9) Keputusan/penetapan/pengangkatan dalam jabatan oleh Pejabat pembina Kepegawaian yang membutuhkan dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal sebagaimana tersebut dalam angka 8, hendaknya dilakukan dalam waktu yang bersamaan jangan terlampau lama perbedaan waktunya.
10) Untuk tidak menimbulkan kekosongan atau keterlambatan dalam pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, maka harus segera diselesaikan surat keterangan penghentian pembayaran ( SKPP ), apabila perpindahan antar instansi tersebut mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran. Apabila perpindahan tersebut intsnasi tersebut tidak mengakibatkan perpindahan wilayah pembayaran, maka harus dilakukan koordiasi dengan Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan.
b. Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antar instansi karena adanya perampinagan organisasi Pemerintah di atur sebagai berikut :
1) Instansi yang karena perampingan organisasi mempunyai kelebihan Pegawai Negeri Sipil yang perlu sisalurkan ke Instansi lain, menyusun daftar Pegawai Negeri Sipil tersebut dan menyampaiakannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2) Pelaksanaan pemindaahan tersebut diatur lebih lanjut oleh kepala Badan Kepegawaian Negara, setelah berkonsultasi lebih lanjut Pejabat Pembina Kepegawaian dan pihak-pihak yang bersama.
V. CONTOH FORMULIR
1. Keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil secara kolektif dibuat menurut sebagamana tersebut dalam anak lampiran 1-1 dan ketikannya dibuat menurut contoh sebagai mana tersebut dalam anak lampiran 1-2;
2. Keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil secara perorangan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-3;
3. Keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Secara kolektif dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anal lampiran 1-4; dan petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-5;
4. Keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil secara perorangan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut anak lampiran 1-6;
5. Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang menjadi masa percopbaan lebih dari 2 ( dua ) tahun, secara kolektif sibuat menurut contoh sebagamana tersebut dalam anak lampiran 1-7, dam petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-8;
6. Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang menjalani masa percobaan lebih dari 2 ( dua ) tahun, secara perorangan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-9;
7. Keputusan pngangkatan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil dibuat menurut contoh sebagamana tersebut dalam anak lampiran 1-10;
8. Keputusan kenaikan pangnkat secara kolektif dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lam[piran 1-11 dan petikannya dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-12;
9. Keputusan kenaikan pangkat secara perorangan dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-13;
10. Keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena Dinas menjadi Pegawai Negeri Sipil dan pemberian Kenaikan opangkat Pengabdian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-14;
11. Keputusan kenaikan pangkat pengbdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekeraja, dalam semua jabatan negeri dibuat menurut contoh sebagai amna tersebut dalam anak lampiran 1-15;
12. Keputusan pengangkatan calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil yang tewas dan diberikan kenaikan pangkat anumerta, dibuat menurut contoh sebagamana tersebut dalam anak lampiran 1-16;
13. Keputusan kenaikan pangkat anumerta, dibuat menurut contoh sebagai mana tersebut dalam anak lampiran 1-17;
14. Keputusan kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia/mencapai batas usia pensiuyn dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-18;
15. Keputusan pengangkatan dalam jabatan struktural dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-19;
16. Keputusan pemberhentian dari jabatan setruktural dibuat menurut contoh sebagamana tersebut dalam anak lampiran 1-20;
17. Surat permintaan persetujuan pindah antar instansi dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-21;
18. Surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi dibuat menurut contoh sebagaiman tersebut dalam anak lampiran 1-22;
19. Nota usul pindah instansi dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-23;
20. Keputusan pindah instasi dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-24;
21. Keputusan pemberhentian sementara dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-25;
22. Keputusan rehabilitasi Pegawai NegeriSipil yang diperhentikan sementara dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut anak lampiran 1-26
23. Keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil dibuat menurut contoh sebagaimana dalam anak lampiran 1-28;
24. Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/calon Pegawai Negeri Sipil dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut anak lampiran 1-29;
25. Keputusan pendelegasian wewenang dibuat contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-30;
26. Keputusan pemberian kuasa dibuat contoh sebagaimana tersebut dalam anak lampiran 1-30;
27. 27.Daftar usul Pegawai Negeri Sipil yang kelebihan karena perampingan/penyederhanaan organisasi dan akan disalurkan dalam rangka pendayagunaan dibuat menurut contoh sebagaimana dalam anak lampiran 1-31;
VI. PEMBERHENTIAN DAN PEMBERIAN PENSIUN
Ketentuan pelaksanaan dalam mengenai pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun, cacat karena dinas, tewas, meninggal dunia, serta pensiun janda/dudanya diatur tersebut dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
VII. PENGAWAS DAN PENGENDALIAN
1. Presiden Melakukan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) atas peraturan perundang-undangan dibbidang Kepegawaian.
2. Untuk melaksanakan Wasdal, Presiden dibantu oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Wasdal atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang Kepegawaian, meliputi :
a. Wasdal yang bersifat prenventif; dan
b. Wasdal yang bersifat represif.
4. Ketentuan lenih lanjut mengenai pelaksanaan wasdal diatur tersendiri dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
VIII. KETENTUAN PERALIHAN
1. Pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 diatur sebagai berikut :
a. Keputusan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat bagi calon lebih dari 2 (dua) tahun, yang pengangkatannya berlaku terhitung mulai tangga 1 Maret 2003 ditetapkan oleh Gunernur.
b. Keputusan Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan IV/b yang berlaku terhutung mulai tanggal 1 Oktober 2003 ditetapkan oleh Gubernur.
c. Keputusan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/b yang berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2003 ditetapkan oleh Presiden
d. Keputusan kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian untuk menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b bagi Pegawai Negeri Sipil pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah
1. Tewas cacat karena dinas dan meninggal dunia setelah ditetapkannya Keputusan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negera.
2. Mencapai batas usia pensiun yang berlakunya terhitung mulai tanggal 1 Oktober ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara,.
2. Keputusan atas pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian yang ditetapkan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan denagan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IX. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Keputusan ini dijumpai kesulitan agar ditanyakan Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
HARDIJANTO
Post a Comment