Dalam proses pembelajaran, penilaian dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai hasil belajar yang telah ditetapkan dalam kurikulum. Oleh karena itu, guru wajib melakukan penilaian selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi dasar atau standar kompetensi.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan dengan tujuan antara lain untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik secara nasional, sebagai hasil dari proses pembelajaran dan sekaligus untuk memetakan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada tingkat sekolah dan daerah.
Rapat Panitia Kerja UN DPR dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyepakati dan memutuskan bahwa UN 2012 akan dilaksanakan dengan menggunakan formula gabungan antara nilai sekolah/madrasah dan nilai UN, sebagaimana sudah diterapkan pada tahun 2011.
Ini adalah suatu keputusan politik yang telah ditetapkan. Artinya, secara politis persoalan ada-tidaknya UN pada 2012 sudah terjawab. Mengapa perlu suatu keputusan politik? Sebagai sebuah kebijakan publik yang menyentuh kepentingan rakyat banyak, keputusan politik menjadi hal yang penting.
Dengan keputusan politik ini diharapkan, persoalan ada atau tidak ada UN tidak lagi manjadi bahan perdebatan yang berulang setiap tahun, sehingga menghabiskan energi yang tidak perlu. Sudah waktunya evaluasi terhadap UN bukan lagi terletak pada perlu atau tidaknya UN, tapi pada masalah yang lebih substansial, yaitu bagaimana meningkatkan mutu penyelenggaraan dan memanfaatkan hasil UN dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan di seluruh tanah air.
Peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan merupakan tuntutan yang mendesak, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu SDM bangsa, yang sangat diperlukan di era globalisasi saat ini, dengan persaingan yang semakin ketat.
Buku Tanya Jawab ini disusun untuk memberikan gambaran secara lebih gamblang dan utuh kepada masyarakat luas, terutama semua pemangku kepentingan (stakeholders) pendidikan tentang maksud, tujuan, dan penyenggaraan UN. Melalui
buku ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman secara lebih merata tentang pelaksanaan UN tahun 2012.
Buku ini disusun atas kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku penyelenggara UN.
Masukan dan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan buku ini di masa depan sangat diharapkan. Semoga kehadiran buku ini bermanfaat dalam perjuangan kita bersama mencerdaskan kehidupan bangsa!
Jakarta, Desember 2011
Tim Penyusun
TANYA JAWAB PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
1. Apa dasar hukum pelaksanaan UN?
a. Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 58 ayat (2): “Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
b. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Pasal 63 ayat (1): Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Pasal 66 ayat (1): Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional.
- Pasal 66 ayat (2): Ujian Nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
- Pasal 66 ayat (3): Ujian Nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
- Pasal 68: Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
- Pasal 69 ayat (1): Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
- Pasal 69 ayat (2): Setiap peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti satu kali Ujian Nasional tanpa dipungut biaya.
- Pasal 69 ayat (3): Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti Ujian Nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Repulbik Indonesia Nomor 59 tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional.
2. Apa tujuan penyelenggaraan UN?
UN bertujuan menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Benarkah hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan?
Tidak benar jika anda anggapan bahwa hasil UN dijadikan satu-satunya faktor penentu kelulusan adalah tidak benar. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan adalah:
(a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
(a) 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
(b) (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
(c) (3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
(d) (4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
(c) lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(d) lulus ujian nasional.
Sejak tahun 2011 dengan telah ditetapkannya formula baru, nyata sekali bahwa hasil UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan peserta didik dari sekolah/madrasah.
4. Mengapa ditetapkan formula baru dalam penentuan kelulusan UN?
Penetapan dan pemberlakuan formula baru dimaksudkan untuk memenuhi harapan dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat: supaya UN tidak memveto kelulusan siswa, ikut mempertimbangkan komponen proses dan hasil penilaian guru, dan mengembangkan suasana yang lebih kondusif bagi peserta didik dalam menghadapi ujian dan bagi terwujudnya hasil ujian nasional yang kredibel dan objektif, yang sangat diperlukan dalam rangka pemetaan mutu, perumusan kebijakan, fasilitasi dan pemberian bantuan kepada sekolah dan daerah, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
5. Bagaimana bentuk formula UN 2012?
Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima); dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.
6. Bagaimana dengan kelulusan peserta didik dalam UN?
Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.
Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
7. Apa kegunaan hasil UN?
Hasil UN digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam:
(a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
(b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
(c) penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan
(d) dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan dan memeratakan mutu pendidikan.
8. Siapa yang berhak mengikuti US/M dan UN?
a. setiap peserta didik yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
b. setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat berhak mengikuti US/M dan UN.
c. peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
d. peserta didik yang tidak lulus US/M dan UN dapat mengikuti US/M dan UN tahun berikutnya sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam POS US/M atau POS UN.
9. Apa persyaratan untuk mengikuti UN?
Untuk mengikuti UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir; dan
10. Apa kewajiban peserta didik dalam US/M dan UN?
a. berperilaku jujur, bekerja mandiri, dan hanya membawa alat tulis yang diperlukan pada saat ujian berlangsung;
b. tidak membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian;
c. tidak menggunakan soal atau jawaban UN yang diperoleh dengan cara tidak sah sebelum atau saat UN berlangsung;
d. menandatangani pernyataan di tempat yang disediakan bahwa “tidak akan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun ketika UN berlangsung”.
11. Siapa yang terlibat dalam penyelenggaraan UN?
Dalam bentuk diagram dapat digambarkan penyelenggara UN dari tingkat pusat sampai dengan satuan pendidikan, unsur-unsurnya sebagai berikut:
Pusat
|
Provinsi
|
Kab/Kota
|
Satuan Pendidikan
|
1. BSNP
2. Kemdikbud
3. Kemenag
4. MR-PTN
|
1. Gubernur
2. PTN
3. Dinas Pendidikan
4. Kanwil Kemenag
5. LPMP
6. Instansi terkait
|
1. Bupati/Walikota
2. PT
3. Dinas Pendidikan
4. Kantor Kemenag
|
1. PT
2. Kepala Sekolah
3. Guru
4. Pengawas
|
12. Apakah ada Ujian Ulangan?
Pada UN 2012 tidak ada ujian ulangan. Hal ini sebagai akibat dari penerapan formula baru dalam penentuan kelulusan.
14. Kapan pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Sekolah/madrasah mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat:
a. tanggal 26 Mei 2012 untuk SMA/MA dan SMK
b. tanggal 2 Juni 2012 untuk SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB
c. tanggal 20 Juni 2012 untuk SD/MI dan SDLB
15. Apa perbedaan signifikan antara UN tahun 2011 dan UN tahun 2012?
Perbedaan paling signifikan sedikitnya ada enam butir sebagaimana disajikan dalam tabel di bawah:
16. Sebagai bagian dari evaluasi pembelajaran, bagaimanakah bentuk bentuk penilaian hasil belajar yang ada di sekolah/madrasah?
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 63 ayat (1), benrtuk-bentuk penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian oleh pendidik dalam bentuk nilai rapor, penilaian oleh satuan pendidikan dalam bentuk nilai ujiansekolah, dan penilaian oleh pemerintah dalam bentuk nilai ujian nasional.
17. Apakah peran sekolah/madrasah dalam penentuan kelulusan siswa dalam UN?
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang diselenggarakan oleh BSNP. Sekolah/madrasah memiliki wewenang untuk menyelenggarakan ujian sekolah yang nilainya digabung dengan rata-rata nilai raport untuk menjadi nilai sekolah (NS). NS memiliki bobot 40 persen dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap mata pelajaran UN.
18. Bagaimana penyelenggaraan Ujian Sekolah?
Ujian sekolah dilaksanakan oleh sekolah untuk semua mata pelajaran. Ujian sekolah bisa berupa ujian teori dan/atau ujian praktik.
19. Dalam penyelenggaraan UN dengan instansi mana BSNP bekerjasama?
Sesuai dengan PP Tahun 2005 Pasal 67 ayat (2) BSNP bekerjasama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Perguruan Tinggi Negeri, dan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan satuan pendidikan.
20. Apa peran dan fungsi perguruan tinggi dalam penyelenggaraan UN 2012?
Dalam penyelenggaraan UN 2012, BSNP berdasarkan rekomendasi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MR-PTNI) menetapkan perguruan tinggi sebagai koordinator pengawas penyelenggaraan Ujian Nasional di daerah untuk SMA/MA dan SMK.
21. Apa tanggungjawab PTN?
Tanggungjawab PTN meliputi;
(a) menjamin objektivitas dan kredibilitas pelaksanaan UN di wilayahnya;
(b) melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementrian Agama dalam penyelenggaraan UN;
(c) menetapkan Pengawas satuan pendidikan di setiap sekolah/madrasah penyelenggara UN bersama Dinas Pendidikan;
(d) menetapkan Pengawas ruang ujian bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Kantor Kementrian Agama sebagai penyelenggara UN Kabupaten/Kota;
(e) mengawasi percetakan dan pendistribusian bahan UN;
(f) menjaga keamanan dan kerahasiaan penggandaan dan pendistribusian bahan UN;
(g) menjaga keamanan dan kerahasiaan LJUN yang sudah diisi oleh peserta UN serta bahan pendukungnya;
(h) melakukan pemindaian LJUN untuk SMA/MA dan SMK dengan menggunakan perangkat lunak yang ditetapkan oleh BSNP;
(i) menjamin keamanan dan kerahasiaan proses pemindaian LJUN;
(j) menyerahkan hasil pemindaian LJUN ke Penyelenggara UN Tingkat Pusat;
(k) menerapkan prinsip kejujuran, objektivitas, dan akuntabilitas pada semua proses penyelenggaraan UN; dan
(l) membuat laporan pelaksanaan UN Tingkat Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui BSNP yang berisi tentang persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi UN.
22. Siapa yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan, diatur dengan sistem silang dalam satu kabupaten/kota, dan guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN
23. Apa sanksi bagi peserta UN yang melakukan kecurangan?
Bagi peserta UN yang melanggar tata tertib diberi peringatan oleh pengawas ruang UN. Apabila peserta UN telah diberi peringatan dan tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka pengawas ruang ujian mencatat dan mengusulkan peserta UN tersebut untuk dinyatakan gagal pada mata pelajaran yang diujikan tersebut. Catatan ini ditulis dalam berita acara. Bagi pengawas UN yang melakukan kecurangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
24. Siapa yang menanggung biaya pelaksanaan UN?
Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Peserta didik tidak dibebani biaya apapun dalam penyelenggaraan UN.
25. Apakah nilai UN di tingkat SMA/MA/SMK dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi?
Hasil UN SMA/SMK/MA dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. Itu sebabnya mulai tahun 2011 semua proses seleksi masuk perguruan tinggi baik yang bersifat mandiri maupun nasional (SNMPTN) harus dilakukan setelah pengumuman hasil ujian nasional atau setelah peserta didik dinyatakan lulus.
26. Bagaimanakahproses penyusunan soal UN?
Soal dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Kisi-kisi UN dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Proses pengembangan soal melibatkan unsur-unsur dosen dari perguruan tinggi, guru mata pelajaran, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
27. Apakah setiap peserta ujian dalam satu ruang mendapatkan paket soal yang sama?
Tidak. Dalam UN tahun 2012, dalam satu ruang ujian akan menerima 5 paket soal yang berbeda untuk menghindari kecurangan dan mewujudkan hasil UN yang jujur.
28. Mengapa diperlukan hasil UN yang jujur?
Hasil UN yang jujur diperlukan untuk menentukan kelulusan peserta didik dan memetakan pencapaian kompetensi lulusan secara tepat pada sekolah/madrasan dan daerah, sebagai salah satu indikator mutu pendidikan. Berdasarkan hasil pemetaan ini, dapat dirumuskan kebijakan yang tepat pada tingkat sekolah, daerah, dan nasional untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan pemberian bantuan, dalam rangka peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
29. Kenapa UN tidak dilaksanakan hanya pada satuan pendidikan yang telah memenuhi standar nasional?
Karena hasil UN harus bersifat komparabel antar satuan pendidikan dan antar tahun.
Download File Lengkap tentang Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012, klik links di bawah ini :
1. PERMENDIKBUD No. 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Nasional.
2. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) SD, MI, dan SDLB.
3. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) SMP, MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, dan SMK.
4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
5. Tanya Jawab Seputar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2011/2012.
Post a Comment