0

SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2011



TENTANG



SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN



 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

                     2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

                     3.  Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

                  4.  Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

                  5.  Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;



MEMUTUSKAN:

Menetapkan :    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.



Pasal 1



Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang bertugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

2.  Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.



Pasal 2



(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui:

a.    penilaian portofolio;

b.    pendidikan dan latihan profesi guru;

c.    pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau

d.    pendidikan profesi guru.

(2) Pelaksanaan Sertifikasi berpedoman pada ketentuan yang diterbitkan oleh

Konsorsium Sertifikasi Guru.



Pasal 3



(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:

a.    kualifikasi akademik;

b.    pendidikan dan pelatihan;

c.    pengalaman mengajar;

d.    perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;

e.    penilaian dari atasan dan pengawas;

f.     prestasi akademik;

g.    karya pengembangan profesi;

h.    keikutsertaan dalam forum ilmiah;

i.      pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan

j.      penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

(2) Portofolio bagi guru bimbingan dan konseling dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan disesuaikan dengan bidang tugasnya.



Pasal 4



(1) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh guru dalam jabatan yang:

a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b.   belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV apabila sudah:

  1. mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru; atau
  2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a;

c. telah diangkat menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005.



Pasal 5



(1)    Guru dalam jabatan yang memilih Sertifikasi melalui penilaian portofolio harus mengikuti tes awal yang dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru.

(2)    Guru dalam jabatan yang lulus dalam tes awal harus menyerahkan portofolio untuk penilaian.

(3)  Guru dalam jabatan yangtidak lulus dalam tes awal harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru.



Pasal 6



(1)  Guru dalam jabatan yang memenuhi syarat kelulusan akademik dan administrasi penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.

(2)  Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan administrasi penilaian portofolio dapat melengkapi administrasi portofolio.

(3)  Guru dalam jabatan yang belum memenuhi syarat kelulusan akademik penilaian portofolio mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru yang diakhiri uji kompetensi.



Pasal 7



Sertifikasi melalui pendidikan dan latihan profesi guru diperuntukkan bagi guru yang:

a.   tidak memiliki kesiapan diri untuk penilaian portofolio;

b.   tidak lulus penilaian portofolio; dan

c.   dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.



Pasal 8



(1)   Guru dalam jabatan yang lulus pendidikan dan latihan profesi guru mendapat sertifikat pendidik.

(2)  Guru dalam jabatan yang tidak lulus pendidikan dan latihan profesi guru diberi kesempatan mengulang uji kompetensi satu kali.



Pasal 9



Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:

a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

b. guru kelas yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan  tugas yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

c. guru bimbingan dan konseling yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas bimbingan dan konseling dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;

d. guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan tugas kepengawasan dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b; atau

e. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.



Pasal 10



Sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pendidikan profesi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.



Pasal 11



(1)  Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.

(2)  Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.

(3)  Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi/mata pelajaran guru yang di sertifikasi.

(4)  Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru yang ditetapkan oleh Menteri.



Pasal 12



(1)    Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.

(2)   Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium Sertifikasi Guru.

(3)   Konsorsium Sertifikasi Guru melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.

(4)  Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.



Pasal 13



(1)    Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menentukan peserta Sertifikasi berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Menteri.



Pasal 14



(1)    Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

(2)    Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.



Pasal 15



Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 16



Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2011



MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

          TTD.





MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Maret 2011



MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

              TTD.





PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 135

Post a Comment

 
Top