Pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar
penggajian.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Susunan Pangkat dan
Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta golongan ruang
Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
No
|
Pangkat
|
Golongan Ruang
|
1
|
Juru Muda
|
Ia
|
2
|
Juru Muda Tingkat 1
|
Ib
|
3
|
Juru
|
Ic
|
4
|
Juru Tingkat 1
|
Id
|
5
|
Pengatur Muda
|
IIa
|
6
|
Pengatur Muda
Tingkat 1
|
IIb
|
7
|
Pengatur
|
IIc
|
8
|
Pengatur Tingkat 1
|
IId
|
9
|
Penata Muda
|
IIIa
|
10
|
Penata Muda Tingkat
1
|
IIIb
|
11
|
Penata
|
IIIc
|
12
|
Penata Tingkat 1
|
IIId
|
13
|
Pembina
|
IVa
|
14
|
Pembina Tingkat 1
|
IVb
|
15
|
Pembina Utama Muda
|
IVc
|
16
|
Pembina Utama Madya
|
IVd
|
17
|
Pembina Utama
|
IVe
|
Setiap pegawai baru
yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di
pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang
berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan
yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
·
Pegawai
baru lulusan SD atau sederajat = I/a
·
Pegawai
baru lulusan SMP atau sederajat = I/c
·
Pegawai
baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
·
Pegawai
baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
·
Pegawai
baru lulusan D3 atau sederajat =
II/c
·
Pegawai
baru lulusan S1 atau sederajat =
III/a
·
Pegawai
baru lulusan S2 sederajad/S1
Kedokteran/S1
Apoteker =
III/b
·
Pegawai
baru lulusan S3 atau sederajat =
III/c
Periode kenaikan
pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap
tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Masa
kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak
pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan pangkat dilaksanakan
berdasarkan sistem kenaikan pangkat reguler dan sistem kenaikan pangkat
pilihan.
Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler ini diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir dan pangkat tertingginya ditentukan oleh pendidikan tertinggi yang dimilikinya.
Kenaikan pangkat
reguler juga diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a.
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu, dan
b.
Dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki
jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan
fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat
reguler tertinggi diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pangkat:
a.
Pengatur
Muda golongan ruang II/a, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Dasar.
b.
Pengatur
golongan ruang II/c, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama.
c.
Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar
Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama.
d.
Penata
Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat
Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3
Tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 Tahun, Ijazah Diploma I, atau
Ijazah Diploma II.
e.
Penata
golongan ruang III/c, bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar
Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah
Bakaloreat.
f.
Penata
Tingkat I golongan ruang III/d, bagi yang memiliki Ijazah Sarjana (SI), atau
Ijazah Diploma IV.
g.
Pembina
golongan ruang IV/a, bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah
Magister (S2), atau ijazah lain yang setara
h.
Diangkat
menjadi Pejabat Negara;
i.
Memperoleh
surat tanda tamat belajar atau ijazah;
j.
Melaksanakan
tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan
fungsional tertentu;
k.
Telah
selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; dan
l.
Dipekerjakan
atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam
jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan
fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat
pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan
fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan
dengan Keputusan Presiden, diberikan dalam batas jenjang pangkat yang
ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Kenaikan pangkat bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan
apabila:
1.
Telah
4 tahun dalam pangkat terakhir.
2.
Daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan setiap unsurnya sekurang-kurangnya bernilai
baik dalam 2 tahun terakhir,
3.
Lulus
ujian dinas bagi kenaikan pangkat yang akan pindah golongan, kecuali telah
dibebaskan karena pendidikan/pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti,
4.
Tidak
akan melampaui pangkat atasannya,
5.
Belum
mencapai pangkat tertinggi yang ditetapkan bagi jabatannya.
Pegawai Negeri Sipil
yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat dibawah
jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan
pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
1.
Telah
1 tahun dalam pangkat terakhir,
2.
Sekurang-kurangnya
telah 1 tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya; dan
3.
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
tahun terakhir. Ketentuan sekurang-kurangnya 1 tahun dalam jabatan struktural
yang didudukinya sebagaimana dimaksud yaitu :
a.
Dihitung
sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
b.
Bersifat
kumulatif lebih dari 1 jabatan struktural tetapi tidak terputus dalam tingkat
jabatan struktural yang sama.
Pegawai Negeri Sipil
yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di
bawah janjang pangkat terendah yang ditetapkan bagi jabatan yang didudukinya,
tetapi telah 4 tahun atau lebih dalam pangkatnya yang terakhir, dapat
dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode
kenaikan pangkat berikutnya setelah ia dilantik dalam jabatannya itu, apabila
setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP-3) sekurang-kurangnya bernilai baik
dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu Pegawai Negeri
Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu dapat dinaikkan pangkatnya
setiap kali setingkat lebih tinggi apabila:
1.
Sekurang-kurangnya
telah 2 tahun dalam pangkat terakhir;
2.
Telah
memenuhi angka kredit yang ditentukan; dan Setiap unsur penilaian prestasi
kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
Kenaikan pangkat bagi
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden diatur dengan peraturan perundang-undangan
tersendiri, misalnya jabatan hakim pengadilan.
Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya Pegawai
Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 tahun
terakhir, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila:
1.
Sekurang-kurangnya
telah 1 tahun dalam pangkat terakhir, dan
2.
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 bernilai amat baik dalam 1 tahun terakhir.
Prestasi kerja luar
biasa adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam
lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara
nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Penilaian prestasi kerja luar biasa
baiknya dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh pejabat pembina kepegawaian.
Prestasi kerja luar biasa baiknya dinyatakan dalam surat keputusan yang
ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapan prestasi
kerja luar biasa baiknya tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Kenaikan pangkat karena Pegawai Negeri Sipil menunjukan prestasi kerja luar
biasa baiknya diberikan tanpa terikat jenjang pangkat dan/atau ketentuan ujian
dinas.
Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menjadi pejabat negara tetapi diberhentikan dari jabatan organiknya,
tidak dapat diberikan kenaikan pangkat karena prestasi kerja luar biasa baiknya
berdasarkan jabatan organik yang didudukinya; dengan ketentuan :
a.
Bagi
yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan pangkatnya
dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan
pilihan;
b.
Bagi
yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, kenaikan
pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk pemberian
kenaikan pangkat reguler.
Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil
yang memperoleh :
a.
Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat
dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b ke bawah, dapat
dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c,
b.
Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau
setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d ke bawah,
dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a,
c.
Surat
Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II
dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a kebawah, dapat dinaikan
pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b,
d.
Ijazah
Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c,
e.
Ijazah
Sarjana (SI), Atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda,
golongan ruang III/a,
f.
Ijazah
Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan
masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan
pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b,
g.
Ijazah
Doktor (S3), dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
kebawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
Ijazah sebagaimana
dimaksud adalah ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi negeri
dan/atau ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan tinggi swasta yang
telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri
yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional atau pejabat lain yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku berwenang
menyelenggarakan pendidikan Ijazah yang diperoleh dari sekolah atau perguruan
tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan
sederajat dengan ijazah dari sekolah atau perguruan tinggi negeri yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional
atau pejabat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
berwenang menyelenggarakan pendidikan.
Kenaikkan pangkat
bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/
Diploma dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Akan
diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang
sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2.
Sekurang-kurangnya
telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
3.
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun
terakhir;
4.
Memenuhi
jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional
tertentu; dan
5.
Lulus
ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Bagi Pegawai Negeri
Sipil yang telah memiliki surat tanda tamat belajar/ijazah yang diperoleh
sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, berlaku
ketentuan mengenai kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh
surat tanda tamat belajar/ijazah atau diploma. Ujian penyesuaian ijazah bagi
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Ujian kenaikan pangkat
penyesuaian ijazah berpedoman kepada materi ujian penerimaan Calon Pegawai
Negeri Sipil sesuai dengan tingkat ijazah yang diperoleh dan substansi yang
berhubungan dengan tugas pokoknya.
Pelaksanaan ujian
kenaikan pangkat tersebut diatur lebih lanjut oleh instansi masing-masing.
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar Pegawai
Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti tugas belajar merupakan tenaga
terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk menduduki suatu
jabatan, oleh sebab itu selama mengikuti tugas belajar wajib dibina kenaikan
pangkatnya.
Pegawai Negeri Sipil
yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan
struktural atau jabatan fungsional tertentu diberikan kenaikan pangkat setiap
kali setingkat lebih tinggi, apabila:
1.
Sekurang-kurangnya
telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
2.
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun
terakhir, dan Masih dalam batas jenjang pangkat bagi jabatan yang diduduki
sebelum tugas belajar. Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan
tugas belajar dan memperoleh STTB/ ijazah/ diploma pendidikan yang diikutinya,
dapat diberikan kenaikan pangkat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kenaikkan pangkat
bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar, baru dapat diberikan
apabila:
1.
Sekurang-kurang
telah 1 tahun dalam pangkat terakhir; dan
2.
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun
terakhir.
Kenaikan pangkat
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar
instansi induknya. Yang dimaksud dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar
instansi induknya dalam ketentuan ini adalah dipekerjakan/diperbantukan secara
penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan
pemerintah, antara lain perusahaan jawatan, Palang Merah Indonesia, rumah sakit
swasta, badan-badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Pegawai Negeri Sipil
yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induknya dan diangkat
dalam jabatan pimpinan yang ditetapkan persamaan eselonnya, dapat diberikan
kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
1.
Sekurang-kurangnya
telah 4 tahun dalam pangkat terakhir,
2.
Setiap
unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2
tahun terakhir, dan
3.
Masih
dalam pangkat yang ditetapkan untuk eselon jabatannya. Kenaikan pangkat Pegawai
Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi mduk hanya
dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 kali, kecuali bagi yang dipekerjakan atau
diperbantukan pada lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan
jawatan. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar
instansi induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu untuk kenaikan
pangkatnya harus memenuhi angka kredit, disamping syarat-syarat untuk kenaikan
pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan Pangkat
Anumerta Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat
anumerta setingkat lebih tinggi.
Dalam ketentuan ini
yang dimaksud dengan tewas adalah:
a.
Meninggal
dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; Meninggal dunia dalam
keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu
disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya;
b.
Meninggal
dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani
yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
c.
Meninggal
dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai
akibat tindakan terhadap anasir itu.
Kenaikan pangkat
anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal, bulan dan tahun Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan
sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan
pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
Untuk menjamin agar pemberian kenaikan pangkat anumerta dapat diberikan sebelum
Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, maka ditetapkan keputusan
sementara.
Pejabat yang
berwenang menetapkan keputusan sementara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi masing-masing untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas dalam
pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e ke bawah. Apabila tempat kedudukan
Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut jauh dari instansi tempat bekerja Pegawai
Negeri Sipil yang tewas sehingga tidak memungkinkan diberikan kenaikan pangkat
anumerta sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dimakamkan, camat atau
pejabat pemerintah setempat lainnya misalnya kepolisian setempat atau kepala
sekolah negeri, dapat menetapkan keputusan sementara.
Kepala kantor atau
pimpinan unit kerja membuat laporan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil
sebagai bahan penetapan keputusan sementara oleh camat atau pejabat lainnya.
Berdasarkan laporan tersebut camat atau pejabat pemerintah setempat lainnya
mempertimbangkan pemberian kenaikan pangkat anumerta, dan apabila menurut
pendapatnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka pejabat tersebut menetapkan keputusan sementara tentang pemberian
kenaikan pangkat anumerta.
Pejabat yang menetapkan
keputusan sementara tersebut diatas, selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari
kerja wajib melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan bahan-bahan kelengkapan
administrasi yang disampaikan oleh pejabat yang menetapkan keputusan sementara
tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian mempertimbangkan penetapan keputusan
sementara kenaikan pangkat anumerta tersebut.
Apabila terdapat
alasan yang cukup untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta maka Pejabat
Pembina Kepegawaian menyampaikan usul kepada:
a.
Presiden,
bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Pembina Utama Muda golongan
ruang IV/c ke atas dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara sebagai bahan pertimbangan teknis kepada Presiden.
b.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan menjadi Juru
Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b.
Apabila
almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dinyatakan tewas
karena benar terbukti bahwa ia meninggal dunia dalam dan karena dinas, maka
keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan
menjadi keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang yaitu:
a.
Presiden,
bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda
golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
b.
Kepala
Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang dinaikkan
pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b.
Apabila
almarhum/almarhumah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak
memenuhi syarat untuk dinyatakan tewas, maka keputusan sementara tentang
pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut tidak dapat ditetapkan menjadi
keputusan definitif oleh pejabat yang berwenang, dan keputusan sementara
tersebut tidak berlaku untuk mengurus hak-hak kepegawaiannya.
Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal yang bersangkutan tersebut di atas tidak memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat anumerta tetapi memenuhi syarat untuk mendapat kenaikan pangkat pengabdian karena meninggal dunia, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan kenaikan
pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, dengan demikian pensiun
pokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas didasarkan kepada gaji
pokok dalam pangkat anumerta. Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas diangkat
menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai awal bulan yang bersangkutan tewas
dan diberikan kenaikan pangkat anumerta serta diberikan hak-hak kepegawaian
sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan tewas.
Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan kepada:
a.
Pegawai
Negeri Sipil yang meninggal dunia,
b.
Pegawai
Negeri Sipil yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena
mencapai batas usia pensiun, dan
c.
Pegawai
Negeri Sipil yang oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan
tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Pegawai Negeri Sipil
yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
karena mencapai batas usia pensiun dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi apabila:
1.
Memiliki
masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama:
a.
Sekurang-kurangnya
30 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 bulan dalam
pangkat terakhir;
b.
Sekurang-kurangnya
20 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam
pangkat terakhir; atau
c.
Sekurang-kurangnya
10 tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam
pangkat terakhir,
2.
Setiap
unsur penilaian DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir,
dan
3.
Tidak
pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 tahun
terakhir.
Masa bekerja sebagai
Pegawai Negeri Sipil secara terus menerus yang dimaksud dalam ketentuan ini
adalah masa kerja yang dihitung sejak diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia atau
mencapai batas usia pensiun dan tidak terputus starusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Kenaikan pangkat
pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia
pensiun tersebut ditetapkan dengan :
a.
Keputusan
Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan
pangkatnya menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat
pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun yang
ditetapkan dengan Keputusan Presiden, ditetapkan sekaligus dalam keputusan
pemberhentian dengan hak pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut. Kenaikan
pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia berlaku
terhitung mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia.
Kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia
pensiun berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan
diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
Pegawai Negeri Sipil
yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diberikan kenaikan pangkat pengabdian
setingkat lebih tinggi. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan cacat karena
dinas adalah:
1.
Cacat
yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi:
a.
Dalam
dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b.
Dalam
keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu
disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam dan karena menjalankan tugas
kewajibannya;
c.
Karena
perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan
terhadap anasir itu.
2.
Cacat
yang disebabkan oleh sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari
pelaksanaan tugas. Kenaikan pangkat pengabdian disebabkan cacat karena dinas
ditetapkan dengan :
a.
Keputusan
Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan pangkat menjadi Pembina
Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas, setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b.
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara, bagi Pegawai Negeri Sipil untuk kenaikan
pangkat menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai dengan Pembina
Tingkat I golongan ruang IV/b.
Kenaikan pangkat
pengabdian yang disebabkan cacat karena dinas, berlaku mulai tanggal yang
bersangkutan oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Calon Pegawai Negeri Sipil yang
oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat
bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil,
diberikan kenaikan pangkat pengabdian berlaku terhitung mulai tanggal 1 pada
bulan yang bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan negeri, dan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas usul Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan
menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil
sekaligus pemberian kenaikan pangkat pengabdian dan pemberhentian dengan hormat
sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun. Pegawai Negeri Sipil yang
dinyatakan cacat dalam dan karena dinas dan tidak dapat dipekerjakan lagi dalam
semua jabatan negeri diberikan pensiun sebesar yang tertinggi bagi PNS sebesar
75 % dari dasar pensiun (gaji pokok) dan disamping itu diberikan tunjangan
cacat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan cacat
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tiap bulan
adalah :
a.
70%
dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan pada kedua belah mata;
atau pendengaran pada kedua belah telinga; atau kedua belah kaki dari pangkal
paha atau dari lutut kebawah.
b.
50%
dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari sendi bahu kebawah; atau
kedua belah kaki dari mata kaki kebawah.
c.
40%
dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: lengan dari atau dari atas siku
kebawah; atau sebelah kaki dari pangkal paha.
d.
30%
dari gaji pokok apabila kehilangan fungsi: penglihatan dari sebelah mata; atau
pendengaran dari sebelah telinga; atau tangan dari atau dari atas pergelangan
kebawah; atau sebelah kaki dari mata kaki kebawah.
Dalam hal terjadi
beberapa cacat sebagaimana dimaksud maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan
dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi
100% dari gaji pokok Ujian Dinas Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pengatur
Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk
dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi syarat yang ditentukan, harus
lulus ujian dinas, kecuali ditentukan lain menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ujian dinas tingkat I
untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi
Penata Muda golongan ruang III/a. Ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat
dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
melaksanakan ujian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan masing-masing.
Pegawai Negeri Sipil
yang dikecualikan dari ujian dinas untuk kenaikan pangkat pindah golongan
karena:
a.
Telah
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
b.
Menemukan
penemuan baru yang bermanfaatbagi negara;
c.
Tewas
atau meninggal dunia sehingga kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat
anumerta/pengabdian,
d.
Telah
mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan IV yang setara dengan
ujian dinas tingkat I atau pendidikan dan pelatihan kepemimpinan III yang
setara dengan ujian dinas tingkat II,
e.
Memperoleh:
1.
ijazah
Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas tingkat I;
2.
ijazah
dokter, ijazah apoteker, magister (S2) dan ijazah lain yang setara atau doktor
(S3), untuk ujian dinas tingkat I atau ujian dinas tingkat II.
f.
Menduduki
jabatan fungsional tertentu.
Bahan Bacaan:
1.
Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99
Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
3.
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
Post a Comment