Permendiknas No. 12 Tahun 2010
"Perubahan atas Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M"
SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12
TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 29 TAHUN 2005 TENTANG BADAN
AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang :
a. bahwa
banyak sekolah/madrasah yang akan berakhir masa berlaku akreditasinya dan telah
mengusulkan akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,
tetapi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah belum dapat melakukan
akreditasi terhadap sekolah/madrasah tersebut;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 Tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
4. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 29 TAHUN
2005 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH.
Pasal I
Mengubah Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dengan menyisipkan Pasal 8A diantara Pasal 8 dan
Pasal 9 menjadi sebagai berikut :
Pasal 8A
“Sekolah/madrasah yang telah mengajukan akreditasi ulang sebelum masa
berlaku akreditasinya berakhir tetapi belum dilakukan akreditasi oleh BAN-S/M,
maka status akreditasi sekolah/madrasah tersebut masih tetap berlaku sampai
ditetapkan status akreditasi baru oleh BAN-S/M.”
Pasal II
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 7 Mei 2010
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan
aslinya.
Kepala Biro Hukum dan
Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta,S.H., M.H., DFM
NIP 196108281987031003
ü Download Permendiknas No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…
ü Download Pemendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…
Post a Comment