Pemendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN 2005
TENTANG
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN
NASIONAL,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka pelaksanaan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301):
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.
Keputussn Presiden Nomor 187/M Tahun 2004
mengenai pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 171/M Tahun 2005;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG BADAN AKREDITASI
NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan
evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada standar nasional pendidikan.
2.
Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah
yang selanjutnya disebut BAP-S/M adalah badan
evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan
akreditasi.
3.
Sekolah/Madrasah adalah bentuk satuan
pendidikan formal yang meliputi taman kanak-kanak
(TK), raudhatul atfal (RA), sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),
sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah
atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah
aliyah kejuruan (MAK), dan sekolah luar biasa (SLB), dan satuan pendidikan
formal lain yang sederajat.
4.
Sekolah luar biasa (SLB) adalah taman
Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar
Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan
Sekolah/Madrasah Menengah Luar Biasa (SMLB).
5.
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu
kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah/Madrasah
berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M
yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
6.
Kanwil adalah Kantor Wilayah Departemen Agama
di provinsi
7.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional.
Pasal 2
(1)
Untuk melaksanakan akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Pemerintah membentuk
BAN-S/M.
(2)
BAN-S/M merupakan Badan Non Struktural yang
bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggungjawab
kepada Menteri.
Pasal 3
(1)
BAN-S/M memiliki susunan organisasi sebagai
berikut:
a.
Ketua merangkap anggota;
b.
Sekretaris merangkap anggota; dan
c.
Anggota.
(2)
Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling
sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang.
(3)
Ketua dan Sekretaris BAN-S/M dipilih oleh dan
dari anggota berdasarkan suara terbanyak.
(4)
Untuk mendukung BAN-S/M dibentuk sebuah
Sekretariat.
(5) Kepala
Sekretariat BAN-S/M dijabat oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan
Departemen Pendidikan Nasional.
Pasal 4
(1)
Anggola BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di
bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen
pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan, yang memiliki wawasan,
pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
(2)
Pemilihan keanggotaan BAN-S/M dilakukan melalui
seleksi oleh suatu tim yang terdiri dari.
a.
Sekretaris Jenderal sebagai ketua merangkap
anggota;
b.
Sekretaris Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah sebagai Sekretaris merangkap
anggota;
c.
Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah sebagai anggota;
d.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan sebagai Anggota;
e.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
sebagai anggota;
f.
Sekretaris Direktorat Jenderal Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
sebagai anggota;
g.
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan
sebagai anggota.
(3)
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengusulkan calon anggota BAN S/M sebanyak
2 (dua) kali jumlah anggota maksimal kepada Menteri.
(4)
Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri.
(5)
Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M dalam satu
periode selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
(6) Dalam hal
terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M karena habis masa jabatannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri mengangkat kembali minimal 4 (empat)
orang dari anggota BAN-S/M yang habis masa jabatannya untuk menjadi anggota
BAN-S/M periode berikutnya.
Pasal 5
(1)
Persyaratan keanggotaan BAN-S/M adalah:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
Berbadan sehat;
c.
Berkelakuan baik;
d.
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana kejahatan;
e.
Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen
untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah.
(2) Keanggotaan
BAN-S/M berakhir karena berakhirnya masa jabatan.
Pasal 6
Penggantian keanggotaan BAN-S/M selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat
dilakukan antara lain karena:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
menjalani hukuman;
d.
tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
e.
berhalangan tetap.
Pasal 7
(1)
BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan
operasional, melakukan sosialisasi
kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
(2)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BAN-S/M mempunyai fungsi
untuk:
a.
merumuskan kebijakan dan menetapkan
akreditasi sekolah/madrasah;
b.
merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi
sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
c.
melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria,
dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
d.
melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan
akreditasi sekolah/madrasah;
e.
memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut
hasil akreditasi;
f.
mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah
secara nasional;
g.
melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah
kepada Menteri;
h.
melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
(3)
Menteri menetapkan kriteria dan perangkat
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b, setelah memperhatikan pertimbangan dari Badan Standar Nasional
Pendidikan.
(4)
Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu
oleh badan akreditasi provinsi sekolah/madrasah
(BAP-S/M).
(5)
Dalam melaksanakan pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), BAP-S/M berpedoman
pada petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh BAN-S/M.
(6)
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat
mengangkat tim ahli, tim asesor dan panitia
ad-hoc sesuai kebutuhan.
Pasal 8
(1)
Pelaksanaan akreditasi pada sekolah/madrasah
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pelaksanaan
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kurang
dari 5 (lima) tahun apabila sekolah/madrasah yang bersangkutan mengajukan
permohonan untuk akreditasi ulang.
Pasal 9
(1)
Untuk mendukung kegiatan akreditasi
sekolah/madrasah BAN-S/M mendapat dukungan,
sarana, prasarana dan anggaran dari Departemen.
(2)
BAN-S/M mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan dengan target-target kualitatif
dan kuantitatif yang jelas kepada Menteri.
(3)
Rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapat
persetujuan dari Menteri.
(4) Pemerintah
Daerah membantu mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah.
Pasal 10
Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah
berpedoman pada prinsip efisiensi, efektifitas, keterbukaan, dan akuntabilitas
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
BAN-S/M dapat mencabut atau menurunkan status
akreditasi program studi atau satuan
pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila:
a.
program atau satuan pendidikan yang
bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau
informasi yang tidak benar kepada badan akreditasi;
b.
sampai batas waktu yang ditetapkan, program
studi atau satuan pendidikan yang memperoleh
akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada
status akreditasi,
c.
terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa
program studi atau satuan pendidikan yang bersangkutan
sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau
satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan kelayakannya.
Pasa 12
(1)
BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi
sekolah/madrasah kepada Menteri dengan
tembusan disampaikan kepada Menteri Agama.
(2) Laporan
kegiatan akreditasi sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
tembusannya disampaikan kepada Gubernur, Kantor Wilayah Departemen Agama
Provinsi, Bupati/Walikota dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Departemen Pendidikan Nasional, Departennen
Agama, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan penyelenggara sekolah/madrasah melakukan pembinaan
kepada satuan pendidikan berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
(1)
Masyarakat dapat melakukan akreditasi jenjang
pendidikan dasar dan menengah dengan
membentuk lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang bersifat mandiri.
(2) Lembaga
akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayal (1) harus:
a.
berbadan hukum Indonesia;
b.
bersifat nirlaba;
c.
memiliki tenaga ahli di bidang evaluasi
pendidikan;
d.
memperoleh ijin Menteri.
(3) Hasil
akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang bersifat
mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri dan
diumumkan kepada publik.
Pasal 15
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini,
status akreditasi sekolah/ madrasah yang telah
ditetapkan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
(2) Badan-Badan
akreditasi sekolah/madrasah yang sudah ada seperti Badan Akreditasi Sekolah
Nasional, Badan Akreditasi Sekolah Provinsi, dan Badan Akreditasi Sekolah
Kabupaten/Kota masih dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sampai
dengan BAN-S/M dan BAP-S/M menjalankan tugas dan fungsinya.
Pasaf 16
Dengan berlakunya peraturan ini, Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/U/2003
tentang Akreditasi Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26
Desember 2005
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL.
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
ü Download Pemendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…
ü Download Permendiknas No. 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Permendiknas No. 29 Tahun 2005 tentang BAN S/M klik di sini…
Post a Comment