TAK LULUS UNAS, SISWA BISA BANDING
JAKARTA - Kabar baik
muncul dalam persidangan perdana sengketa kunci jawaban ujian nasional (unas)
2012 di Komisi Informasi Publik (KIP) kemarin (19/3).
Pihak Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), selaku tergugat mengaku siap melayani
siswa yang banding atau protes jika mendapatkan nilai rendah bahkan tidak lulus
unas.
Dalam persidangan
itu, Kemendikbud diwakili Prof Ibnu Hamad selaku pejabat pengelola informasi
dan dokumentasi (PPID).
Guru besar
Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan siswa yang tidak terima dengan hasil
unas boleh mengadu ke pantia unas. "Nanti kita layani. Dengan catatan
hanya untuk pribadi siswa tersebut," tandasnya.
Alasannya, dokumen
kunci jawaban unas adalah informasi publik yang dikecualikan. Dengan status
tersebut, kunci jawaban unas tidak bisa diumbar Kemendikbud atau panitia
walaupun ujian tahunan itu sudah rampung. Pihak Kemendikbud beralasan bila
kunci jawaban itu dibuka masyarakat akan berpengaruh pada sistem ujian tahun
berikutnya.
Melalui keterangan
tersebut, muncul indikasi bank data yang dimiliki Kemendikbud tidak banyak.
Sebab untuk unas tahun selanjutnya, ada sejumlah butir soal yang telah diujikan
tahun sebelumnya. Namun dalam persidangan, Kemendikbud berusaha mengelak jika
disebut memiliki stok butir soal unas sedikit.
Ibnu mengatakan, inti
gugatan di KIP yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah soal kunci
jawaban unas. Pria yang juga menjadi kepala pusat informasi dan humas (PIH)
Kemendikbud itu menegaskan bahwa kunci jawaban unas baru akan dibuka khusus
kepada peserta ujian.
Kasus seperti ini
bukan hal baru untuk urusan ujian masuk jenjang pendidikan tertentu. Ibnu
mencontohkan, pernah ada peserta seleksi masuk PTN di kawasan Jogjakarta yang
protes kenapa dirinya tidak masuk. Padahal pelamar yang bersangkutan memiliki
prestasi tingkat nasional yang banyak.
"Siswa yang
dinyatakan tidak lolos itu mengajukan protes, dan meminta hasil ujian ke
panitia SNM PTN. Dan permintaan itu dituruti," katanya. Setelah melihat
hasil penilaian itu, memang benar nilai pelamar tadi rendah sehingga kalah
dengan pelamar lainnya.
Nah, untuk kasus unas
ke depan juga demikian. Jika ada peserta unas yang merasa bisa mengisi soal
tetapi nilai yang didapat kecil bahkan sampai tidak lulus, boleh protes atau
meminta klarifikasi penilaian ke panitia.
"Bahkan kalau
ada siswa yang tidak pernah belajar, tetapi dapat nilai unas tinggi juga boleh
minta klarifikasi," ujarnya lantas tertawa. Ibnu mengingatkan pada intinya
urusan ini akan diselesaikan antara siswa yang bersangkutan dengan panitia, tidak
melibatkan unsur masyarakat lainnya.
Untuk jalannya sidang
sendiri, saksi dari Kemendikbud sering mengeluarkan keterangan berbelit-belit.
Di antaranya ketika majelis komisioner yang dipimpin Ahmad Alamsyah Saragih
menanyakan soal risiko kunci jawaban unas dibeber ke masyarakat.
Karena tidak ada
jawaban yang jelas dan rinci, majelis komisioner meminta Kemendikbud menjawab
secara tertulis dalam persidangan berikutnya.
ICW selaku penggugat
berharap Kemendikbud konsisten dalam penyampaian keterangan. Koordinator ICW
Febri Hendri mengatakan, dalam persidangan berkali-kali pihak Kemendikbud
menyatakan soal unas itu rahasia negara. Tetapi dia pernah mendapatkan
penjelasan dari Kemendikbud jika soal unas digunakan untuk bahan penelitian
perguruan tinggi. (wan/oki)
Sumber : Jawa Pos National Network
Post a Comment